KUTIM
Pentingnya Analisis Naskah Akademik Dalam Penyusunan Ranperda Kutim


Agusriansyah Ridwan menyebut analisis Ranperda sedang diperoses. Analisis ini proses sangat penting untuk memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan benar-benar relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi yang ada.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menanggapi perkembangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas.
Hal tersebut disampaikan saat ditemui oleh rekan media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.
Dalam hal ini, Agusriansyah menjelaskan bahwa analisis akademik terhadap naskah Ranperda tersebut belum dilakukan karena Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab masih dalam tahap awal.
“Kita belum analisis naskah akademiknya karena Pansusnya memang belum, nanti disana akan terlihat yang menjadi momentum konsiderannya yaitu undang-undang rujukannya dan peraturan pemerintah yang menganalisis,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya memahami rujukan regulasi yang akan digunakan sebagai dasar dalam Ranperda ini. Seperti komprehensif Omnibus Law atau lebih fokus pada ketertiban publik dalam interaksi kehidupan sehari-hari.
“Apakah ini nantinya akan disepakati bahwa rujukannya itu terkait komprehensif seperti misalnya Omnibus Law, yaitu bagian dari yang harus ditertibkan di dalamnya, atau ini murni ketertiban publik yang terkait soal dalam interaksi kehidupan,” jelasnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa peraturan terkait berbagai aspek seperti pariwisata dan pasar sudah memiliki Perda tersendiri. Oleh karena itu, penting untuk melihat subkonsideran dari mana yang akan menjadi dasar Ranperda ini.
“Karena kalau bicara mengatur pariwisata ada sendiri Perdanya, makanya kita akan lihat nanti yang menjadi rujukan regulasi konsiderannya itu adalah subkonsideran dari mana,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa proses analisis ini akan dilakukan secara dinamis dalam Pansus, termasuk fleksibilitas untuk menambah konsideran jika diperlukan.
“Makanya kita mau lihat, kalau parkir pasti ada Perda parkir dan sebagainya, makanya kita di Pansus nanti dinamikanya tetap dibangun termasuk fleksibilitas konsideran bisa ditambah,” katanya.
Politisi dari PKS itu menegaskan, bahwa konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta perwakilan dari provinsi akan menjadi bagian penting dalam proses ini.
“Termasuk konsultasi dengan Kementerian Menkumham yang perwakilan dari provinsi,” tegasnya.
Menurut Agusriansyah proses analisis ini sangat penting untuk memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan benar-benar relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi yang ada.
“Proses analisis ini sangat penting untuk memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan benar-benar relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi yang ada,” tuturnya.
Harapannya, Ranperda denganpendekatan yang komprehensif dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutim.
“Dengan pendekatan yang komprehensif dan konsultatif, kami berharap Ranperda yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutim,” harapnya. (rw)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
NUSANTARA5 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
NUSANTARA2 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025