SEPUTAR KALTIM
Penuhi Janji, DPRD Kaltim Anggarkan Pembebasan Lahan Jalan Nusyirwan Ismail di APBD-P
Dalam kesepakatan pembukaan kembali Jalan Nusyirwan Ismail (Ringroad II) Samarinda. DPRD Kaltim janji akan mempercepat proses pembayaran pembebasan lahan yang menggantung selama 12 tahun. Dewan pun menepati dengan menaruh penganggarannya di APBD-P 2023.
Awal tahun 2023 lalu, sejumlah warga melakukan blokade di Jalan Nusyirwan Ismail atau Jalan Ringroad II, Samarinda. Mereka menuntut pembayaran pembebasan lahan yang terdampak pembuatan jalan penghubung Loa Bakung dan Suryanata itu. Yang sudah menggantung selama 12 tahun lamanya.
Penutupan berlangsung dari Februari sampai Mei 2o23. Mengakibatkan arus lalu lintas berubah. Pasalnya Ringroad adalah jalur mobil transformer untuk melintasi Samarinda ke arah utara Kaltim, dan sebaliknya.
Selama penutupan, truk bermuatan besar mau tidak mau lewat jalur kota. Membuat kemacetan di Karang Paci jadi luar biasa.
Pada Mei itu, Pemprov dan DPRD Kaltim beserta Pemkot Samarinda berhasil ‘merayu’ warga. Agar mau membuka blokadenya. Dengan perjanjian proses pembayaran akan dipercepat. Skema yang dipertimbangkan saat itu, menggunakan Dana Tidak Terduga, atau melalui APBD-Perubahan 2023.
DPRD Kaltim telah mengalokasikan dana untuk penggantian pembebasan lahan di Jalan Ringroad Kota Samarinda dalam anggaran perubahan tahun 2023.
Jelang penentuan APBD-P 2023 dan APBD 2024, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengungkapkan. Penyelesaian pembayaran itu masuk dalam prioritas usulan komisinya.
“Dari TAPD Pemprov sudah memberikan jawaban bahwa pembayaran lahan yang diklaim oleh warga sudah disepakati di anggaran perubahan 2023,” ungkapnya, Selasa 15 Agustus 2023.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, pagu anggaran pembayarannya sudah ditetapkan. Tinggal proses pencairan dan pembayarannya saja lagi. Mengikuti prosedur.
“Jadi sudah jelas, masyarakat yang berhak penerima haknya bisa menunggu menerima pembayaran pembebasan lahan itu,” jelas Jahidin.
Sementara itu, besaran harga penggantian lahan tersebut mengacu kepada harga tanah berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diharmonisasikan sesuai dengan takaran yang digunakan.
“Kalau untuk acuan pembayaran harga tanah akan mengikuti perhitungan harga sekarang,” tuturnya.
Dengan begitu, masyarakat pemilik lahan bisa mendapat keuntungan. Karena bukan mengacu pada harga lahan pada 12 tahun lalu.
“Tidak mungkin pemerintah mau merugikan masyarakatnya, jadi menyesuaikan dengan harga sekarang,” pungkasnya. (dmy/dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
BALIKPAPAN4 hari agoYamaha NgeGrebek, Motor Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Bisa Dibawa Pulang dengan DP Rp800 Ribuan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKabar Kurang Sedap bagi Petani, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Desember Kembali Turun
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAntisipasi Bencana di Kaltim, Dinsos Stok 17.000 Paket Logistik untuk Setahun Penuh

