Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Penuhi Janji, DPRD Kaltim Anggarkan Pembebasan Lahan Jalan Nusyirwan Ismail di APBD-P

Diterbitkan

pada

dprd kaltim
Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim, Jahidin (Yanti/Kaltim Faktual)

Dalam kesepakatan pembukaan kembali Jalan Nusyirwan Ismail (Ringroad II) Samarinda. DPRD Kaltim janji akan mempercepat proses pembayaran pembebasan lahan yang menggantung selama 12 tahun. Dewan pun menepati dengan menaruh penganggarannya di APBD-P 2023.

Awal tahun 2023 lalu, sejumlah warga melakukan blokade di Jalan Nusyirwan Ismail atau Jalan Ringroad II, Samarinda. Mereka menuntut pembayaran pembebasan lahan yang terdampak pembuatan jalan penghubung Loa Bakung dan Suryanata itu. Yang sudah menggantung selama 12 tahun lamanya.

Penutupan berlangsung dari Februari sampai Mei 2o23. Mengakibatkan arus lalu lintas berubah. Pasalnya Ringroad adalah jalur mobil transformer untuk melintasi Samarinda ke arah utara Kaltim, dan sebaliknya.

Selama penutupan, truk bermuatan besar mau tidak mau lewat jalur kota. Membuat kemacetan di Karang Paci jadi luar biasa.

Baca juga:   Rekor Lagi! APBD-P Kaltim 2023 Bakal Naik Rp7 T, APBD 2024 akan Tembus Rp20,6 T

Pada Mei itu, Pemprov dan DPRD Kaltim beserta Pemkot Samarinda berhasil ‘merayu’ warga. Agar mau membuka blokadenya. Dengan perjanjian proses pembayaran akan dipercepat. Skema yang dipertimbangkan saat itu, menggunakan Dana Tidak Terduga, atau melalui APBD-Perubahan 2023.

DPRD Kaltim telah mengalokasikan dana untuk penggantian pembebasan lahan di Jalan Ringroad Kota Samarinda dalam anggaran perubahan tahun 2023.

Jelang penentuan APBD-P 2023 dan APBD 2024, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengungkapkan. Penyelesaian pembayaran itu masuk dalam prioritas usulan komisinya.

“Dari TAPD Pemprov sudah memberikan jawaban bahwa pembayaran lahan yang diklaim oleh warga sudah disepakati di anggaran perubahan 2023,” ungkapnya, Selasa 15 Agustus 2023.

Baca juga:   38 Anggota Paskibraka Provinsi Kaltim Diberi Pembekalan

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, pagu anggaran pembayarannya sudah ditetapkan. Tinggal proses pencairan dan pembayarannya saja lagi. Mengikuti prosedur.

“Jadi sudah jelas, masyarakat yang berhak penerima haknya bisa menunggu menerima pembayaran pembebasan lahan itu,” jelas Jahidin.

Sementara itu, besaran harga penggantian lahan tersebut mengacu kepada harga tanah berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diharmonisasikan sesuai dengan takaran yang digunakan.

“Kalau untuk acuan pembayaran harga tanah akan mengikuti perhitungan harga sekarang,” tuturnya.

Dengan begitu, masyarakat pemilik lahan bisa mendapat keuntungan. Karena bukan mengacu pada harga lahan pada 12 tahun lalu.

“Tidak mungkin pemerintah mau merugikan masyarakatnya, jadi menyesuaikan dengan harga sekarang,” pungkasnya. (dmy/dra)

Baca juga:   Anak-anak Rebutan Tanda Tangan Isran Noor

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.