NUSANTARA
Eks Bupati Kubar Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi Tambang
Anggota DPR RI dari PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang batubara. Eks bupati Kubar 2 periode itu untuk sementara waktu ditahan Kejagung selama 20 hari.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ismail Thomas menjadi tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang batubara. Menurut laporan Detik, kasus ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan PT Sendawar Jaya dalam persidangan. Kebetulan, kasusnya memiliki keterkaitan dengan skandal Jiwasraya.
Kasus bermula saat PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama soal kepemilikan lahan pertambangan. PT GBU ini adalah perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kejagung disebut sebagai ‘turut tergugat’.
Detailnya, sebagai penggugat: PT Sendawar Jaya. Pihak Tergugat: PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy. Dan Turut Tergugat: Kejaksaan Agung
Gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu. Dan memerintahkan agar seluruh aset sitaan di skandal Jiwasraya dikembalikan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis amar putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan sejumlah gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan. Menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan tambang itu. Serta menyerahkan kepada penggugat. Selain itu, PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Kejagung lantas mengajukan banding pada perkara ini, dan berhasil memenangkannya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membatalkan putusan PN Jaksel sebelumnya.
Dari situ, Kejagung lalu mengetahui bila dokumen yang dipakai oleh PT Sendawar Jaya adalah palsu. Dan yang diduga memalsukan adalah Ismail Thomas. Eks bupati Kubar pun kini berstatus sebagai tersangka.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas). Anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Selasa, 15 Agustus 2023, mengutip CNN.
“Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokemen palsu,” lanjut Ketut.
Ismail Thomas langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Wakil Rakyat dari PDIP itu dijerat Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. (dra)
-
GAYA HIDUP3 hari agoBuka Awal Tahun 2026, YAMAHA Luncurkan Varian Warna Baru Untuk Skutik Premium XMAX Connected
-
PARIWARA2 hari agoSetingan “KECE” Biar Makin Pede, Cara Mudah Bawa Pulang Yamaha Classy Fazzio dan Filano
-
BERITA4 hari agoHari Desa Nasional 2026: Meneguhkan Posisi Desa sebagai Jantung Pembangunan Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas ‘Teknostress’ Mengintai Birokrasi, BPSDM Kaltim Minta ASN Jangan Cuma Kejar Target
-
BALIKPAPAN20 jam agoSambut HUT ke-129, Balikpapan Rilis Logo “Harmoni Menuju Kota Global”
-
NUSANTARA3 hari agoPastikan Pembangunan IKN Lanjut, Prabowo Koreksi Desain hingga Kejar Target 2028
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKaltim Borong Penghargaan di Hari Desa Nasional 2026, Dua Wilayah Sabet Peringkat 1
-
FEATURE3 hari agoMengenang Isra Mi’raj: Perjalanan ‘Luar Angkasa’ Nabi Muhammad dan 4 Pesan Penting di Baliknya

