SEPUTAR KALTIM
Pascapenetapan AFI sebagai Tersangka, SAKSI FH Unmul Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi Sumber Daya Alam di Kaltim
Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul sebenarnya menyayangkan keterlambatan KPK yang baru mengusut dugaan korupsi IUP batubara terhadap AFI. Tapi karena sudah dilakukan, SAKSI meminta pihak berwenang sekalian menelusuri semua tindak korupsi yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) di Kaltim.
Juru Bicara SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu mengatakan, penetapan tersangka Gubernur Kaltim 2 periode; Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersanka dugaan gratifikasi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim. Mengonfirmasi bahwa pengelolaan SDA Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.
“Kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan. Dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan.”
“Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan. Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yg berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA,” ujar Orin.
Catatan SAKSI pada Kasus AFI
Menanggapi hal itu, SAKSI FH Unmul memberikan catatan sebagai berikut:
1. Korupsi terkait ijin tambang yang melibatkan AFI mantan gubernur Kaltim menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim.
2. SDA menjadi “lahan basah” kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi.
3. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan.
4. KPK harus mengusut tuntas siapapun yg terlibat dalam kasus korupsi AFI.
5. Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
6. KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan penelusuran terhadap AFI, dkk pada 19 September lalu. Pada 24 September, Awang bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan karena masih dalam masa penyidikan. (dra)
-
NUSANTARA3 hari agoMenuju Satu Dekade Yamaha AEROX, Gathering Team AEROX Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Bandung
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPolemik Anggaran Laundry Rp450 Juta di Kaltim, Pemprov: Itu Bukan Hanya untuk Pakaian
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoLagi, Pemprov Kaltim Klarifikasi Anggaran Rp25 Miliar Rumah Jabatan, Ini Rinciannya
-
BALIKPAPAN2 hari agoDPRD Balikpapan Siapkan Workshop dengan OPD, Pastikan Aduan Warga Ditindaklanjuti
-
BALIKPAPAN3 hari agoEfisiensi Anggaran Pangkas Reses dan Dialog Warga DPRD Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
POLITIK3 hari agoParipurna DPRD Kaltim Sepakati Hak Angket, 6 Fraksi Setuju dan Sorotan Isu KKN Pemprov
-
BALIKPAPAN3 hari agoPansus LKPJ Dorong Inspeksi Lapangan, Uji Kesesuaian Proyek

