SEPUTAR KALTIM
Pascapenetapan AFI sebagai Tersangka, SAKSI FH Unmul Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi Sumber Daya Alam di Kaltim
Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul sebenarnya menyayangkan keterlambatan KPK yang baru mengusut dugaan korupsi IUP batubara terhadap AFI. Tapi karena sudah dilakukan, SAKSI meminta pihak berwenang sekalian menelusuri semua tindak korupsi yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) di Kaltim.
Juru Bicara SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu mengatakan, penetapan tersangka Gubernur Kaltim 2 periode; Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai tersanka dugaan gratifikasi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim. Mengonfirmasi bahwa pengelolaan SDA Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.
“Kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan. Dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan.”
“Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan. Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yg berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA,” ujar Orin.
Catatan SAKSI pada Kasus AFI
Menanggapi hal itu, SAKSI FH Unmul memberikan catatan sebagai berikut:
1. Korupsi terkait ijin tambang yang melibatkan AFI mantan gubernur Kaltim menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim.
2. SDA menjadi “lahan basah” kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi.
3. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan.
4. KPK harus mengusut tuntas siapapun yg terlibat dalam kasus korupsi AFI.
5. Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
6. KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan penelusuran terhadap AFI, dkk pada 19 September lalu. Pada 24 September, Awang bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan karena masih dalam masa penyidikan. (dra)
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Membandingkan Kiprah Leo Gaucho dan Pato di Musim Perdana Bersama Borneo FC
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
KPK Pelototi 10 Proyek Milik Pemkot Samarinda, dari Terowongan hingga Pasar Pagi
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Statistik Nadeo dan Ernando, Dua Kiper Terbaik Indonesia yang Bermain di Liga 1
-
VIRAL5 hari yang lalu
Mati Terdampar di Pantai Teritip Balikpapan, Tim Gabungan Potong dan Bakar Bagian Bangkai Paus Sperma
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Belum Sempat Buka Barrier di Kapsulan Juanda, Dishub Samarinda Keduluan Oknum Tak Dikenal
-
KUBAR4 hari yang lalu
Pengangguran di Kubar Tertinggi Kedua di Kaltim, AHJI akan Buat Kebijakan Perusahaan Tambang Prioritaskan Warga Lokal
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari yang lalu
Ekonom Samarinda Dorong Pemkot Rangkul Fotografer di Teras Samarinda: Coba Diajak Ngobrol Dulu Aja
-
POLITIK4 hari yang lalu
Generasi Z Kaltim Siap Menyongsong Pilkada 2024: KPU Intensifkan Sosialisasi Kesadaran Politik