Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Ketua Bawaslu Kaltim Ingatkan Tim Paslon Terkait Larangan Kampanye yang Tak Boleh Dilakukan

Diterbitkan

pada

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Dok)

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye, Ketua Bawaslu Kaltim meminta seluruh tim Paslon untuk tak melakukan sejumlah larangan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur, Hari Dermanto mewanti-wanti seluruh tim pasangan calon (Paslon) terkait sejumlah larangan kampanye.

Hal ini dilakukan agar seluruh tim Paslon mematuhi, menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye.

“Dalam kampanye, peserta dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Hari.

Hari juga mengingatkan bahwa dilarang keras untuk melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, mau pun partai politik.

Baca juga:   Kepala Diskominfo Kaltim Tekankan Pentingnya Ilmu Komunikasi Bagi Pranata Humas Pemerintah

“Kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat tidak diperbolehkan,” ujar Hari.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye, baik kepada perseorangan, kelompok masyarakat, maupun partai politik, sangat dilarang.

Bawaslu Kaltim juga melarang kegiatan kampanye yang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

“Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah adalah pelanggaran serius,” tegas Hari.

Selain itu, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah serta pemerintah daerah, dan menggunakan tempat ibadah serta tempat pendidikan untuk kampanye juga termasuk dalam larangan.

Hari menekankan bahwa pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya tidak diperbolehkan.

Baca juga:   BPSDM Kaltim Gelar Diskusi Manajemen Risiko Sektor Publik

“Kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga dilarang,” tambahnya.

Semua larangan ini diatur dalam Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Hari berharap dengan adanya penegasan ini, seluruh peserta pemilu dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga proses demokrasi di Kalimantan Timur dapat berjalan dengan baik dan lancar. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.