Connect with us

POLITIK

Roy Hedrayanto Dicecar 31 Pertanyaan oleh Bawaslu Kaltim soal Dugaan Pelanggaran Pilkada Rusmadi

Diterbitkan

pada

Tim hukum 01 Isran-Hadi, Roy Hedrayanto usai klarifikasi di Bawaslu. (Nisa/Kaltim Faktual)

Perwakilan Tim Hukum Paslon 01 Isran-Hadi Roy Hedrayanto hadiri panggilan klarifikasi di Bawaslu Kaltim. Selama 1,5 jam, dia mendapat 31 pertanyaan untuk memperdalam laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rusmadi.

Pada Senin, 28 Oktober 2024 kemarin, Perwakilan Tim Hukum Paslon 01 Isran-Hadi Roy Hedrayanto membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Melaporkan atas dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Rusmadi Wongso sebagai Plt wali kota Samarinda.

Rusmadi diduga telah menyalahgunakan jabatannya saat hadir pada kampanye paslon gubernur Kaltim Rudy-Seno.

Terhadap laporan itu, Bawaslu Kaltim kini sedang memperdalam dengan memanggil sejumlah saksi atau pihak yang bisa memberikan keterangan. Satu di antaranya adalah Roy Hedrayanto sendiri.

Dicecar 31 Pertanyaan

Usai klarifikasi, Roy Hedrayanto bilang, telah ditanyai oleh Bawaslu Kaltim selama 1 setengah jam. Dan dilempar 31 pertanyaan soal laporannya atas Plt Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso.

“Hari ini, saya mendapatkan 31 pertanyaan, terkait keterlibatan Rusmadi Wongso di jalan sehat atau kampanye, sudah saya sampaikan,” katanya kepada media usai klarifikasi.

Baca juga:   Ikut Kampanye Rudy-Seno, Rusmadi: Apa yang Salah dengan Itu?

Setelah mengkaji ulang, Roy mengaku sepakat dengan adanya aturan soal diperbolehkannya kampanye di hari libur. Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 302 dan 303. Mengatur menteri dan kepala daerah yang ikut kampanye.

“Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye,” tertulis di Ayat 2 Pasal 303.

“Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” tertulis di ayat 3 pasal 303.

Meski begitu, menurut Roy, Rusmadi sebagai pejabat negara tidak boleh melupakan aturan lain yang mengikat. Misalnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 terkait kampanye Pilkada.

“Kita setuju terhadap pasal 303 dan 302 dengan hari libur. Silakan saja. Tapi ada PKPU 13 2024 yang secara teknis mengikat beliau,” jelas Roy.

Baca juga:   Diduga Ikut Kampanyekan Rudy-Seno, Rusmadi Dilaporkan ke Bawaslu

Roy mencatat dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 pada pasal 53 yang menyebut bahwa pejabat daerah jika ingin melakukan kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara pada pasal 6 dan 7 dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 menyebutkan pihak-pihak yang boleh terlibat di dalam agenda kampanye paslon. Di antaranya parpol dan gabungan parpol, paslon, dan tim kampanye yang sudah terdaftar secara resmi.

“Apakah Rusmadi masuk tim kampanye? Saya yakin tidak, kami ada buktinya, di tim pemenangan dia tidak masuk,” kata Roy.

Rusmadi Diharapkan Lengser secara Baik-baik

Selain Rusmadi yang merupakan Plt wali kota Samarinda, ada masalah lain yang muncul. Dari hadirnya Rusmadi di kampanye bahkan ikut mengkampanyekan Rudy-Seno juga menjadi indikasi adanya manuver politik.

Rusmadi yang merupakan kader dari PDI-P, jika ingin mendukung, seharusnya mendukung paslon 01 Isran-Hadi yang memang diusung oleh partai banteng itu. Sebagai kader, Rusmadi tentu diharapkan tetap sejalan.

Baca juga:   Hadi Mulyadi Blak-blakan Sebut Program Gratis Pol Tak Rasional, Ingatkan Sistem APBD yang Ketat

Roy yang juga merupakan rekan satu partainya, berharap Rusmadi dapat mengakhiri masa jabatannya dengan baik-baik. Bukan malah menimbulkan cerita lain yang bersifat sensasi di publik.

“Jangan tiba-tiba Pak Rusmadi di akhir cerita baru dia cari sensasi. Kami takut dengan Rusmadi? Tidak, orang polling-nya kecil.”

“(Rusmadi) Masih kader PDI-P, (kalau tidak ingin di PDI-P) kalau begitu ya kembalikan dong KTA-nya.”

Setelah memberikan klarifikasi Roy berharap proses terus berjalan di Bawaslu. Pihaknya masih menunggu langkah dan keputusan akhir dari Bawaslu Kaltim. Sementara urusan partai akan dibahas di internal partai.

“Kita minta ke Rusmadi kalau memang masih merasa kader ya keluar baik-baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi Bawaslu Kaltim juga turut memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Sekitar 6-7 pihak yang bersangkutan. Termasuk juga Panwascam, saksi-saksi, bahkan Rusmadi yang dijadwalkan malam ini. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.