POLITIK
Diduga Ikut Kampanyekan Rudy-Seno, Rusmadi Dilaporkan ke Bawaslu

Plt Wali Kota Samarinda Rusmadi hari ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Karena diduga ikut mengampanyekan paslon Rudy-Seno tanpa mengambil cuti, juga mendukung paslon yang tidak diusung oleh partainya.
Akhir-akhir ini, Wakil Wali Kota Samarinda yang sedang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda Rusmadi menjadi sorotan publik. Lantaran terlihat hadir di agenda kampanye paslon Rudy-Seno.
Agenda kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud dan Seno Aji itu dilaksanakan pada Minggu 27 Oktober 2024 di halaman Pendopo Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Rusmadi tampak hadir dan terlihat beri isyarat dukungan melalui gestur jari telunjuk dan jari tengah yang menunjukkan angka 2. Itu selaras dengan nomor urut paslon Rudy-Seno.
Posisi dan sikap politik Rusmadi itu, praktis menimbulkan kontroversi setidaknya untuk 2 hal. Pertama karena masih menjabat sebagai kepala daerah, dan yang kedua karena paslon yang didukung berbeda dengan paslon yang diusung oleh partainya PDI-P.
Diketahui, Rusmadi merupakan kader PDI-P yang menjadi perahunya ketika di Pilkada Kota Samarinda 2020 lalu bersama Andi Harun. Dan di Pilkada Kaltim 2024 ini, PDI-P mengusung paslon nomor urut 1 Isran-Hadi.
Rusmadi Dilaporkan ke Bawaslu
Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 Isran-Hadi lalu melaporkan Rusmadi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Senin, 28 Oktober 2024 atas dugaan pelanggaran Pilkada karena keikutsertaan Rusmadi dalam kampanye.
Perwakilan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 Isran-Hadi, Roy Hedrayanto bilang kalau Rusmadi terlihat ikut kampanye di 2 tempat. Sebab tampak hadir juga saat kampanye paslon Rudy-Seno di eks Bandara Temindung Kota Samarinda.
“Kami menyampaikan kepada Bawaslu ada pendapat kami, indikasi pelanggaran tentang tidak cuti karena beliau status Plt bukan Pj,” jelas Roy kepada media saat di Kantor Bawaslu Kaltim, Senin.
Menurut Roy, jabatan wali kota dan wakil wali kota merupakan produk politik. Sementara Pj ditunjuk oleh pemerintah. Sementara posisi Plt memiliki keterikatan dan harus mengajukan cuti atau izin kampanye terlebih dahulu.
Rusmadi diduga telah melanggar aturan Pemilu, merujuk Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017. Tertulis, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
“Berani tidak 5 komisioner mengambil sikap. Rusmadi ikut kampanye secara terang-terangan di video dan foto mengacungkan 2 jari,” tambahnya.
“Minta dengan sangat Bawaslu Kaltim bergerak apa adanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambung Roy.
Kalau Kampanye Hari Minggu, Boleh?
Terpisah, Rusmadi menyebut dirinya bisa melakukan kampanye berdasarkan edaran Kemendagri, asal saat hari libur.
“Apa yang salah dengan itu? Apalagi ada edaran dari Mendagri bahwa pejabat daerah pada hari kerja itu diijinkan satu hari, tapi untuk hari libur silakan untuk dimanfaatkan,” jelas Rusmadi Senin.
Terkait dukungannya yang bersebrangan dengan PDI-P, Rusmadi bilang kalau mendukung, itu menjadi persoalan lain. Sebab sebagai warga negara, dirinya merasa punya hak untuk memberikan dukungan pada calon yang menurutnya terbaik.
“Posisi saya di sana sudah jelas sebagai warga negara,” pungkasnya.
Merespons itu, Roy menyebut Rusmadi telah salah kaprah. Meski pada hari Minggu, sebagai Plt, Rusmadi seharusnya mengantongi izin atau cuti terlebih dahulu. Menurutnya untuk mengajukan cuti juga perlu aturan dan proses yang rumit.
“Kalau ngajukan cuti ikut dengan aturan itu fine. Bagi kami tidak masalah,” pungkas Roy.
Bawaslu Kaltim Kaji dan Rapat Pleno Dulu
Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum dan Sengketa Danny Bunga bilang, pihaknya sudah menerima laporan terkait pelaporan Rusmadi. Pihaknya akan mengkaji dahulu laporan untuk menentukan masuk atau tidaknya sikap Rusmadi sebagai pelanggaran.
“Kalau secara normatif tidak disebut, tapi di (aturan) Kemendagri kami akan kaji di rapat pleno pimpinan,” jelasnya di Kantor Bawaslu Kaltim, Jalan Kemang.
Kajian itu akan menelisik soal pengajuan cuti Rusmadi, kemudian ketentuan kampanye pada hari libur, lalu mengecek penggunaan fasilitas negara dan beragam dugaan lainnya. Untuk proses akan memakan waktu 5-7 hari.
“Untuk rencana memanggil Rusmadi, kami akan rapatkan dulu,” pungkasnya. (ens/fth)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing