Connect with us

SAMARINDA

Dipanggil Kejati soal Dugaan Korupsi PT BKS, Rusmadi: Saya Hadir sebagai Saksi

Diterbitkan

pada

Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso. (Nindi/Kaltim Faktual)

Kasus dugaan korupsi PT BKS terus bergulir di Kejati Kaltim. Terbaru, giliran Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso dipanggil. Namun, Rusmadi menegaskan bahwa ia hadir sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) memasuki babak baru. Salah satu saksi yang dipanggil dalam kasus ini adalah Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso.

Pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memanggil lima saksi terkait kasus ini.

Mereka adalah WM (mantan Direktur Operasional BKS), DM (mantan Direktur Perusda BKS), RW (Rusmadi Wongso, Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS periode 2017–2020), serta ADG dan DR yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Perusda.

Baca juga:   Puncak Cap Go Meh di Samarinda: Ribuan Angpau Dibagi, Ingatkan Makna Shio Ular Kayu

Rusmadi: Saya Hadir Sebagai Saksi

Rusmadi Wongso menegaskan bahwa kehadirannya di Kejati Kaltim bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.

“Ya, kalau diminta keterangan sebagai saksi, ya hadir. Surat dari kejaksaan juga jelas menyebutkan saya sebagai saksi,” ujarnya, Kamis, 13 Februari 2025 malam.

Terkait materi pemeriksaan, Rusmadi enggan berkomentar lebih jauh. “Kalau soal keterangannya, silakan tanyakan ke kejaksaan,” katanya singkat.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya prosedur dalam pengelolaan BUMD.

“BUMD itu tujuannya untuk meningkatkan PAD. Tapi niat baik saja tidak cukup, harus dijalankan sesuai prosedur. Itu prinsip yang saya jaga,” tegasnya.

Ada Pelanggaran Prosedur

Perusda PT BKS adalah sebuah BUMD di bawah naungan Pemprov Kaltim. Sejak didirikan pada tahun 2000, Perusda ini menjalin kerja sama jual beli batubara dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017–2019 dengan total transaksi Rp25,88 miliar. Namun, seluruh kerja sama itu gagal, mengakibatkan kerugian hingga Rp21,2 miliar bagi perusahaan.

Baca juga:   5 Rekomendasi Spot Lari di Samarinda Versi Bobby Candra Wiguna Komunitas Run Team08

Investigasi mengungkap bahwa kerja sama tersebut dilakukan tanpa persetujuan badan pengawas dan gubernur sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain itu, tidak ada proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, maupun manajemen risiko dari pihak ketiga.

“Kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar sebagaimana hasil audit BPKP perwakilan Kaltim,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, seperti dilansir selasar.co. (nkh/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.