KUTIM
Penyesuaian Aturan Terbaru, Jadi Alasan Revisi Perda Kutim


Agusriansyah Ridwan menyebut beberapa perda Kutim harus dilakukan revisi atau perubahan. Hal ini bukan berarti perda lama tidak dijalankan, tetapi karena adanya aturan baru yang perlu dimasukkan.
Agusriansyah Ridwan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menegaskan pentingnya merevisi peraturan daerah (perda) sesuai dengan aturan terbaru.
Hal tersebut disampaikan saat ditemui rekan media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.
Agusriansyah menjelaskan bahwa revisi perda dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, tetapi karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan.
“Biasanya revisi itu dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, revisi itu dilakukan manakala ada perda terbaru daripada perda tersebut yang sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya atau mungkin ada aturan update yang perlu ditambahkan di dalam sebuah perda,” katanya.
Ia menyebutkan beberapa perda di Kutim yang sudah direvisi karena adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru.
“Alhamdulillah di Kutim memang sudah beberapa kita lakukan revisi atau perbaikan di karenakan adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru,” tambahnya.
Agusriansyah memberikan contoh terkait revisi perda soal pajak dan retribusi.
“Misalnya terkait soal pajak, retribusi, dan lain-lain, sebelumnya juga kita lakukan revisi,” jelasnya.
Menurut Agusriansyah, setiap perda yang diajukan telah melalui proses verifikasi dan dianggap urgensi. “Di antara ranperda tersebut, saya rasa itu telah melalui sebuah verifikasi dan itu semua sudah dianggap urgen,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami selalu memastikan bahwa perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Agusriansyah berharap bahwa revisi perda dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim.
“Harapan saya, revisi perda ini dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim,” harapnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda.
“Kami mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda ini,” tambahnya.
Agusriansyah berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah,” pungkasnya. (rw)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai