SAMARINDA
Per 1 Agustus Taman Samarendah Jadi Area Bebas Parkir, Kadishub: Lawan Jukir Liar
Para pengunjung Taman Samarendah sudah tidak bisa lagi memarkirkan kendaraannya di kawasan sekitar taman per 1 Agustus nanti. Parkir dialihkan ke Museum Samarinda dengan gate parkir dan sistem non-tunai.
Keberadaan juru parkir (jukir) liar di berbagai titik parkir di Kota Samarinda, masih jadi masalah yang sulit diatasi oleh Pemerintah Kota Samarinda. Jukir liar yang merebak jadi potensi bocornya Pandapatan Asli Daerah (PAD).
Karena jumlah yang disetorkan, belum tentu sesuai dengan realisasi parkir yang ada. Belum lagi oknum jukir yang kerap memasang tarif lebih tinggi dari tarif seharusnya. Sehingga meresahkan masyarakat.
Meski belum semua titik dapat diatasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus berupaya menata parkir tepi jalan di Ibu Kota Kaltim. Termasuk mengambil tindakan tegas di wilayah Taman Samarendah.
Taman Samarendah sendiri merupakan salah satu taman di Kota Tepian. Letaknya di tengah kota dengan pepohonan yang rimbun. Kerap digunakan masyarakat untuk beraktivitas ketika sore hari. Seperti berolahraga.
Biasanya masyarakat Samarinda yang berkunjung, memarkirkan kendaraan di area melingkar di tepi taman. Aturan parkir, diperbolehkan terbatas hanya ketika sore sampai malam hari saja.
Dishub Samarinda kemudian membuat aturan. Per 1 Agustus 2024 nanti, wilayah Taman Samarendah ditetapkan sebagai kawasan bebas parkir. Selama 24 jam tidak boleh lagi ada parkir di area itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, parkir pengunjung akan dialihkan ke Museum Samarinda yang letaknya di sisi taman. Parkir akan dikelola Dishub.
“Sementara ini sampai tanggal 1 masih boleh parkir. Tapi tanpa pungutan,” jelas Manalu Sabtu 20 Juli 2024.
Manalu mengimbau kepada masyarakat untuk berani melawan jukir liar di Taman Samarendah jika masih menarik uang parkir. Tarikan itu bisa disebut sebagai pungutan liar. Berlaku selama beberapa hari hingga Juli berakhir.
“Tidak ada lagi yang komplain, terkait pungutan, kalau masih ada tarikan dikatakan pungutan liar. Minta kepada masyarakat membantu pemkot. Kalau ada yang menarik, tidak usah dibayar. Masyarakat harus berani melawan.”
“Parkir di Taman Samarinda nantinya akan dikelola Dishub. Ada gate parkir, dan sistem pembayaran non tunai,” pungkasnya. (ens/gdc)
-
PARIWARA5 hari agoYamaha Indonesia Hadirkan Warna Baru NMAX “TURBO” dan NMAX NEO, Tampilkan Performa dan Fitur Premium
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKORMI Kaltim Siapkan Festival Olahraga Masyarakat FORDESWITA 2025 di Destinasi Wisata Derawan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan Hukum
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Rudy Mas’ud Sampaikan Orasi Perdana di IKN: Saatnya Sinergi Kuat Daerah Dimulai
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoIKN Perkuat Komitmen Penghijauan di Hadapan Gubernur Seluruh Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Cairkan Rp 44,15 Miliar Dana Pendidikan Gratispol untuk Tujuh PTN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Pengukuhan Dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara

