SAMARINDA
Per 1 Agustus, Kendaraan yang Diparkir di Taman Samarendah akan Diderek Dishub
Per 1 Agustus 2024, warga Samarinda tidak boleh parkir di kawasan Taman Samarendah. Parkir dialihkan ke parkiran Museum Samarinda. Dishub bakal pantau kendaraan dan kang parkir yang masih beroperasi.
Untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, sekaligus memberantas parkir liar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil tindakan untuk parkir di kawasan Taman Samarendah.
Taman Samarendah sendiri merupakan salah satu taman di Kota Tepian. Letaknya berada di tengah kota dengan pepohonan yang rimbun. Kerap digunakan masyarakat untuk beraktivitas sore hari, seperti berolahraga.
Biasanya masyarakat Samarinda yang berkunjung, memarkirkan kendaraan di area melingkar di tepi taman. Aturan parkir, diperbolehkan terbatas hanya ketika sore sampai malam hari saja: 16.00-22.00 Wita.
Dishub kemudian mengosongkan parkir di kawasan Taman Samarendah. Seluruh kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 bisa menaruh kendaraannya di area parkir Museum Samarinda. Berlaku mulai 1 Agustus besok.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu megimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan baru tersebut. Dan dari museum ke taman, menggunakan zebracross dengan baik untuk menyebrang.
“Jadi bagi yang ingin berkegiatan olahraga atau bersantai di Taman Samarendah bisa parkir di museum. Zebra cross-nya juga sudah terkonek dari museum ke taman,” jelas Manalu Rabu, 31 Juli 2024.
Parkir Non Tunai
Manalu mencatat, luas area parkir di Museum Kota Samarinda terbilang cukup luas. Untuk roda 4 bisa 30 unit. Sementara untuk roda 2 bisa menampung 30 unit lebih. Dishub sudah bekerja sama dengan Disdikbud Samarinda.
Manalu menambahkan, parkir gate di Museum Samarinda sudah support tap in tap out, menggunakan kartu uang elektronik. Sehingga pembayaran sudah menggunakan sistem non-tunai. Parkir buka dari jam 08.00-22.00 Wita.
“Untuk aplikasi Parkee belum support, tapi Qris sudah bisa,” tambah Manalu.
Manalu menyebut pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pemantauan. Bahkan menerapkan sanksi jika masih ada kendaraan yang terparkir di sana ataupun petugaa parkir yang beroperasi. Sanksi bisa berupa penggembosan, penderekan, hingga denda Rp500 ribu.
“Kami akan terus melakukan monitoring, termasuk di malam hari, akan ada petugas dan termasuk mobil derek atau towing,” kata Manalu.
“Jika nanti di APBD Perubahan disetujui, kami akan menambahkan fasilitas pelican cross. Pelican cross akan kita letakkan di dekat zebra cross. Untuk keamanan penyebrang,” pungkasnya. (ens/dra)
-
SAMARINDA5 hari agoRatusan Sopir Truk Demo di Balai Kota Samarinda, Tolak Pembatasan Kupon Biosolar dan Blokir Fuel Card
-
HIBURAN3 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
KUKAR3 hari agoKarnaval GEAR Ultima Yamaha Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ribuan Warga Bukit Pariaman Antusias
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
BALIKPAPAN4 hari agoMulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
-
SAMARINDA17 jam agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
OLAHRAGA14 jam agoTurnamen Biliar Deadline Headline Bola 9 di De Ale Diikuti 64 Peserta, PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDebit Sungai Mahakam Menyusut, Air Laut Mulai Masuk tapi Pasokan Air Baku Kaltim Disebut Aman

