KUTIM
Perangi Pungli di Sekolah, Anggota DPRD Kutim Leni Angriani Pertanyakan Pendidikan Gratis di Kutim



Anggota DPRD Kutim Leni Angriani mempertanyakan program pendidikan gratis di Kutim. Karena ia mendapati laporan adanya praktek pungli di sekolah.
Pungli atau pungutan liar masih menjadi masalah klasik dalam pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya terjadi di dunia pendidikan.
Bukan rahasia umum lagi, jamak di sekolah terjadi praktek pungli. Padahal pemerintah sudah menjadi pendidikan bagi masyarakat itu gratis.
Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, menyoroti hal ini. Ia pun mendorong agar adanya rencana penyusunan kebijakan tegas untuk melarang praktik pungli di sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pendidikan gratis di sekolah negeri, dapat diterapkan dengan benar. Sehingga bisa menghapuskan beban finansial yang tidak sah yang sering kali membebani orang tua murid.
Ia berpendapat, praktik pungli di sekolah sudah menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai iuran yang tidak sah. Praktik ini tidak hanya membebani orang tua, tetapi juga merusak citra pendidikan gratis yang seharusnya dinikmati oleh semua anak di Kutim,” ujar Leni Angriani saat ditemui rekan media di DPRD Kutim belum lama ini.
Ia pun mendesak kepada Pemkab melalui Dinas Pendidikan untuk mengambil langkah konkret. Termasuk penyusunan kebijakan tegas, melarang semua bentuk pungutan liar di sekolah, Serta penerapan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.
“Kebijakan ini akan mencakup mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, sehingga tidak ada lagi sekolah yang berani melakukan pungutan liar,” tambah Leni.
Selain itu, Leni juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara Dinas Pendidikan dan masyarakat.
“Kami akan memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan ini disosialisasikan dengan baik kepada semua pihak terkait, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat umum.”
“Kami juga akan membuka saluran pengaduan untuk menerima laporan dari masyarakat mengenai pungutan liar,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, DPRD Kutim akan bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
“Kami akan mengadakan pertemuan rutin dengan dinas pendidikan untuk membahas isu-isu yang ada dan mencari solusi yang efektif.”
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang kami buat benar-benar diterapkan di lapangan,” katanya.
Dari langkah tersebut, diharapkan pendidikan gratis yang diamanatkan oleh pemerintah dapat benar-benar dinikmati oleh semua anak di Kutim, tanpa ada pungutan tambahan yang memberatkan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di daerah ini,” pungkasnya. (han/am)


-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda