SAMARINDA
Perbarui Standar Pelayanan, DPMTSP Samarinda Upayakan Semua Layanan Bisa lewat Kecamatan

DPMPTSP Samarinda melakukan pembaruan standar pelayanannya setiap 3 tahun. Agar tetap relevan dengan perkembangan. Masyarakat juga akan jadi lebih mudah jika mengurus sesuatu di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Selama ini, masih banyak masyarakat yang kebingungan dalam mengurus administrasi dan perizinan. Seluruh layanan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) pun belum merata diketahui oleh masyarakat.
Di MPP, terdapat sekitar 33 stand yang tersedia. Mulai dari stand milik pemkot, kementerian, lembaga, BUMD, hingga BUMN. Dari BPJS, Dukcapil, Bankaltimtara, PDAM, Baznaz, Imigrasi, Samsat, Kantor Agama, dan lainnya.
Kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah memperbaharui Standar Pelayanan (SP). Agar memudahkan masyarakat dalam mengurus sesuatu. Dilakukan setiap 3 tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan.
Standar pelayanan yang tengah berjalan saat ini di MPP, masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Samarinda (Perwali) Nomor 51 tahun 2022. Sehingga harus diperbaharui pada tahun 2024 ini.
Pelayanan Bakal Digital dan Bisa lewat Kecamatan
Kepala DPMPTSP Kota Samarinda Jusmaramdhana Alus menyebut pihaknya akan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Sehingga seluruh layanan bisa diakses melalui digital dari jauh secara online.
“Jadi ini sudah jadi kewajiban, bukan hanya tren belaka. Kita sudah lepas dari bayar parkir tunai. Pelayanan juga menyesuaikan,” jelasnya Kamis, 18 Juli 2024.
Meski semua pelayanan bisa online, namun beberapa pengurusan yang mengharuskan tatap muka juga masih bisa dilakukan. Tentunya dengan standar pelayanan baru yang lebih baik dan memudahkan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengupayakan aegala pelayanan bisa dilakukan di tingkat kecamatan. Sehingga masyarakat tidak lagi terbelit birokrasi yang panjang dan meribetkan.
“Kami akan bangun akses ke kecamatan. Disinkronkan dengan setiap OPD. Sehingga semakin ringkas,” tambahnya.
Selain itu DPMPTSP juga menerima segala aduan masyarakat, jika terdapat pelayanan atau petugas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Akan segera ditindaklanjuti maksimal 2×24 jam.
“Lewat Span Lapor bisa, lewat segala media sosial MPP bisa. Semua laporan akan ditindaklanjuti. Kalau tidak, kami yang dievaluasi Pal Wali,” pungkasnya.
Sediakan Petunjuk bagi Masyarakat
Melihat banyaknya pelayanan yang bisa diakses melalui MPP, juga alur pengurusan yang terkadang membingungkan. Plt Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Rosana, akan menyiapkan paduan.
Misal dalam pengurusan reklame, ada beberapa OPD yang terkait. Mulai dari Diskominfo, PUPR, DPMPTSP, hingga Bapenda. Nah alur-alur itu yang akan segera dibakukan untuk memudahkan masyarakat.
“Jadi setelah standar pelayanannya diperbaharui, kami akan buatkan semacam panduan yang bisa diakses untuk publik,” jelasnya.
“Jadi misal mau ngurus apa, tinggal lihat, harus ke mana dulu dan seterusnya,” tambahnya.
Rosana menambahkan, bahas ayang digunakan juga sesederhana mungkin. Agar seluruh masyarakat memahami alur mengurus keperluan administrasi atau perizinannya. Nantinya akan tersedia di website MPP.
“Harapannya bisa menyesuaikan, antara kebijakan dan ekspektasi masyarakat. Dan disesuaikan kemampuan pemerintah,” pungkasnya. (ens/fth)


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan