KUTIM
Perda Ketertiban Umum di Wahau Fokus pada Penegakan Aturan Kota


Sosialisasi Perda Ketertiban Umum difokuskan di Wahau yang memerlukan perlunya peningkatan penegakan aturan dan ketertiban di wilayah perkotaan.
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, memberikan tanggapannya tentang beberapa sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sedang dilakukan.
Dalam wawancaranya di halaman kantor DPRD Kutim beberapa waktu lalu, Joni menyampaikan bahwa sosialisasi perda ketertiban umum difokuskan di Wahau.
“Kalau di Wahau itu ketertiban umum, ini karena ketertiban umum itu kita bahas yang di kota. Makanya nanti di pansus akan diundang tokoh-tokoh masyarakat yang di kota Sangatta Utara. Nanti kita akan hadirkan untuk membahas perda itu,” ungkap Joni.
Ia menjelaskan bahwa fokus pada ketertiban umum di Wahau disebabkan oleh perlunya peningkatan penegakan aturan dan ketertiban di wilayah perkotaan.
“Kita ingin memperkuat penegakan aturan di kota. Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan yang ada,” tambahnya.
Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat sangat penting dalam proses ini.
“Tokoh-tokoh masyarakat akan diundang untuk memberikan masukan dan pandangan mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perda yang dihasilkan nanti benar-benar efektif dan dapat diterima oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi perda yang masih bersifat rancangan.
“Sekarang ada aturan baru yang kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan,” katanya.
Dengan cara ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perda yang akan disahkan.
“Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, kita berharap perda yang dihasilkan nanti lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Proses ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap perda yang disahkan.
“Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya,” tambah Joni.
DPRD Kutim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas peraturan daerah melalui proses sosialisasi. (rw)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai