SEPUTAR KALTIM
Permudah MBR Punya Rumah, Kemenkumham Kaltim Ikut Rumuskan Regulasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur terlibat aktif dalam upaya menghadirkan kebijakan yang memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah sendiri. Keterlibatan ini ditunjukkan dalam forum diskusi yang membahas penyusunan aturan bantuan biaya administrasi kepemilikan rumah.
“Kami mendukung penuh proses penyusunan kebijakan ini, terutama dari sisi regulasi,” ujar Ferry Gunawan C, Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, di Samarinda, Jumat (11/4).
Menurut Ferry, FGD tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, khususnya dalam membuka akses hunian yang lebih merata bagi warga kurang mampu, sesuai dengan semangat “Jos Pol” yang diusungnya.
Kemenkumham Kaltim turut menugaskan dua perancang peraturan, Edang Siskalia dan Edy Suyitno, untuk memberi kontribusi dalam forum. Keduanya menyampaikan masukan teknis, terutama soal penyusunan peraturan yang rapi dan substansi yang tepat untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Pergub ini nantinya jadi dasar hukum pelaksanaan program bantuan biaya administrasi pembelian rumah bagi MBR,” jelas Ferry.
Salah satu poin penting yang disoroti tim Kemenkumham adalah pentingnya penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara menyeluruh. DIM ini akan membantu mengidentifikasi potensi kendala, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan lapangan.
Dari pihak Dinas PUPR-PERA Kaltim, Kepala Dinas Aji Muhammad Fitra Firnanda menyebut program ini ditargetkan bisa diluncurkan pada akhir Mei 2025. “Saat ini masih dalam tahap finalisasi. Harapannya, akhir Mei sudah bisa dijalankan,” katanya.
Firnanda menjelaskan, bantuan yang diberikan mencakup berbagai biaya administrasi yang biasanya ditanggung pembeli rumah, seperti biaya notaris, provisi bank, dan biaya lainnya. Besaran bantuannya diperkirakan maksimal Rp10 juta, meski angka ini masih bisa berubah tergantung hasil pembahasan lebih lanjut.
Program ini ditujukan bagi MBR dengan batas penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, baik individu belum menikah maupun pasangan suami istri. “Angka itu disesuaikan dengan standar penghasilan untuk rumah bersubsidi,” tambah Firnanda. (sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoAkses Pariwisata Kaltim Semakin Mudah, Ini 2 Rute Baru Lion Air Domestik dan Internasional
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPercepat Konektivitas IKN, Rudy Mas’ud Geber Jalan, Jembatan, hingga Layanan Kesehatan di Barat Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoUngguli Samboja dan Balikpapan Barat, Camat Long Kali Dinobatkan Jadi yang Terbaik se-Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoCuaca Ekstrem Pekan Kedua Januari 2026: Kaltim Waspada Hujan Sedang, Wilayah Lain Siaga Badai
-
SAMARINDA3 hari agoLibatkan 500 Pelajar, Tari Kolosal “Tiga Pilar Budaya” Pukau Ribuan Mata di HUT ke-69 Kaltim
-
MAHULU2 hari agoEmpat Segmen Sudah Diresmikan, Rudy Mas’ud Minta Sisa 7 Km Jalan Tering-Ujoh Bilang Tuntas dalam 3-6 Bulan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPimpin HUT ke-69 Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Visi “Generasi Emas” dan Pemerataan Ekonomi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoTak Sekadar Jual Pemandangan, Dispar Kaltim Fokus Poles SDM dan Ekosistem Kreatif

