SEPUTAR KALTIM
Permudah MBR Punya Rumah, Kemenkumham Kaltim Ikut Rumuskan Regulasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur terlibat aktif dalam upaya menghadirkan kebijakan yang memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah sendiri. Keterlibatan ini ditunjukkan dalam forum diskusi yang membahas penyusunan aturan bantuan biaya administrasi kepemilikan rumah.
“Kami mendukung penuh proses penyusunan kebijakan ini, terutama dari sisi regulasi,” ujar Ferry Gunawan C, Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, di Samarinda, Jumat (11/4).
Menurut Ferry, FGD tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, khususnya dalam membuka akses hunian yang lebih merata bagi warga kurang mampu, sesuai dengan semangat “Jos Pol” yang diusungnya.
Kemenkumham Kaltim turut menugaskan dua perancang peraturan, Edang Siskalia dan Edy Suyitno, untuk memberi kontribusi dalam forum. Keduanya menyampaikan masukan teknis, terutama soal penyusunan peraturan yang rapi dan substansi yang tepat untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Pergub ini nantinya jadi dasar hukum pelaksanaan program bantuan biaya administrasi pembelian rumah bagi MBR,” jelas Ferry.
Salah satu poin penting yang disoroti tim Kemenkumham adalah pentingnya penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara menyeluruh. DIM ini akan membantu mengidentifikasi potensi kendala, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan lapangan.
Dari pihak Dinas PUPR-PERA Kaltim, Kepala Dinas Aji Muhammad Fitra Firnanda menyebut program ini ditargetkan bisa diluncurkan pada akhir Mei 2025. “Saat ini masih dalam tahap finalisasi. Harapannya, akhir Mei sudah bisa dijalankan,” katanya.
Firnanda menjelaskan, bantuan yang diberikan mencakup berbagai biaya administrasi yang biasanya ditanggung pembeli rumah, seperti biaya notaris, provisi bank, dan biaya lainnya. Besaran bantuannya diperkirakan maksimal Rp10 juta, meski angka ini masih bisa berubah tergantung hasil pembahasan lebih lanjut.
Program ini ditujukan bagi MBR dengan batas penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, baik individu belum menikah maupun pasangan suami istri. “Angka itu disesuaikan dengan standar penghasilan untuk rumah bersubsidi,” tambah Firnanda. (sty)
-
NUSANTARA2 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE2 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK2 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR2 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA3 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
KUKAR3 hari agoAulia Tekankan Pentingnya Mentalitas Pemimpin dalam Menghadapi Tantangan

