SEPUTAR KALTIM
Pertamina Kalimantan Klaim Tak Berhak Menindak Pengetap

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengaku kesulitan untuk menindak para pengetap di Kaltim yang menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal. Hal ini dikarenakan, Pertamina hanya berwenang sebagai operator bukan regulator.
Praktik penjualan bensin subsidi yang semakin menjamur. Disebut menjadi penyebab kenapa antrean BBM di Kaltim terus mengular. Berbagai upaya untuk membatasi gerak pengetap sejauh ini tak ada yang efektif.
Baru-baru ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengintervensi Pertamina untuk segera membereskan masalah ini. Karena pemkot tak memiliki kewenangan menindak pengetap. Terbentur oleh aturan tata niaga BBM.
Respons Pertamina
Area Manager Commrel & CSR Kalimantan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan bahwa sejauh ini Pertamina tidak pernah memberikan izin suply BBM kepada pengetap di pinggir jalan.
“Pertamina adalah operator, bukan regulator, sehingga tidak mengeluarkan izin niaga kecuali ke SPBU yang merupakan mitra resmi Pertamina,” ungkapnya, Kamis 21 Desember 2023. Melalui WhatsApp.
Selain tidak aturan yang jelas, Pertamina tak bisa asal menindak pengetap yang menggunakan kendaraan pribadi.
“Bagaimana motor mobil pribadi bisa kita tindak, karena kalau sudah berhubungan dengan motor mobil nomor plat pribadi kita berhubungan dengan konsumen ya. Takutnya kita salah tangkap, dia pengen ke kantor kita tuduh jadi pengetap kita salah juga kan,” imbuh Arya.
Libatkan Pemerintah Daerah
Untuk mengatasi pengetap. Pertamina telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Untuk melakukan penertiban penjualan BBM ecer di pinggir jalan.
“Kalau pom mini kita tidak punya otoritas, makanya kita meminta bantuan kepada stakeholder seperti kepolisian seperti Satpol PP ya untuk penindakan,” kata Arya.
Dalam upaya mencegah pendistribusian BBM kepada pengetap. Pertamina telah melakukan pembatasan pembelian BBM di SPBU.
“Untuk beberapa SPBU kita sudah membatasi pembelian pertalite ke motor maksimal 8 liter dan untuk roda 4 belum ada,” pungkasnya. (dmy/dra)


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan