SEPUTAR KALTIM
Pertamina Kalimantan Klaim Tak Berhak Menindak Pengetap
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengaku kesulitan untuk menindak para pengetap di Kaltim yang menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal. Hal ini dikarenakan, Pertamina hanya berwenang sebagai operator bukan regulator.
Praktik penjualan bensin subsidi yang semakin menjamur. Disebut menjadi penyebab kenapa antrean BBM di Kaltim terus mengular. Berbagai upaya untuk membatasi gerak pengetap sejauh ini tak ada yang efektif.
Baru-baru ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengintervensi Pertamina untuk segera membereskan masalah ini. Karena pemkot tak memiliki kewenangan menindak pengetap. Terbentur oleh aturan tata niaga BBM.
Respons Pertamina
Area Manager Commrel & CSR Kalimantan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan bahwa sejauh ini Pertamina tidak pernah memberikan izin suply BBM kepada pengetap di pinggir jalan.
“Pertamina adalah operator, bukan regulator, sehingga tidak mengeluarkan izin niaga kecuali ke SPBU yang merupakan mitra resmi Pertamina,” ungkapnya, Kamis 21 Desember 2023. Melalui WhatsApp.
Selain tidak aturan yang jelas, Pertamina tak bisa asal menindak pengetap yang menggunakan kendaraan pribadi.
“Bagaimana motor mobil pribadi bisa kita tindak, karena kalau sudah berhubungan dengan motor mobil nomor plat pribadi kita berhubungan dengan konsumen ya. Takutnya kita salah tangkap, dia pengen ke kantor kita tuduh jadi pengetap kita salah juga kan,” imbuh Arya.
Libatkan Pemerintah Daerah
Untuk mengatasi pengetap. Pertamina telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Untuk melakukan penertiban penjualan BBM ecer di pinggir jalan.
“Kalau pom mini kita tidak punya otoritas, makanya kita meminta bantuan kepada stakeholder seperti kepolisian seperti Satpol PP ya untuk penindakan,” kata Arya.
Dalam upaya mencegah pendistribusian BBM kepada pengetap. Pertamina telah melakukan pembatasan pembelian BBM di SPBU.
“Untuk beberapa SPBU kita sudah membatasi pembelian pertalite ke motor maksimal 8 liter dan untuk roda 4 belum ada,” pungkasnya. (dmy/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKIM Mangun Karya PPU Raih Juara Utama Literasi di KIM Fest 2025, Harumkan Nama Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025

