Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pertemuan dengan DPRD PPU, Disbun Kaltim Tegaskan Pengawasan Perkebunan, Soroti Legalitas dan Izin HGU

Diterbitkan

pada

Pertemuan Disbun Kaltim dan Komisi I DPRD PPU membahas isu strategis mengenai legalitas lahan. (Portal Kaltim)

Dinas Perkebunan Kaltim menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan sektor perkebunan, terutama dalam menangani berbagai pelanggaran perizinan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), yang secara khusus datang melakukan kunjungan kerja untuk membahas tata kelola perkebunan di wilayah mereka.

Kunjungan kerja tersebut berlangsung pada Selasa 29 April 2025, dan disambut langsung oleh Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, Asmirilda, mewakili Plt Kepala Dinas Perkebunan. Pertemuan itu menjadi forum diskusi terbuka mengenai berbagai isu penting yang berkaitan dengan pengelolaan usaha perkebunan di Kabupaten PPU.

Soroti Sertifikat Masyarakat hingga Areal Non Kehutanan

Beberapa persoalan krusial mencuat dalam pembahasan, mulai dari legalitas lahan dengan penggunaan sertifikat masyarakat, hingga pemanfaatan areal non kehutanan terbuka (ANKT) yang diduga digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Baca juga:   Investigasi dan Pengujian Jembatan Mahakam I Dimulai, Kendaraan Berat Dialihkan Sementara

Asmirilda menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi untuk menertibkan aktivitas perkebunan yang belum sepenuhnya mematuhi aturan.

“Pengawasan harus diperkuat, terutama dalam memastikan perizinan berjalan sesuai dengan kewenangan yang ada. Banyak perusahaan perkebunan yang tidak melaporkan kegiatannya kepada Disbun Kaltim, sehingga kami kesulitan dalam menindaklanjuti potensi pelanggaran,” ujarnya.

Permasalahan HGU dan Kebutuhan Petani

Diskusi juga menyoroti sejumlah kebutuhan mendesak dari petani, termasuk ketersediaan pupuk dan lemahnya pengawasan terhadap proses perizinan. Tak hanya itu, terungkap pula adanya usaha perkebunan yang masih beroperasi meski izin Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Disbun Kaltim berharap adanya peningkatan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten PPU. Sinergi yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas serta ketepatan sasaran dalam pengawasan perizinan perkebunan ke depan. (disbun/Prb/ty/PortalKaltim/sty)

Baca juga:   Jembatan Mahakam I Ditabrak Tongkang, DPRD Kaltim Desak Penutupan Sementara

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.