SEPUTAR KALTIM
Pj Gubernur Sudah Teken Pergub Kaltim Soal Media, Mulai Berlaku Tahun 2025

Pemprov Kaltim sudah menerbitkan Pergub Kaltim terkait kerjasama pemerintah dengan media. Aturan bakal diperketat. Tak bisa lagi sembaranag media bisa dapat kerjasama. Pemprov bakal mulai memberlakukan aturan tersebut mulai tahun 2025.
Perkembangan industri media lokal di Kaltim berkembang sangat cepat. Tiap tahun ada saja media baru yang muncul. Namun jumlah media tak selaras dengan kualitas media itu sendiri. Hal ini disadari, karena adanya kemudahan akses media untuk mendapatkan kontrak kerjasama dengan pemerintah daerah.
Untuk itu, Pemprov Kaltim mengaturnya. Agar tidak terjadi penyimpangan atau terlalu berlebihan dalam industri media itu sendiri. Dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Media. Yang menjadi dasar aturan main kerjasama media dengan pemerintah daerah se-Kaltim.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menegaskan, bahwa pergub media sudah diteken oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik belum lama ini.
“Update terbaru, sudah diteken pak Pj, sudah di biro hukum. Secepatnya mungkin awal tahun depan kita akan mulai sosialisasikan dulu, mungkin akhir tahun 2025 (perubahan) baru kita berlakukan,” katanya, saat menjadi pembicara di Konvensi Media Siber di Balikpapan, Sabtu 28 Desember 2024.
Faisal menyebut, secara teknis Pergub tersebut mengatur soal syarat-syarat media yang bisa bekerjasama dengan pemda.
Tak hanya soal legalitas usaha, namun sampai pada pendataan di dewan pers. Mulai dari media cetak, tv, radio, hingga siber.
Salah satu syaratnya, untuk bekerjasama media tersebut harus sudah berdiri dan beroperasi minimal 2 tahun. Termasuk legalitas usaha dan syarat lainnya harus lengkap.
“Jadi tidak bisa lagi, baru berdiri langsung dapat kontrak (kerjasama), kan lucu itu,” imbuhnya.
Dengan begitu, Faisal berharap tidak ada lagi media-media titipan. Atau yang berdirinya hanya untuk mencari kontrak pemerintah saja. Sehingga, tata kelola APBD benar-benar hanya dijalankan oleh media-media yang berlegalitas dan memenuhi syarat.
“Kan miliki legalitas itu yang penting, karena proses kontrak ke pemerintahan juga dapat lebih mudah dengan syarat-syarat yang terpenuhi. Lantas wartawan juga terlindungi dan perusahaan tenang bekerja,” ucapnya.
“Kalau pemerintah bekerjasama dengan media yang tidak legal, kan bahaya. Dua-duanya bisa kena,” tambahnya.
Grade Media
Dalam Pergub itu, selain soal legalitas dan minimal usia perusahaan beroperasi, pergub juga akan mengatur soal grade atau kelas dari media. Mulai dari grade A, B hingga C.
Grade A, bagi media-media yang sudah terverfikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers. Lalu untuk grade B, berlaku untuk media yang sudah terverifikasi administrasi dewan pers. Sedangkan untuk grade C, untuk media yang masih berproses verifikasi.
“Untuk nilai harganya pasti beda-beda. Akan tetapi kami beri kesempatan juga kepada media untuk proses verifikasi. Tapi jangan juga sampai lima tahun masih berproses, itu bukan proses namanya,” tegasnya.
Oleh akrena itu, Faisal mengajak para pelaku usaha media untuk bisa memenuhi syarat tersebut. Karena, ia tetap akan memprioritaskan kerjasama dengan media-media lokal. Karena secara prinsip, pihaknya ingin agar media-media lokal bisa tumbuh berkembang dna berkualitas, baik secara perusahaan maupun konten produk beritanya.
“Masa karya kita hanya dilihat untuk orang-orang Kaltim saja. Saya juga ingin hasil kerja pemprov dilihat secara nasional hingga internasional,” tandasnya. (am)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA3 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
PARIWARA4 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!