Connect with us

NUSANTARA

Dari Rakernas II Ombudsman 2024, Pj Gubernur Kaltim: Pemerintah Harus Jamin Pelayanan Terukur

Diterbitkan

pada

Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin 18 November 2024. (Adpim)

Pj Gubernur Kaltim menghadiri Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI di Hotel Gran Senyiur Balikpapan. Dari sini Pj mengingatkan pemerintah harus menjamin pelayanan terukur.

Ombudsman RI mengadakan Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin 18 November 2024.

Rakernas bertema Konsolidasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mengawal Asta Cita dilaksanakan selama 5 hari, mulai 17 hingga 21 November 2024.

Dibuka oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, dan turut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan RI Suntana, Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kemenpan RB M Yusuf Kurniawan, Asdep Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Yohanda Riki Syailendra, Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Bolodadi, Waka Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus dan Sekjen Ombudsman Suganda Pasaribu serta Kepala Perwakilan Ombudsman se-Indonesia, para kepala daerah se-Indonesia.

Baca juga:   Rayakan HKN ke-60, Pemprov Kaltim Beri Penghargaan Tenaga Kesehatan

Selain mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Rakernas Ombudsman 2024, Pj Gubernur Akmal Malik meminta Ombudsman RI agar menetapkan penilaian pelayanan publik yang terukur sesuai bidang urusan masing-masing instansi/lembaga.

“Kita ingin performance (kinerja) terukur, sehingga kita bisa mempertanggungjawabkan ke masyarakat selaku pengguna pelayanan,” katanya.

Karenanya, Akmal berharap Ombudsman bisa mengorkestrasi penetapan kinerja yang dapat diukur per urusan.

Karena pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan di daerah.

Menurut Akmal, jangan sampai terjadi masalah pelayanan publik disuatu lembaga atau instansi bukan pemerintah daerah, tetapi yang terkena imbas pemerintah daerah.

“Jangan sampai matinya listrik di kabupaten, tiba-tiba pemerintah daerah yang disalahkan, padahal penyedianya PLN,” ujar Akmal mencontohkan.

Baca juga:   Antusias Warga Ikuti Jalan Sehat dan Sepeda Santai Semarak HUT Ke-53 Korpri

Kondisi ini, lanjut Dirjen Otda Kemendagri ini harus dipahami Ombudsman selaku pengawas pelayanan publik di tingkat pusat hingga daerah.

“Kita ingin Ombudsman menjadi lembaga yang benar-benar objektif menilai kinerja pemerintah dalam pelayanan publik,” harapnya.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan pihaknya merancang kepatuhan dengan empat dimensi (input, output, outcome dan pengelolaan pengaduan).

Seperti dimensi input, Ombudsman mengukur sejauh mana kapasitas dan kapabilitas SDM dibirokrasi dalam memberikan pelayanan publik dan pemahaman tentang SOP yang ditangani.

“Sebelumnya kita menyampaikan rapor saja (nilai dan ranking). Padahal ada indikator-indikator yang bisa di-tracing kabupaten kota maupun institusi pelayanan publik yang dinilai masih kurang,” jelasnya.

Diungkapnya, indikator penilaian dinamis atau setelah beberapa tahun Ombudsman punya target bersama Bappenas bahwa pemerintah daerah (kabupaten/kota) harus 80 persen masuk zona hijau.

Baca juga:   Waspada! Kaltim Peringkat Ketiga Nasional Penyakit Stroke, Hipertensi dan Diabetes

“Tahun ini sudah 80 persen. Artinya indikator penilaian sudah tidak pas lagi, sehingga perlu diubah dan ditingkatkan indikator yang lebih sulit,” sebutnya.

Misal, ketika Ombudsman sebelumnya hanya menilai ada dan tidaknya unit pengelola pengaduan.

“Tapi sekarang penilaiannya bagaimana berjalannya unit pengaduan itu. Dan lebih jauh lagi, hasil pengolah pengaduan ini apakah dipakai menjadi referensi perencanaan kebijakan atau program pemerintah. Ini indikator kita selanjutnya,” pungkasnya.

Rakernas Ombudsman di Kaltim diikuti pimpinan Ombudsman RI, kepala perwakilan dan kepala biro, inspektur dan stakeholders terkait.

Rakernas dirangkai kunjungan ke Plaza Seremoni Ibu Kota Nusantara dan penanaman pohon secara simbolis. (yans/her/adpimprovkaltim/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.