Connect with us

SAMARINDA

PKL Dilarang Berdagang di Tepian Mahakam, Pemkot Samarinda Dituding Diskriminatif

Diterbitkan

pada

PKL Dilarang Berdagang di Tepian Mahakam, Pemkot Samarinda Dituding Diskriminatif
Tim YLBHI-LBH Samarinda berfoto bersama PKL Tepian Sungai Mahakam. (NG)

Polemik penghentian aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Tepian Sungai Mahakam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berlanjut. Bukan hanya PKL yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) yang keberatan. Melainkan pedagang yang berjualan di luar kesepakatan Pemkot Samarinda dan IPTM ikut terkena dampaknya.

Puluhan PKL ini adalah pedagang yang berjualan dari pukul 22.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita dini hari. Mereka diminta tidak menjajakan dagangannya lagi.

Salah seorang pedagang, Arinda, mengakui dirinya merasa sangat dirugikan atas keputusan pemerintah tersebut. Karena, pemerintah melakukan pembasmian PKL tanpa adanya solusi.

“Jelas kami sangat dirugikan! Mereka membasmi tanpa solusi. Jangan asal tutup saja, seharusnya kami dibina,” kritiknya pedas.

Menurut Arinda, dirinya bersama PKL ‘tengah malam’ telah tertib berjualan. Seperti membuang sampah pada tempatnya, setelah selesai jualan area sekitarnya dibersihkan, dan rombong-rombong dibawa pulang. Sehingga keputusan ini membuat kehidupan mereka menderita.

Baca juga:   Masyarakat Diimbau Waspada, Curah Hujan Tinggi Diperkirakan hingga Akhir September

“Kita mau nyewa tempat lain ya enggak cukup duitnya. Kami enggak berharap akan diberikan tempat lain oleh pemerintah. Kami mau berjualan di Tepian ini karena memang tempatnya strategis, orang-orang merasa harga di Tepian ini murah.”

“Kalau tutup Tepian, kami enggak bisa jualan. Masa saya harus jual diri demi beli susu anak saya,” kata Arinda.

Memang, menurut pengakuan Arinda, rata-rata pendapatan mereka dalam sehari hanya berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Sama halnya yang dikatakan Rosita. Penggusuran ini, istilah yang digunakan, memang tidak memberikan kerugian barang apapun. Tetapi memberikan kerugian yang besar bagi dirinya dan PKL lainnya, yakni kehilangan mata pencaharian.

Setelah ditutup, dirinya dan PKL Tepian Mahakam lainnya kesusahan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, bahkan untuk membayar sewa rumah dan kredit lainnya. Rosita memohon sekali kepada Pemkot Samarinda untuk tidak membuat kebijakan secara mendadak seperti ini.

Baca juga:   Harhubnas 2022 Jadi Momentum Tingkatkan Keselamatan Bertransportasi di Kaltim

“Jangan sampai ditutuplah. Kami kesusahan ini, tolonglah. Kami sangat memerlukan jualan kita ini,” pintanya.

Penderitaan yang dialami ini membuat YLBHI-LBH Samarinda membantu para PKL untuk bisa meneruskan aspirasinya kepada Pemkot Samarinda.

Perwakilan YLBHI-LBH Samarinda, Fathul Huda menyatakan, pihaknya menjadi pendamping dari PKL Tepian Mahakam untuk memberikan keterangan kepada pemerintah dan warga Samarinda akan besarnya kerugian dan banyaknya hak PKL yang dilanggar oleh pemerintah.

“Penggusuran ini telah dilakukan sekian kali oleh Pemkot dengan alasan yang tidak rasional. Seperti alasan premanisme, jukir liar, dan kotor,” terang Fathul.

Salah satu alasan Pemkot Samarinda menghentikan aktivitas PKL dikarenakan Tepian Mahakam adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Apabila mengacu dengan alasan tersebut, Fathul menilai tindakan Pemkot merupakan tindakan yang diskriminatif.

Baca juga:   Ketika Bapak-Bapak Bermotor Scoopy di Samarinda Beli Rumah Miliaran Rupiah

“Seharusnya gusur juga MLG (Mahakam Lampion Garden), Marimar, Hotel Hariss, dan Big Mall. Karena mereka juga berada di sepadan sungai,” lanjutnya.

Peristiwa ini, lanjut Fathul, merupakan tindakan yang melanggar hak warga negara atas kesejahteraan dan kehidupan layak. Atau bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM.

Padahal, pemerintah memiliki fungsi dalam pemenuhan HAM dan perlindungan kehormatan. Dalam konteks ekonomi ini, Pemkot tidak melakukan pemenuhan tersebut.

Disinggung mengenai bisa tidaknya Pemkot merelokasi PKL Tepian Mahakam, Fathul menyatakan bahwa hal tersebut memungkinkan.

“Sekarang bergantung kemauan politik dan kemauan baik dari pemerintah. Jika tidak ada kemauan, ya tidak akan ada solusinya,” tegas Fathul.

Langkah awal YLBHI-LBH Samarinda dalam masalah ini ialah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemkot Samarinda dan DPRD Kota Samarinda agar bisa menemukan jalan keluarnya. (*/ng)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.