Connect with us

BALIKPAPAN

Polda Kaltim Rebus Barang Bukti 31,9 Kg Sabu Asal Malaysia

Diterbitkan

pada

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto bersama Kasi Pidum Kejari Balikpapan Handaya melakukan pemusnahan barang bukti sabu. (Novrianto/Kaltim Faktual)

Setelah berhasil membongkar jaringan peredaran sabu internasional pada Maret 2024 kemarin. Polda Kaltim akhirnya memusnahkan 31,9 Kg barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut.

Pemusnahan sabu-sabu dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto. Dihadiri pejabat dari Kejari Balikpapan dan Pengadilan Negeri Balikpapan di gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jum’at pagi 5 April 2024.

Diketahui, Polda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 Kg. Yang melibatkan 1 warga Samarinda berinisal Y dan 2 warga asal Malaysia berinisial P dan Y.

“Sebagian kecil barang bukti sudah disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan. Sisanya hari ini dimusnahkan,” kata Artanto.

Sebanyak 31,9 kilogram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

Baca juga:   Mudik Perdana ‘Penduduk’ IKN Pengaruhi Trafik Bandara dan Pelabuhan Balikpapan

Kapolda Kaltim Irjen PoL Nanang Avianto, dalam konferensi pers pekan lalu mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus di Samarinda dengan tersangka Y.

Dari tangan Y, awalnya polisi menyita 900 gram sabu dan uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar. Kepada polisi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S dan P yang berada di Pontianak.

“Tim Ditresnarkoba kemudian bergerak ke Pontianak dan berhasil menangkap S dan P di dua tempat berbeda,” ujarnya.

Dari tangan S, polisi menyita 6 kilogram sabu. S kemudian memberikan informasi bahwa P berada di sebuah hotel di Kota Pontianak.

“Tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap P. Dari P, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu,” kata Kapolda.

Baca juga:   Para Pekerja IKN Sudah Mulai Mudik Lewat Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polda Kaltim dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (nvr/gdc/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.