Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Polda Kaltim Ringkus Otak Pengedar Narkoba Jaringan Kaltara dan Musnahkan 10 Kg Sabu

Diterbitkan

pada

Kombes Pol Artanto saat akan melarutkan BB sabu kedalam air mendidih, bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan perwakilan pengacara. (Novrianto/Kaltim Faktual)

Polda Kaltim berhasil menangkap tersangka terakhir dalam kasus peredaran narkoba jaringan Kaltara. Sepuluh kilogram sabu yang dibawa mereka juga dimusnahkan di depan publik.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur ( Polda Kaltim) menggelar proses pemusnahan lebih dari 10 kilogram sabu yang disita. Berlangsung di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Jumat, 14 Juni 2024. Tampak hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan beberapa pengacara.

Sebelum proses pemusnahan dilakukan, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto juga mengumumkan keberhasilan penangkapan tersangka keempat dari pengembangan kasus tiga kurir narkoba lintas provinsi.

Sebelumnya pada Jumat 6 Juni kemarin, Polda merilis penangkapan 3 kurir narkorba berinisial AR (44) dan R (39) warga Bulungan. Serta A (31) yang merupakan nelayan di Anggana, Kukar.

Baca juga:   Lima Daerah Ini Dipilih Sebagai Lokasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Sedangkan tersangka keempat berhasil diringkus di daerah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dengan dukungan dari jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim.

“Saat ini, kami berhasil menangkap satu pelaku lagi bernisial R yang diduga sebagai otak dari jaringan ini,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka keempat berinisial R, diduga sebagai pemilik barang jenis sabu sebanyak 10,4 kilogram atau setara  15 miliar rupiah.

“Dan dari hasil introgasi, pembayaran (transaksi narkoba) masih sebagian, sebagian lagi apabila sudah terjual, kemudian baru akan dilakukan pelunasan kepada sumber dari barang tersebut,” urainya.

Setelahnya, sabu hasil sitaan dilarutkan ke dalam air mendidih sebelum dibuang ke saluran pembuangan toilet. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lanjutan dari barang haram tersebut.

Baca juga:   Dorong Daya Saing Peternak Lokal di Kaltim, DPKH Kembangkan Desa Korporasi Ternak

Selama proses pemusnahan ini, keempat tersangka turut menjadi saksi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, serta sebagai pengingat akan konsekuensi dari tindakan mereka. (nvr/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.