Connect with us

NUSANTARA

Polemik Penundaan Pengangkatan CPNS, BKN Buka Opsi Bantu Kembali Bekerja di Perusahaan Sebelumnya

Diterbitkan

pada

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (Youtube BKN)

Calon ASN dan PPPK yang sudah lolos seleksi kini di ambang ketidakpastian. Penyebabnya, jadwal pengangkatan yang diundur dan dilakukan serentak pada Oktober 2025 mendatang. Sembari menunggu diangkat, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar para calon ASN yang sudah terlanjur resign untuk kembali ke pekerjaan lamanya.

Hal ini disampaikan Zudan Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024, Senin 10 Maret 2025, secara daring. Rapat yang disiarkan lewat kanal Youtube BKN tersebut, Zudan meminta masukan dari peserta rapat terkait informasi yang masuk kepadanya, bahwa banyak Calon ASN (CASN) yang sudah terlanjur keluar (resign) dari pekerjaan sebelumnya.

“Sebagai empati dari pemerintah, banyak yang memberikan informasi kepada saya bahwa banyak yang sudah keluar dari pekerjaannya, resign. Karena berharap 1 April sudah bekerja. Ternyata ada penyesuaian waktu, ditunda sampai Oktober dan Maret. Sekarang menganggur,” ujarnya.

Baca juga:   Upah Pekerja Teras Samarinda Belum Dibayar, DPRD Bakal Panggil Dinas PUPR

Bahkan, kata Zudan, ada juga yang sudah sampai beli tiket di tanggal 1 April maupun 30 Maret untuk berangkat menuju tempat kerja setelah pengangkatan.

Makanya, BKN meminta masukan, terkait opsi apakah memungkinkan ketika nantinya setiap instansi mengundang para calon ASN, sekaligus dilakukan pendataan. Kemudian setiap instansi pemerintahan bisa menghubungi perusahaan sebelumnya agar mau mempekerjakan kembali Calon ASN yang sudah terlanjur resign.

“Atau biar kami dari BKN, atau Menpan yang menghubungi. Misalnya mengkomunikasikan dengan Kementerian BUMN, bila yang bersangkutan bekerja di BUMN,” kata Zudan.

BKN maupun Menpan bisa juga mengkomunikasikan kepada Kemenaker, apabila calon ASN sebelumnya bekerja di perusahaan swasta. Juga berkoordinasi dengan para gubernur, bupati dan wali kota jika yang berangkutan sebelumnya bekerja di BUMD.

“Tentu ini adalah upaya kita dalam rangka bentuk empati dan simpati kepada calon ASN. Belum tentu berhasil upaya kita ini. Belum tentu dikabulkan oleh perusahaan yang sudah ditinggalkan itu. Tetapi Kalau tidak berupaya, sudah pasti tidak ada hasil. Kalau berupaya, kemungkinannya gagal, atau berhasil mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai 30 September, karena 1 Oktober sudah mulai masuk kembali (sebagai ASN),” ujarnya.

Baca juga:   Kemenpan RB Umumkan Pengangkatan CPNS Oktober, DPR Minta Direvisi dan Dipercepat

Penetapan NIK Terus Berjalan

Prof Zudan meminta seluruh instansi pemerintah untuk terus melanjutkan proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pengangkatan selesai.

Permintaan ini disampaikan dalam rapat daring terkait Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Senin (10/3/2025), sebagai tindak lanjut dari penyesuaian jadwal penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024.

“Melalui roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024, BKN telah menerbitkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi agar proses pengusulan dan penetapan NIP CPNS dan PPPK terus berjalan sesuai jadwal,” ujar Zudan.

Penyesuaian ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 serta Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi CASN 2024.

Baca juga:   Pisah Sambut Akmal Malik dengan Pemimpin Baru Kaltim, Rudy-Seno Bakal 'Lari Kencang'

Dalam surat Kepala BKN, ditetapkan bahwa:

Usulan penetapan NIP CPNS paling lambat 30 Juni 2025. Pengangkatan CPNS ditetapkan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2025. Usulan penetapan nomor induk PPPK paling lambat 30 November 2025. Pengangkatan PPPK ditetapkan dengan TMT 1 Maret 2026.

Selain itu, bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan, tetapi masih memenuhi batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap akan diangkat dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses ini akan berjalan hingga penerbitan SK CPNS maupun SK PPPK,” tegas Zudan. (sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.