EKONOMI DAN PARIWISATA
PPKM Dicabut, Bandara APT Pranoto Tetap Wajibkan Prokes dan Vaksin 3 Kali
Meski PPKM sudah dicabut, namun syarat penerbangan di Bandara APT Pranoto tidak berubah. Penumpang tetap wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti vaksin 3 kali dan prokes ketat.
Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari terakhir 2022. Kini, tempat keramaian seperti mal boleh menampung pengunjung sesuai kapasitas. Tanpa pembatasan.
Perkantoran pun sama, aturan kerja dari rumah (WFH) untuk membatasi jumlah pekerja di kantor. Boleh tidak dilakukan lagi.
Lantas, apakah syarat penerbangan ikut berubah seiring pencabutan PPKM?
Kaltim Faktual menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Teknik dan Operasi Bandara APT Pranoto, Dwi Muji. Pada Senin 2 Januari 2022 kemarin. Dwi menegaskan bahwa pencabutan PPKM tidak berlaku bagi industri penerbangan. Termasuk Bandara APT Pranoto Samarinda.
“Kalau PPKM itu kan pembatasan aktivitas masyarakat. Kalau syarat terbang ya tetap pada prokes yang sudah ditetapkan. Jadi tidak ada pengaruhnya.”
“Kami tetap berpedoman pada Surat Edaran Kemenhub yang terbit tahun lalu. Kalau aturan tersebut belum dicabut, kita masih tetap harus mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.
Lagian, kata Dwi, pencabutan PPKM oleh pemerintah kali ini masih memiliki beberapa catatan. Alias belum seluruhnya los dol. Beberapa kebijakan terutama yang menyangkut kedaruratan kesehatan masih berlaku.
“Saat pengumuman, Presiden Jokowi masih menekankan agar masyarakat tetap waspada terhadap ancaman Covid-19 kedepannya,” lanjutnya.
Sikap Bandara APT Pranoto ini, kata Dwi, bukanlah keputusan internal. Namun masih mengacu pada aturan dari kementerian. Jadi kalau Kemenhub melakukan pembaharuan syarat, dengan mengurangi atau menghilangkan beberapa aturan penerbangan. Bandara APT pun akan ikut menyesuaikan.
“Jadi kami mengimbau kepada calon penumpang agar tetap menerapkan prokes sesuai yang telah ditetapkan sebelumnya,” imbaunya.
Nah, biar tidak lupa. Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022. Calon penumpang harus memenuhi syarat terbang dan prokes. Berikut isinya.
Syarat Terbang
Penumpang domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (booster)
Penumpang domestik berkewarganegaraan asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun. Wajib vaksin dosis kedua.
Penumpang domestik usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua.
Penumpang domestik berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri mendapat pengecualian dari kewajiban vaksinasi.
Penumpang domestik usia di bawah 6 tahun juga mendapat pengecualian dari kewajiban vaksinasi. Namun wajib terbang bersama orang lain yang memenuhi persyaratan.
Penumpang domestik yang memenuhi semua syarat, boleh melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
Sementara penumpang domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Protokol Kesehatan
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan tidak membuang limbah masker sembarangan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. (sgt/dra)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Melejit, Dorong Kesejahteraan Petani Plasma
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKaltim Raih Juara Umum STQH Nasional XXVIII 2025 di Kendari
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Percepat Peninjauan RTRW 2023–2042, Sesuaikan dengan IKN dan Visi Kepala Daerah Baru
-
OLAHRAGA4 hari agoSapu Bersih Medali, Biliar Samarinda Tampil Perkasa di Porwada Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDispora Kaltim Gaungkan Semangat Pelestarian Tradisi di Kaltim Exhibition 2025
-
NUSANTARA4 hari agoOtorita Ibu Kota Nusantara Perkuat Sinergi Tangani Aktivitas Ilegal di Kawasan Pembangunan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago“Wastra Kaltim untuk Generasi Emas” Semarakkan Pameran Kaltim Exhibition 2025 di TMII
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoFashion Show Seragam Pramuka Warnai Kreativitas Generasi Muda Kaltim

