Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

PPKM Dicabut, Bandara APT Pranoto Tetap Wajibkan Prokes dan Vaksin 3 Kali

Diterbitkan

pada

apt pranoto prokes
Pesawat dari maskapai Lion Air dan Batik Air berada di Bandara APT Pranoto Samarinda. (IST)

Meski PPKM sudah dicabut, namun syarat penerbangan di Bandara APT Pranoto tidak berubah. Penumpang tetap wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti vaksin 3 kali dan prokes ketat.

Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari terakhir 2022. Kini, tempat keramaian seperti mal boleh menampung pengunjung sesuai kapasitas. Tanpa pembatasan.

Perkantoran pun sama, aturan kerja dari rumah (WFH) untuk membatasi jumlah pekerja di kantor. Boleh tidak dilakukan lagi.

Lantas, apakah syarat penerbangan ikut berubah seiring pencabutan PPKM?

Kaltim Faktual menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Teknik dan Operasi Bandara APT Pranoto, Dwi Muji. Pada Senin 2 Januari 2022 kemarin. Dwi menegaskan bahwa pencabutan PPKM tidak berlaku bagi industri penerbangan. Termasuk Bandara APT Pranoto Samarinda.

“Kalau PPKM itu kan pembatasan aktivitas masyarakat. Kalau syarat terbang ya tetap pada prokes yang sudah ditetapkan. Jadi tidak ada pengaruhnya.”

Baca juga:   Review Wisata Debu Samarinda, Cocok untuk Pecinta Kegiatan Ekstrem

“Kami tetap berpedoman pada Surat Edaran Kemenhub yang terbit tahun lalu. Kalau aturan tersebut belum dicabut, kita masih tetap harus mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.

Lagian, kata Dwi, pencabutan PPKM oleh pemerintah kali ini masih memiliki beberapa catatan. Alias belum seluruhnya los dol. Beberapa kebijakan terutama yang menyangkut kedaruratan kesehatan masih berlaku.

“Saat pengumuman, Presiden Jokowi masih menekankan agar masyarakat tetap waspada terhadap ancaman Covid-19 kedepannya,” lanjutnya.

Sikap Bandara APT Pranoto ini, kata Dwi, bukanlah keputusan internal. Namun masih mengacu pada aturan dari kementerian. Jadi kalau Kemenhub melakukan pembaharuan syarat, dengan mengurangi atau menghilangkan beberapa aturan penerbangan. Bandara APT pun akan ikut menyesuaikan.

“Jadi kami mengimbau kepada calon penumpang agar tetap menerapkan prokes sesuai yang telah ditetapkan sebelumnya,” imbaunya.

Baca juga:   Keluh Kesah Pedagang Kembang Api Jelang Akhir Tahun; Masih Sepi, Harap Cuan Jutaan Per Hari

Nah, biar tidak lupa. Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022. Calon penumpang harus memenuhi syarat terbang dan prokes. Berikut isinya.

Syarat Terbang

Penumpang domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga (booster)

Penumpang domestik berkewarganegaraan asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun. Wajib vaksin dosis kedua.

Penumpang domestik usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua.

Penumpang domestik berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri mendapat pengecualian dari kewajiban vaksinasi.

Penumpang domestik usia di bawah 6 tahun juga mendapat pengecualian dari kewajiban vaksinasi. Namun wajib terbang bersama orang lain yang memenuhi persyaratan.

Penumpang domestik yang memenuhi semua syarat, boleh melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

Baca juga:   Kan Maen! Dalam Sehari, Orang Samarinda Produksi 100 Ton Sampah

Sementara penumpang domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Protokol Kesehatan

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan tidak membuang limbah masker sembarangan.

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. (sgt/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.