EKONOMI DAN PARIWISATA
Program LPG 3 Kg Pakai NIK Banyak Kendala, Butuh Kolaborasi Wujudkan Tertib Niaga
 
																								

Program pemnggunaan gas LPG 3 Kg dengan menggunakan NIK ternyata masih banyak hambatan di lapangan. Pemerintah tidak bisa kerja sendiri. Butuh kolaborasi wujudkan tertib niaga.
Per 1 Januari 2024 lalu, pemerintah memprogramkan pembelian gas melon atau LPG 3 Kg dengan menggunakan NIK. Tujuannya agar distribusi LPG subsidi ini dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Atau masuk kategori kurang mampu. Namun faktanya, di lapangan banyak terjadi hambatan dalam pengaturan tersebut.
Hal ini terungkap saat kegiatan Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui tema “Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg bertempat di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa 29 Oktober 2024.
Dalam Forum ini menghadirkan narasumber dari Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Pertamina Patra Niaga dan Dinas Perindagkop. Dari forum ini, untuk membahas tertib niagA.
“Di Pemprov Kaltim, kami telah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian LPG 3 kg dan BBM bersubsidi. Tim ini diketuai oleh Sekda dan melibatkan berbagai pihak, seperti kepala perangkat daerah, Pertamina, Hiswana Migas, Satpol PP, serta kepolisian,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni yang turut hadir di kegiatan tersebut.

Menurutnya, tata tertib niaga khususnya distribusi atau penyaluran LPG 3 kg selama ini sudah ada. Pemerintah Provinsi Kaltim juga mendorong semua pihak terkait agar bersinergi untuk mengatasi persoalan yang terjadi.
“Mulai 1 Januari 2024 setiap pembelian LPG 3 kg harus menggunakan NIK (KTP), tapi ternyata masih ada persoalan di lapangan. Kalau agen dan pangkalan melakukan pelanggaran, itu bisa dicabut izin usahanya. Bahkan sudah ada izin usahaya yang dicabut,” ujar Sekda Sri.
Lanjutnya, Distribusi LPG 3 kg perlu ada komitmen untuk bagaimana melakukan tertib niaga, mulai dari izin sebagai agen maupun pangkalan.
“Kalau bukan agen atau pangkalan, maka dia tidak boleh menjual LPG 3 kg,” tegasnya lagi.
Namun, selama ini di tingkat masyarakat masih didapati menjual bebas, karena alasan jangkauan yang jauh dan hal lainnya.
“Ini harus dilakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat,” terangnya.
Dalam Forum ini Sri Wahyuni mengharapkan pemerintah kabupaten dan kota bisa membentuk tim pengawas dan pembina agar segera melakukan pengawasan dan pembinaan terkait distribusi LPG 3 kg di daerah. (rzk/ty/portalkaltim/am)
 
- 
   SEPUTAR KALTIM5 hari ago SEPUTAR KALTIM5 hari agoKaltim Siap Jadi Percontohan, Pramuka Didorong Terlibat dalam Swasembada Pangan 
- 
   EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoNTP Kaltim September 2025 Naik 1,27 Persen, Terdorong Kenaikan Harga yang Diterima Petani 
- 
   SEPUTAR KALTIM5 hari ago SEPUTAR KALTIM5 hari ago65 Persen Lahan di Kaltim Sudah Tersertifikasi, Nusron: Tantangan Kita Masih Panjang 
- 
   SEPUTAR KALTIM5 hari ago SEPUTAR KALTIM5 hari agoRakornas Pramuka 2025 Ditutup, Penguatan Pembinaan dan Organisasi Jadi Prioritas 
- 
   SEPUTAR KALTIM5 hari ago SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Tinjau Jalur Alternatif Makroman–Bontang, Dorong Pemerataan Infrastruktur Kaltim 
- 
   SEPUTAR KALTIM3 hari ago SEPUTAR KALTIM3 hari agoSMAN 1 Balikpapan Juara Basket Fazzio Youth Festival 2025, Ribuan Remaja Kaltim Meriahkan Final 
- 
   SEPUTAR KALTIM5 hari ago SEPUTAR KALTIM5 hari agoGubernur Rudi Mas’ud Tinjau Ruas Jalan Pesisir, Tegaskan Sinkronisasi Perencanaan dan Lapangan 
- 
   SEPUTAR KALTIM3 hari ago SEPUTAR KALTIM3 hari agoDispora Kaltim Fokus Benahi Hotel Atlet dan Jaga Kinerja Instansi 

 
 
 

 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
 
										 
																			 
										 
																			 
										 
																			 
										 
																			 
										 
																			 
										 
																			 
										 
																			 
										