Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Rapor Dinsos Kaltim 2025: 7.300 Warga Rentan dan Telantar Tersentuh Bantuan Sosial Terencana

Published

on

Sepanjang 2025, Pemprov Kaltim sukses menyalurkan Bantuan Sosial Terencana (BST) kepada 7.300 penerima manfaat yang tersebar di 112 panti sosial negeri maupun swasta.

Pemenuhan hak-hak dasar bagi kelompok masyarakat rentan di Kalimantan Timur (Kaltim) terus dikebut. Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kaltim tercatat telah merealisasikan program Bantuan Sosial Terencana (BST) kepada 7.300 penerima manfaat. Yang bernaung di bawah 112 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memastikan bahwa program ini dirancang untuk langsung menyentuh akar rumput. Bantuan yang disalurkan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan primer yang mendesak, mulai dari suplai makanan, ketersediaan sandang, hingga pengadaan alat bantu fisik yang menunjang aktivitas keseharian para penghuni panti.

“Tahun 2025 semua terealisasi. Ini wujud perhatian Pemprov Kaltim agar kesejahteraan dirasakan masyarakat,” tegas gubernur yang akrab disapa Harum tersebut, belum lama ini.

Sasar Kelompok Marjinal dan Panti Swasta

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor sosial. Menariknya, keran bantuan ini tidak eksklusif mengalir ke panti-panti pelat merah milik pemerintah daerah saja.

Pemprov Kaltim juga turut merangkul LKS atau panti sosial yang dikelola oleh pihak swasta dan masyarakat umum.

Adapun target sasarannya mencakup kelompok masyarakat yang kerap terpinggirkan. Bantuan ini dialokasikan untuk membiayai rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas telantar, anak-anak dan warga lanjut usia (lansia) telantar. Hingga penanganan tuna sosial seperti gelandangan dan pengemis.

Selain itu, program ini juga menjadi jaring pengaman sosial bagi para korban bencana, baik pada fase tanggap darurat maupun pascabencana.

Proses rehabilitasi sosial yang dilakukan bukan sekadar memberi makan. Ini adalah pelayanan terpadu yang mencakup pemulihan fisik, mental, dan sosial.

Tujuannya adalah mengembalikan kemampuan para penerima manfaat yang mengalami disfungsi sosial agar kelak bisa kembali hidup wajar, mandiri, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Penanganan ini disebar melalui enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) milik Pemprov Kaltim serta ratusan LKS mitra.

Rincian Sebaran Bantuan di 10 Kabupaten/Kota

Secara proporsional, penyaluran BST ini telah menjangkau seluruh wilayah di Kalimantan Timur dengan rincian sebagai berikut:

  • Kota Samarinda: 29 LKS (2.043 penerima manfaat)
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: 16 LKS (976 penerima manfaat)
  • Kabupaten Paser: 12 LKS (959 penerima manfaat)
  • Kabupaten Kutai Barat: 5 LKS (658 penerima manfaat)
  • Kabupaten Berau: 10 LKS (637 penerima manfaat)
  • Kota Balikpapan: 19 LKS (621 penerima manfaat)
  • Kota Bontang: 7 LKS (548 penerima manfaat)
  • Kabupaten Kutai Timur: 8 LKS (487 penerima manfaat)
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: 5 LKS (299 penerima manfaat)
  • Kabupaten Mahakam Ulu: 1 LKS (72 penerima manfaat)

Dengan rampungnya penyaluran bantuan di 10 wilayah tersebut, Pemprov Kaltim berharap jaring pengaman sosial ini dapat benar-benar meringankan beban operasional panti sekaligus meningkatkan taraf hidup kelompok rentan di Benua Etam. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.