Connect with us

BALIKPAPAN

Rapor Merah Sidak Pasar di Balikpapan Jelang Ramadan, Berikut Sejumlah Temuan DPPKUKM Kaltim!

Published

on

Sidak DPPKUKM Kaltim di Balikpapan jelang Ramadan 2026 temukan banyak pelanggaran. Mulai dari barang kedaluwarsa, Minyakita di atas HET, hingga ayam potong tak halal.

Euforia menyambut bulan suci Ramadan kerap dimanfaatkan sebagian pihak untuk meraup untung tanpa memedulikan aturan main. Misalnya saja hasil inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di sejumlah pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern di Balikpapan.

Alih-alih mendapati kepatuhan, petugas justru menemukan ‘gudang’ pelanggaran yang siap mengancam kantong dan kesehatan warga.

Catatan merah ini dibeberkan dalam rapat penyusunan berita acara pada Jumat 13 Februari 2026, menyusul penyisiran ketat yang dikomandoi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim sehari sebelumnya, Kamis 12 Februari 2026.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga DPPKUKM Kaltim, M. Gozali Rahman, tak menutupi temuan miring di lapangan. Mulai dari peredaran barang kedaluwarsa hingga produk bodong tanpa standar kelayakan berserakan di etalase pedagang.

“Temuan ini tentu merugikan konsumen. Kami meminta para pedagang dan pengelola ritel segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Gozali.

Dari Timbangan Bodong hingga Harga Melambung

Daftar ketidakberesan yang diendus petugas terbilang panjang. Di sebuah pertokoan kawasan Klandasan, tim memergoki barang kedaluwarsa yang masih asyik dipajang. Lalu produk dengan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) mati, ketiadaan label halal, hingga timbangan meja yang belum ditera alias belum diuji keakuratannya oleh instansi berwenang.

Pemandangan tak kalah miris tersaji di pasar tradisional sekelas Pasar Sepinggan dan Pasar Baru. Minyak goreng bersubsidi primadona warga, Minyakita, kedapatan dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Tim juga menemukan daging beku yang dibiarkan teronggok di atas meja tanpa standar pendingin, beras tanpa identitas produsen, serta alat timbang yang tak ditera ulang.

Pusat perbelanjaan atau ritel modern yang identik dengan pengawasan ketat pun rupanya tak luput dari celah. Petugas mendapati gula kemasan ulang tanpa label, daging beku tanpa keterangan jenis, hingga jajanan yang abai mencantumkan label halal.

Temuan Fatal Rumah Potong Unggas

Sorotan paling tajam dalam operasi ini mengarah pada salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Pasar Baru. Dari hasil pengawasan, fasilitas tersebut terbukti tidak menerapkan tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam.

Walhasil, daging unggas yang telanjur dipasarkan ke masyarakat dari RPU tersebut dinyatakan berstatus tidak halal. Sebuah temuan yang sangat fatal menjelang bulan puasa.

Gozali menjelaskan, operasi lintas sektor yang menyasar Pasar Sepinggan, Pasar Baru, Hypermart, pertokoan Klandasan, Maxi Lux, Pentacity, hingga Helmi Grosir Sungai Ampal ini merupakan agenda wajib menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

“Khusus menjelang Ramadan tahun ini, pengawasan difokuskan di Balikpapan karena keterbatasan anggaran. Namun komitmen kami tetap sama, yakni memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan,” paparnya.

Ke depan, segala temuan terkait pelanggaran ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Tim gabungan yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, BPOM, hingga Satgas Halal Kota Balikpapan dipastikan bakal mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan masing-masing institusi. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.