SAMARINDA
Regulasi Baru! Lima Raperda Dapat Restu DPRD Samarinda, Apa Saja Isinya?
DPRD Kota Samarinda mengesahkan lima Raperda di luar Propemperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025. Lima regulasi ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari perencanaan pembangunan hingga kepemudaan, yang diharapkan dapat memperkuat kebijakan daerah ke depan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam keadaan tertentu, Wali Kota dapat mengajukan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Raperda tersebut tetap harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Turut hadir dalam rapat paripurna, Rabu, 5 Maret 2025, Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri. Dia menegaskan bahwa lima Raperda yang disahkan telah melalui kajian mendalam.
“Kelima Raperda Kota Samarinda Tahun 2025 ini telah melalui perencanaan dan analisis yang matang dengan metode yang terukur,” ujarnya.
Berikut kelima Raperda yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut:
1. Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029
Raperda ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program kerja wali kota yang disusun dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
RPJMD ini nantinya akan memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta aspek keuangan daerah.
“Selain itu, RPJMD juga akan mencakup program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, disertai kerangka pendanaan indikatif untuk lima tahun ke depan, yang berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN,” jelas Saefuddin Zuhri.
2. Raperda tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan serta Kawasan Permukiman
Raperda ini mengatur penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam pembangunan perumahan. Kelengkapan infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hunian yang layak bagi masyarakat.
Saefuddin Zuhri menekankan bahwa pemenuhan fasilitas umum di perumahan harus dikawal oleh pemerintah daerah dan masyarakat melalui penyusunan kebijakan yang tepat.
“Dengan demikian, setiap pembangunan perumahan akan memiliki fasilitas umum yang layak dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
3. Raperda tentang Kepemudaan
Pemerintah daerah menilai bahwa perlindungan dan pengembangan pemuda harus dilakukan secara berkesinambungan melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal.
“Untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan pemuda menuju kemandirian, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan harus turut serta dalam fasilitasi program kepemudaan,” ujar Saefuddin Zuhri.
4. Raperda tentang RP3KP
RP3KP atau Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman menjadi dokumen yang sangat dibutuhkan Kota Samarinda, mengingat pesatnya pertumbuhan dan perkembangan wilayah.
“Pembangunan permukiman di Kota Samarinda hingga 20 tahun ke depan harus selaras dengan rencana pembangunan dan tata ruang yang ada,” tegasnya.
5. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2021
Raperda ini mengubah Perda Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda.
Menurut Saefuddin Zuhri, perubahan ini diajukan di luar Propemperda karena aturan sebelumnya belum mengakomodasi persentase kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Samarinda.
“Karena itu, perlu dilakukan perubahan pada Pasal 43 Ayat (1) dengan mempertimbangkan kondisi saat ini,” jelasnya.
Dengan pengesahan lima Raperda ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap dapat menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dalam berbagai sektor pembangunan daerah. (nkh/sty)
-
HIBURAN2 hari agoTarra Budiman Cs Sapa Warga Samarinda, “Modual Nekad” Jadi Rekomendasi Tontonan Tahun Baru Paling Seru
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKompak! Kepala Daerah di Kaltim Serukan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api dan Pesta Berlebihan
-
SAMARINDA4 hari agoTahun Baru Semangat Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Minta Birokrasi Kaltim ‘Naik Kelas’
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoCuaca Kaltim Masih Didominasi Hujan Jelang Pergantian Tahun, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem
-
HIBURAN4 hari agoMelly Goeslaw Buka East Borneo Islamic Festival, Wagub Kaltim Ajak Muhasabah Akhir Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA15 jam agoMeriah dan Bertabur Hadiah, ini Keseruan Malam Tahun Baru 2026 di Mahakam Lampion Garden Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSejak Diluncurkan Februari 2025, Program Cek Kesehatan Gratis Kaltim Jangkau 220 Ribu Warga
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPeredaran Narkoba di Kaltim Mengkhawatirkan, Prevalensi Capai 2,11 Persen pada 2025


