SAMARINDA
Regulasi Baru! Lima Raperda Dapat Restu DPRD Samarinda, Apa Saja Isinya?
DPRD Kota Samarinda mengesahkan lima Raperda di luar Propemperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025. Lima regulasi ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari perencanaan pembangunan hingga kepemudaan, yang diharapkan dapat memperkuat kebijakan daerah ke depan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam keadaan tertentu, Wali Kota dapat mengajukan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Raperda tersebut tetap harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Turut hadir dalam rapat paripurna, Rabu, 5 Maret 2025, Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri. Dia menegaskan bahwa lima Raperda yang disahkan telah melalui kajian mendalam.
“Kelima Raperda Kota Samarinda Tahun 2025 ini telah melalui perencanaan dan analisis yang matang dengan metode yang terukur,” ujarnya.
Berikut kelima Raperda yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut:
1. Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029
Raperda ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program kerja wali kota yang disusun dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
RPJMD ini nantinya akan memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta aspek keuangan daerah.
“Selain itu, RPJMD juga akan mencakup program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, disertai kerangka pendanaan indikatif untuk lima tahun ke depan, yang berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN,” jelas Saefuddin Zuhri.
2. Raperda tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan serta Kawasan Permukiman
Raperda ini mengatur penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam pembangunan perumahan. Kelengkapan infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hunian yang layak bagi masyarakat.
Saefuddin Zuhri menekankan bahwa pemenuhan fasilitas umum di perumahan harus dikawal oleh pemerintah daerah dan masyarakat melalui penyusunan kebijakan yang tepat.
“Dengan demikian, setiap pembangunan perumahan akan memiliki fasilitas umum yang layak dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
3. Raperda tentang Kepemudaan
Pemerintah daerah menilai bahwa perlindungan dan pengembangan pemuda harus dilakukan secara berkesinambungan melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal.
“Untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan pemuda menuju kemandirian, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan harus turut serta dalam fasilitasi program kepemudaan,” ujar Saefuddin Zuhri.
4. Raperda tentang RP3KP
RP3KP atau Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman menjadi dokumen yang sangat dibutuhkan Kota Samarinda, mengingat pesatnya pertumbuhan dan perkembangan wilayah.
“Pembangunan permukiman di Kota Samarinda hingga 20 tahun ke depan harus selaras dengan rencana pembangunan dan tata ruang yang ada,” tegasnya.
5. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2021
Raperda ini mengubah Perda Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda.
Menurut Saefuddin Zuhri, perubahan ini diajukan di luar Propemperda karena aturan sebelumnya belum mengakomodasi persentase kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Samarinda.
“Karena itu, perlu dilakukan perubahan pada Pasal 43 Ayat (1) dengan mempertimbangkan kondisi saat ini,” jelasnya.
Dengan pengesahan lima Raperda ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap dapat menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dalam berbagai sektor pembangunan daerah. (nkh/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Satukan Padel, Wellness dan Komunitas
-
SAMARINDA4 hari agoParkir Berlangganan Samarinda 2026 Mulai Diuji Coba, Pemkot Siapkan Satgas Berantas Jukir Liar
-
OPINI2 hari agoKaltim Kehilangan Kursi Ketua Komisi
-
BALIKPAPAN3 hari agoBPJS Ketenagakerjaan Dorong Penerima Manfaat Kembali Berdaya Lewat Program PEKA
-
NUSANTARA5 hari ago9.405 Narapidana di Kaltim-Kaltara Terima Remisi HUT RI, 203 Langsung Bebas
-
GAYA HIDUP4 hari agoBertanding dengan Ratusan Karya, Ini 5 Grand Filano Hybrid Peraih Gelar ‘Best of The Best’ Classy Modifest
-
NUSANTARA2 hari agoPuncak MAXI Tour Boemi Nusantara, Rayakan Kemerdekaan di Tana Para Raja
-
SAMARINDA3 hari agoAsap Karhutla Lintas Daerah di Kaltim, Wali Kota Samarinda Dorong Pemprov Bentuk Gerakan Bersama


