HIBURAN
Resmi Berlaku, Ini Batas Usia Anak Mengakses Layanan Digital di Indonesia

Pemerintah resmi mengetatkan aturan akses anak terhadap layanan digital. Lewat PP Nomor 17 Tahun 2025, platform seperti TikTok hingga Instagram wajib membatasi akun anak berdasarkan usia, sekaligus menyediakan fitur pengawasan bagi orang tua.
Aturan tersebut hadir sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak dari risiko penggunaan platform digital yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Tiga Kelompok Usia, Tiga Jenis Akses
Salah satu pasal penting dalam PP ini adalah Pasal 21, yang mengklasifikasikan anak dalam tiga kelompok usia, masing-masing dengan batasan akses terhadap layanan digital:
- Anak di bawah usia 13 tahun
Hanya diizinkan memiliki akun pada produk atau layanan berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak-anak. Itu pun dengan persetujuan orang tua. - Anak usia 13 hingga belum 16 tahun
Diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah, tetapi tetap memerlukan izin orang tua atau wali. - Anak usia 16 hingga belum 18 tahun
Bisa mengakses lebih banyak layanan digital, namun masih wajib mendapatkan persetujuan orang tua untuk memiliki akun.
Wajib Sediakan Fitur Pengawasan Orang Tua
PP ini juga memuat ketentuan teknis yang mewajibkan penyelenggara platform digital—seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan platform sejenis—untuk menyediakan teknologi pengawasan bagi orang tua.
Menurut Pasal 21 ayat (2), penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk:
“Menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna produk, layanan, dan fitur melalui akun anak.”
Dengan kata lain, platform digital tak hanya harus menyusun sistem verifikasi usia pengguna, tetapi juga menyediakan fitur kontrol orang tua yang benar-benar dapat digunakan secara efektif.
Penguatan Regulasi untuk Dunia Digital Ramah Anak
Dengan disahkannya aturan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan layanan digital di Indonesia makin memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan anak, khususnya dari paparan konten, fitur, atau interaksi digital yang tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka. (sty)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SAMARINDA5 hari ago
Ungu dan Setia Band Guncang Samarinda di Malam Kemerdekaan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Harumkan Nama Daerah, Kwarda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Pramuka Nasional
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Petani Plasma Ikut Tersenyum
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Umumkan Hasil Akhir Seleksi Direksi BUMD, Ini Daftarnya