HIBURAN
Resmi Berlaku, Ini Batas Usia Anak Mengakses Layanan Digital di Indonesia
Pemerintah resmi mengetatkan aturan akses anak terhadap layanan digital. Lewat PP Nomor 17 Tahun 2025, platform seperti TikTok hingga Instagram wajib membatasi akun anak berdasarkan usia, sekaligus menyediakan fitur pengawasan bagi orang tua.
Aturan tersebut hadir sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak dari risiko penggunaan platform digital yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Tiga Kelompok Usia, Tiga Jenis Akses
Salah satu pasal penting dalam PP ini adalah Pasal 21, yang mengklasifikasikan anak dalam tiga kelompok usia, masing-masing dengan batasan akses terhadap layanan digital:
- Anak di bawah usia 13 tahun
Hanya diizinkan memiliki akun pada produk atau layanan berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak-anak. Itu pun dengan persetujuan orang tua. - Anak usia 13 hingga belum 16 tahun
Diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah, tetapi tetap memerlukan izin orang tua atau wali. - Anak usia 16 hingga belum 18 tahun
Bisa mengakses lebih banyak layanan digital, namun masih wajib mendapatkan persetujuan orang tua untuk memiliki akun.
Wajib Sediakan Fitur Pengawasan Orang Tua
PP ini juga memuat ketentuan teknis yang mewajibkan penyelenggara platform digital—seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan platform sejenis—untuk menyediakan teknologi pengawasan bagi orang tua.
Menurut Pasal 21 ayat (2), penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk:
“Menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna produk, layanan, dan fitur melalui akun anak.”
Dengan kata lain, platform digital tak hanya harus menyusun sistem verifikasi usia pengguna, tetapi juga menyediakan fitur kontrol orang tua yang benar-benar dapat digunakan secara efektif.
Penguatan Regulasi untuk Dunia Digital Ramah Anak
Dengan disahkannya aturan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan layanan digital di Indonesia makin memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan anak, khususnya dari paparan konten, fitur, atau interaksi digital yang tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka. (sty)
-
NUSANTARA4 hari agoPercepatan PPG 2025: Reformasi Guru Menuju Mutu Pembelajaran yang Lebih Merata
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoADLGA 2025 Hadirkan 15 Provokator Digital, Juara Pertama Diberangkatkan ke Korea Selatan
-
BERITA3 hari agoTeknisi Indonesia Robet B. Simanullang Raih Juara 3 Dunia di WTGP 2025
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoProgram Gratispol Tetap Berlanjut 2026, Pemprov Kaltim Siapkan Rp1,4 Triliun

