EKONOMI DAN PARIWISATA
Resmi Merger, BEI Hapus Saham Smartfren (FREN) dari Pencatatan

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan efek atau delisting saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) mulai Kamis, 17 April 2025. Langkah ini diambil seiring rampungnya proses penggabungan usaha (merger) FREN ke dalam PT XL Axiata Tbk (EXCL).
Mengacu pada keterbukaan informasi yang dirilis Rabu 16 April 2025, penghapusan pencatatan saham FREN dilakukan karena efektifnya merger dengan EXCL. BEI menyatakan tindakan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-G tentang Penggabungan atau Peleburan Usaha, khususnya Butir A angka 8.
“Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal 17 April 2025, efek PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) tidak dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,” tulis manajemen BEI dalam pengumuman resmi.
Saham Sudah Disuspensi Sejak 15 April
Sebelum penghapusan resmi, BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham FREN atau melakukan suspensi sejak sesi pertama perdagangan Selasa, 15 April 2025. Suspensi ini mengacu pada ketentuan VIII.4 dalam Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Pada penutupan perdagangan terakhir sebelum suspensi, yakni Senin 14 April 2025, saham FREN berada di level Rp 23 per saham. Saat itu, FREN masih tercatat di Papan Pemantauan Khusus dan telah dikenakan notasi khusus ‘X’.
Imbauan untuk Pemangku Kepentingan
BEI mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk mencermati pengumuman resmi terkait merger tersebut, termasuk jadwal-jadwal aksi korporasi yang dijalankan.
“Pihak-pihak yang berkepentingan perlu memperhatikan setiap pengumuman terkait penggabungan usaha, khususnya jadwal-jadwal tindakan korporasi yang dilakukan,” tulis BEI. (sty)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja