Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Resmi Pj Gubernur Kaltim Dapat Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum

Diterbitkan

pada

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat pengukuhan di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Sabtu 27 April 2024. (Pemprov Kaltim)

Berkat gagasan baru tentang restorative justice dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah, Pj Gubernur Kaltim dapat gelar Profesor Kehormatan bidang Ilmu Hukum.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. 

Pengukuhan berlangsung di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Sabtu 27 April 2024.

Profesor Kehormatan diberikan kepada Pj Gubernur Akmal Malik setelah melewati beberapa tahapan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.

Gelar yang didapat oleh Pj Gubernur Kaltim ini tidak mudah karena harus melewati beberapa syarat.

Syarat pertama, universitas/institusi yang memberikan harus berakreditasi Unggul. Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang pun telah berakreditasi Unggul.

Baca juga:   13 Area Parkir Otonom; Mal dan RS di Samarinda Berproses Ajukan Izin

Kedua, gelar Profesor Kehormatan ini diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

“Profesor Dr Akmal Malik memiliki gagasan baru tentang restorative justice dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah,” kata Prof Gunarto.

Nah, syarat pendukung lainnya ialah gagasan pemikiran yang berguna  itu harus dipublikasikan di media/jurnal internasional terindeks fokus yang terbaik yang menjadi sumber referensi para akademisi, serta harus sesuai standar penulisan internasional.

“Alhamdulillah kami sudah memiliki jurnal internasional ini, meski kami akui persyaratannya sangat sulit,” tambah Prof Gunarto.

Setelah pengukuhan ini, Prof Akmal Malik akan menjadi Guru Besar Nondosen dengan mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.

Baca juga:   Terpilih Sebagai Ketua PWI Kaltim 2024-2029, Abdurrahman Amin Wacanakan Program Wartawan Spesialisasi

“Tugas utama Guru Besar itu bermanfaat bagi bangsa. Saya yakin Prof Akmal tidak berhenti untuk bermanfaat bagi bangsa. Terus meningkatkan kemanfaatan demi bangsa yang adil makmur dan dirahmati Allah SWT,” pesan Prof Gunarto.

Pj Gubernur Akmal Malik berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan hadir dalam pengukuhan hari ini.

“Alhamdulillah seluruh prosesi pengukuhan Profesor Kehormatan untuk saya hari ini berjalan lancar,” bangga Akmal usai pengukuhan.

Dalam kapasitas sebagai Pj Gubernur Kaltim, Prof Akmal sendiri telah menerapkan restorasi hukum (restorative justice) dalam penanganan sengketa tanah di Kota Samarinda. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.