BONTANG
Sat Resnarkoba Polres Bontang Bekuk Dua Pengedar Sabu-Sabu

Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RN (28) dan LK (33) di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Senin (18/7/2022).
Kedua pelaku di tangkap di tempat yang berbeda, RN ditangkap saat berada di depan rumahnya, sedangkan LK ditangkap di Jalan Kapal Feri, Loktuan.
“Benar bahwa Sat Reskoba Polres Bontang telah mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Kelurahan Loktuan,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Hariyanto, Selasa (19/7/2022).
Dia menerangkan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Bahwa di salah satu rumah di wilayah Loktuan sering di jadikan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian anggota Satreskoba berhasil menangkap tersangka RN di rumahnya pada hari Senin (17/7/2022) jam 17.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu satu poket sabu-sabu dan uang Rp700 ribu.
Kemudian anggota Sat Reskoba melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan enam poket sabu-sabu di dalam kotak ponsel di atas lemari pakaian di dalam kamar tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut berasal dari LK.
Selanjutnya anggota Sat Reskrim langsung bergerak dan menangkap LK. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti dua poket sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu, ponsel, kotak rokok merk surya dan tas selempang warna hitam.
”Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku yang kita tangkap ini mereka merupakan jaringan pengedar narkoba dari salah satu napi penghuni Lapas Bayur di Samarinda. Yang saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” terangnya.
Kasat Reskoba Polres Bontang juga menegaskan, Jajaran Sat Reskoba Polres Bontang berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bontang.
”Tidak ada kata ampun bagi pelaku bandar, pengedar, dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti sembilan poket sabu-sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu didapat juga uang tunai Rp700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Atas perbuatanya kedua pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (redaksi)


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan