SEPUTAR KALTIM
Satu Lagi Legislator Kaltim yang Tolak Penghapusan Honorer

Setelah Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, kini giliran Jahidin yang menolak penghapusan honorer pemerintahan. Minimal untuk tenaga honorer di Kaltim.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru tersebut menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapuskan.
Pemerintah Pusat memberi deadline pada seluruh pemerintah daerah. Untuk menghabiskan honorer paling lambat Desember 2024. Tanggal ini sudah mundur setahun, karena harusnya sudah berlaku pada 28 November 2023. Eks Gubernur Kaltim Isran Noor yang sangat vokal menyuarakan pembatalan aturan tersebut. Menjadi satu di antara faktor kenapa pengesahan UU ASN mundur.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, H. J. Jahidin S mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Sesuai dengan kebijakan Gubernur Kaltim periode 2018-2023 Isran Noor.
“Gubernur yang lama sudah membuat statement bahwa tidak ada satupun honorer yang akan dihapus di Kaltim,” ungkapnya, Rabu 8 November 2023
Lebih lanjut, Jahidin mengatakan keputusan yang telah ditetapkan Isran tersebut sangat efektif. Pasalnya, tenaga honorer di Kaltim banyak yang sudah bekerja bertahun-tahun dan memiliki keluarga yang harus ditanggung.
“Kalo kita berhentikan mereka ke mana mereka mencari pekerjaan,” ujarnya.
Politisi PKB ini menilai bahwa anggaran APBD Kaltim yang meningkat, dapat digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer.
“Anggaran APBD Kaltim, saudara-saudara kan tahu kalau itu cukup meningkat jadi tentu kita mendukung,” katanya.
Oleh karena itu, Jahidin berharap bahwa gubernur berikutnya juga akan mengikuti kebijakan Isran Noor yang tidak akan menghapus tenaga honorer.
“Saya kira gubernur berikutnya juga baik Pj Gubernur sekarang maupun yang akan datang harus mengikuti arahan gubernur karena itu merupakan suatu kebijakan yang ditetapkan oleh beliau,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Samsun juga menyuarakan hal serupa. Jika memungkinkan, ia meminta agar Kaltim mendapat pengecualian. Tenaga honorer yang tidak masuk formasi PPPK, tetap dipertahankan. Dan penggajiannya diambil dari APBD. (dmy/fth)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SAMARINDA4 hari agoBukan Pasar Musiman Biasa, Dispar Kaltim Apresiasi Kampung Ramadan Temindung yang Jadi Magnet Ngabuburit Baru Samarinda
-
NUSANTARA4 hari agoDua Hari Safari di IKN, Menag Nasaruddin Umar Bicara Toleransi hingga Kota yang Dirindukan
-
NUSANTARA3 hari agoMenag Gagas Istiqlal dan IKN Jadi ‘Masjid Kembar’, Siapkan Beasiswa Ulama via LPDP
-
NUSANTARA4 hari agoRun The City by Grand Filano Jadi Cara Baru Anak Muda untuk Menikmati Olahraga Sambil Hangout Bareng
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoTingkatkan Nilai Jual, DKP Kaltim Pacu Nelayan Olah Tangkapan Jadi Produk Turunan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoBukan Sekadar Gelar, Pemprov Kaltim dan KPK Saring Ketat Kandidat Desa Antikorupsi 2026

