SEPUTAR KALTIM
Scan Berkas Ijazah ke Srikandi Masih Perlu Otorisasi
Aplikasi Srikandi dilengkapi fitur scan untuk mempermudah digitalisasi arsip. Namun tidak semua arsip bisa langsung di-digitalisasi. Arsip ijazah perlu memiliki otoritasi terlebih dahulu baru bisa setara dengan berkas fisik.
Sistem pemerintahan di Indonesia tengah proses beralih menuju sistem pemerintahan digital berbasis elektronik. Dengan mulai menerapkan sistem administrasi dan kearsipan digital menggunakan aplikasi Srikandi.
Hal ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan. Baik itu di pusat yang terdiri atas badan, lembaga, hingga kementerian, ataupun di lingkungan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai di tingkat desa.
Aplikasi Srikandi sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Sebuah aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi yang mendukung kegiatan administrasi persuratan dan bidang kearsipan.
Aplikasi ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang saling terkoneksi dan terintegrasi. Sehingga proses administrasi surat menyurat dan disposisi akan jadi lebih mudah dan praktis.
Termasuk di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tengah gencar peraiapan. Untuk mengejar daerah lain yang sudah lebih dahulu menerapkam aplikasi Srikandi dalam tata kelola pemerintahannya.
Nantinya semua berkas fisik bisa dilakukan pengarsipan ke versi digital melalui fitur scan yang ada di aplikasi Srikandi.
Namun, tidak semua berkas bisa langsung discan. Contohnya ijazah karena perlu adanya kebijakan otorisasi terlebih dahulu agar posisinya bisa sama dengan fisiknya.
Kabid BP3KM Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Taufik. Menyebut kalau Kaltim masih belum bisa melakukan itu. Namun akan segera mengarah ke sana.
“Belum sampai sana. Yang sudah melaksanakan itu justru Yogyakarta.”
“Karena waktu peristiwa gunung merapi banyak rumah warga yang hangus dan sertifikatnya banyak yang terbakar. Nah dari masalah itu mereka menciptakan inovasi, semua ijazah dan sertifikat tanah itu discan,” kata Taufik belum lama ini.
Otorisasi sendiri artinya keizinan atau kewenangan. Yakni fungsi untuk menentukan hak istimewa kepada sumber daya. Secara sederhana memberikan kewenangan untuk menentukan kebijakan akses terhadap suatu arsip. (ens/rw)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
NUSANTARA2 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE2 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK3 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR2 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
KUKAR3 hari agoAulia Tekankan Pentingnya Mentalitas Pemimpin dalam Menghadapi Tantangan

