Connect with us

KUKAR

SE Bupati Kukar tentang Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan: Dua Sejoli Dilarang Berduaan

Diterbitkan

pada

Bupati Kukar
Bupati Kukar Edi Damansyah. (Disominfo Kukar)

Bupati Kukar membatasi aktivitas masyarakat selama Ramadan. Umat Islam diminta fokus untuk beribadah. Bahkan, 2 sejoli bukan muhrim dilarang berdua-duaan selama Ramadan. Semua masuk dalam SE Bupati tentang kegiatan masyarakat selama Ramadan.

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-722/KESRA/BINTAL/065.11/03/2023 Tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M Di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Surat Edaran bertanggal 20 Maret tersebut ditandatangani secara elektronik di Tenggarong dan ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara,

Para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kepala Desa , Pelaku Usaha/Pengelola Tempat Hiburan/Karaoke/Kebugaran/ Ketangkasan, Pelaku Usaha/Pedagang Kuliner, dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.

SE tersebut ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kukar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kukar, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kutai Kartanegara di Tenggarong.

Ada 10 poin imbauan dalam surat edarran tersebut. Secara umum, Bupati Kukar meminta pembatasan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan. Sebaliknya bupati meminta kepada umat Islam di Kukar untuk menjalankan ibadah selama Ramadan.

Baca juga:   Pimpinan Kejati dan DPRD Kaltim Bertemu, Koordinasi Jelang Pemilu hingga Tambang Ilegal

Tak hanya itu, Bupati juga melarang aktivitas kumpul dua sejoli lain jenis yang bukan muhrimnya ditempat umum selama Ramadan.

Berikut 10 poin surat edaran Bupati Kukar Edi Damansyah kepada masyarakat Kukar selama Ramadan;

  1. Diharapkan kepada masyarakat muslim selama Bulan Suci Ramadhan untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak- banyaknya dan menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama.
  2. Menghimbau pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang turapan pada saat pelaksanaan sholat tarawih.
  3. Untuk pelaksanaan Bergerakan Sahur, dihimbau dimulai pada pukul 03.00 WITA dan pelaksanaan Tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00WITA, sedangkan aktifitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.
  4. Menghimbau agar menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (waktu berpuasa) di lokasi restoran/rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL) selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang ke rumah (take away), dan apabila restoran/rumah makan, angkringan, cafe, pedagang kaki lima (PKL) tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda.
  5. Menutup tempat hiburan musik seperti tempat Karaoke, Panti Pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya, penutupan dilakukan dari tanggal 21 Maret 2023 (tiga hari sebelum memasuki Bulan Ramadhan) dan buka kembali pada tanggal 25 April 2023 (tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri).
  6. Pembatasan jam operasional pada tempat-tempat Arena Ketangkasan dan Kebugaran seperti tempat Billiard,Warnet dan Gym/Fitness diijinkan buka pada pukul 11.00 Wita dan tutup pada 17.00 Wita dan dibuka kembali pada pukul 21.00 Wita dan tutup pada pukul 24.00 Wita. Khusus gym/fitness dihimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita.
  7. Pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadhan ditiadakan.
  8. Menghimbau kepada pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel, agar lebih selektif saat menerima tamu, guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.
  9. Melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjual belikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
  10. Terkait masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) di sekitar lingkungan tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul (berkhalawat) antara dua orang berlainan jenis yang bukan muhrimnya pada lokasi tertentu atau pada tempat-tempat gelap yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Baca juga:   Hamil Diluar Nikah Tembus Seribu Kasus, Legislator Kaltim Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

(diskominfokukar/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.