FEATURE
Sering Diucapkan Saat Ramadan, Ini Makna ‘Mokel’ dan Hukum Membatalkan Puasa
Istilah mokel populer di kalangan anak muda saat Ramadan untuk menyebut orang yang batal puasa. Simak makna budaya dan pandangan agamanya di sini.
Bulan suci Ramadan selalu membawa nuansa tersendiri, termasuk dalam perbendaharaan kata yang beredar di tengah masyarakat. Salah satu istilah slang yang selalu mencuat setiap tahunnya, baik di ruang obrolan maupun media sosial, adalah “mokel”.
Kata ini umumnya disematkan kepada seseorang yang menyerah pada rasa lapar atau haus dan memilih untuk membatalkan puasanya sebelum waktu azan magrib berkumandang. Meski sudah sangat familier di telinga, tidak sedikit yang belum sepenuhnya memahami asal mula istilah ini hingga tinjauannya secara keagamaan.
Asal-usul dan Makna Istilah Mokel
Mokel pada dasarnya merupakan kosakata tidak baku yang merujuk pada tindakan sengaja membatalkan puasa di siang hari tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat (uzur syar’i).
Secara etimologis, istilah ini disinyalir berakar dari bahasa Jawa, yang secara populer dikaitkan dengan pergeseran fonetis dari kata “batal” atau membatalkan sesuatu sebelum waktunya.
Pada mulanya, penggunaan kata mokel sangat identik dengan masyarakat di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, seiring dengan pesatnya arus komunikasi lintas daerah dan masifnya penggunaan media sosial, istilah ini menyebar luas dan menjadi bahasa pergaulan anak muda di tingkat nasional.
Penggunaan dalam Konteks Keseharian
Sebagai sebuah bahasa slang, mokel lebih sering dilontarkan dengan nada ringan atau sebagai bahan gurauan. Contoh penggunaannya kerap terdengar dalam kalimat seperti, “Aku tadi hampir mokel karena tidak kuat haus.”
Meski begitu, mokel sama sekali tidak terdaftar sebagai terminologi resmi dalam kajian fikih Islam. Dalam hukum agama, membatalkan puasa secara resmi disebut sebagai iftar jika dilakukan tepat pada waktunya. Sedangkan tindakan sengaja membatalkan puasa di siang hari tanpa alasan medis atau perjalanan masuk dalam kategori pelanggaran ibadah.
Pandangan Hukum Islam
Di balik balutan komedi linguistik masyarakat, tindakan “mokel” sesungguhnya memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam ajaran Islam. Ibadah puasa Ramadan adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat.
Kewajiban ini ditegaskan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185. Dalam panduan ayat tersebut, keringanan untuk membatalkan puasa hanya diberikan kepada kelompok tertentu, seperti mereka yang sedang jatuh sakit atau musafir (dalam perjalanan jauh).
Kendati demikian, kelompok yang mendapat keringanan ini tetap diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain usai bulan Ramadan.
Oleh karena itu, membatalkan puasa tanpa alasan yang masuk kriteria uzur syar’i merupakan perbuatan yang dilarang. Penggunaan istilah mokel sebagai candaan memang menjadi bagian dari dinamika sosial, namun esensi kewajiban ibadahnya tetap harus dihormati dan dipahami secara utuh.
Dinamika Budaya dan Bahasa
Fenomena meluasnya kata mokel menjadi cerminan nyata betapa dinamisnya perkembangan bahasa di Indonesia. Ia menunjukkan bagaimana sebuah tradisi keagamaan yang sakral dapat bersinggungan dengan budaya pop dan interaksi sosial masyarakat.
Melalui satu kata sederhana, kita dapat melihat keluwesan budaya lokal dalam memperkaya perbendaharaan ragam bahasa Indonesia di setiap momen Ramadan. (ens)
-
BALIKPAPAN5 hari agoEfisiensi Anggaran Tekan Kinerja dan Produksi Perda di Balikpapan
-
BALIKPAPAN5 hari agoWFH Dikaji, DPRD Balikpapan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
-
PARIWARA4 hari agoLewati Ujian di Portimao, Arai Agaska Gaspol Latihan di Eropa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSkema Murur dan Tanazul Disiapkan untuk Lindungi Jemaah Lansia dan Risti
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Desalinasi Air Laut
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoHeboh Anggaran Rp25 Miliar! Pemprov Kaltim Bongkar Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur
-
BALIKPAPAN2 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan PJHI, Dorong Penyelesaian Damai
-
SAMARINDA2 jam agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya

