Connect with us

KUTIM

Sekda Tak Hadir, Rapat Pembahasan KUA PPAS 2025 Ditunda

Diterbitkan

pada

Ketua DPRD Kutim, Joni. (Ist)

Rapat pembahasan KUA PPAS 2025 harus ditunda dikarenakan Sekda tidak hadir. Kehadiran Sekda penting karena Sekda memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan terkait anggaran.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, menyampaikan bahwa rapat Badan Anggaran (Banggar) ditunda.

Seharusnya rapat ini membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2025.

Penundaan ini terjadi karena Sekretaris Daerah (Sekda) tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

“Sebelumnya kita sudah janjian untuk membahas KUA PPAS pada hari ini, tapi karena Sekda tidak hadir sehingga rapat Banggar kita tunda,” kata Joni saat di temui awak media. DPRD Kutim, Senin 29 Juli 2024.

Baca juga:   Harga Lebih Stabil, Banyak Petani Lokal Beralih ke Perkebunan Kelapa Sawit

Menurutnya, kehadiran Sekda sangat penting dalam rapat ini karena Sekda memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan terkait anggaran.

Joni menjelaskan bahwa pembahasan KUA PPAS tahun 2025 ini sangat krusial karena melibatkan alokasi pendapatan sebesar Rp 8,9 miliar.

“Kan ada pendapatan 8,9 sekian miliar, sehingga itu yang mau kita bahas,” jelasnya.

Keputusan-keputusan penting terkait anggaran tidak bisa diambil tanpa kehadiran Sekda.

Ketidakhadiran Sekda dikarenakan adanya urusan lain yang mendesak. Namun, ia menambahkan bahwa Banggar tidak bisa menerima perwakilan lain selain Sekda.

“Teman-teman Banggar tidak mau kalau bukan Sekda sendiri yang hadir dalam rapat,” ujarnya.

Joni juga menegaskan bahwa kegiatan pembahasan akan dilanjutkan ketika Sekda dapat hadir.

Baca juga:   Petani Kebun Kelapa Sawit Kutim Butuh Perhatian Pemerintah

“Kita akan melanjutkan kegiatan sehingga Sekda datang, karena kalau tidak datang maka APBD tidak bisa disahkan,” tambahnya.

Ia menegaskan pentingnya kehadiran Sekda untuk memastikan APBD bisa segera disahkan.

Joni juga menjelaskan bahwa pada rapat ini ada dua agenda utama dalam rapat ini, yaitu pembahasan KUA PPAS 2025 dan perubahan anggaran. Namun, saat ini, semua fokus masih tertuju pada KUA PPAS, dan belum masuk ke pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Meski demikian, Joni menilai bahwa waktu untuk menyelesaikan KUA PPAS masih cukup panjang.

“Kalau untuk batas murni masih panjang waktunya, terakhir minggu ke-2 Agustus penandatangan upahnya, yah masih ada 2 mingguan,” kata Joni.

Baca juga:   Pelantikan Anggota DPRD Kutim 2024-2029 Berlangsung 14 Agustus 2024

Ia juga menambahkan bahwa setelah pembahasan KUA PPAS selesai, akan ada diskusi lanjutan untuk finalisasi habis itu dibahas lagi. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.