KUTIM
Sekda Tak Hadir, Rapat Pembahasan KUA PPAS 2025 Ditunda

Rapat pembahasan KUA PPAS 2025 harus ditunda dikarenakan Sekda tidak hadir. Kehadiran Sekda penting karena Sekda memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan terkait anggaran.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, menyampaikan bahwa rapat Badan Anggaran (Banggar) ditunda.
Seharusnya rapat ini membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2025.
Penundaan ini terjadi karena Sekretaris Daerah (Sekda) tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Sebelumnya kita sudah janjian untuk membahas KUA PPAS pada hari ini, tapi karena Sekda tidak hadir sehingga rapat Banggar kita tunda,” kata Joni saat di temui awak media. DPRD Kutim, Senin 29 Juli 2024.
Menurutnya, kehadiran Sekda sangat penting dalam rapat ini karena Sekda memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan terkait anggaran.
Joni menjelaskan bahwa pembahasan KUA PPAS tahun 2025 ini sangat krusial karena melibatkan alokasi pendapatan sebesar Rp 8,9 miliar.
“Kan ada pendapatan 8,9 sekian miliar, sehingga itu yang mau kita bahas,” jelasnya.
Keputusan-keputusan penting terkait anggaran tidak bisa diambil tanpa kehadiran Sekda.
Ketidakhadiran Sekda dikarenakan adanya urusan lain yang mendesak. Namun, ia menambahkan bahwa Banggar tidak bisa menerima perwakilan lain selain Sekda.
“Teman-teman Banggar tidak mau kalau bukan Sekda sendiri yang hadir dalam rapat,” ujarnya.
Joni juga menegaskan bahwa kegiatan pembahasan akan dilanjutkan ketika Sekda dapat hadir.
“Kita akan melanjutkan kegiatan sehingga Sekda datang, karena kalau tidak datang maka APBD tidak bisa disahkan,” tambahnya.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran Sekda untuk memastikan APBD bisa segera disahkan.
Joni juga menjelaskan bahwa pada rapat ini ada dua agenda utama dalam rapat ini, yaitu pembahasan KUA PPAS 2025 dan perubahan anggaran. Namun, saat ini, semua fokus masih tertuju pada KUA PPAS, dan belum masuk ke pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Meski demikian, Joni menilai bahwa waktu untuk menyelesaikan KUA PPAS masih cukup panjang.
“Kalau untuk batas murni masih panjang waktunya, terakhir minggu ke-2 Agustus penandatangan upahnya, yah masih ada 2 mingguan,” kata Joni.
Ia juga menambahkan bahwa setelah pembahasan KUA PPAS selesai, akan ada diskusi lanjutan untuk finalisasi habis itu dibahas lagi. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
SEPUTAR KALTIM23 jam agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
PARIWARA2 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini
-
BALIKPAPAN3 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat

