Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Selamatkan Ribuan Orang dari Narkotika, Polda Kaltim Musnahkan 5 Kg Sabu-sabu Siap Edar

Diterbitkan

pada

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti 5 kg sabu-sabu, Senin (28/11/2022). (HO Humas Podla Kaltim)

Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kaltim masih masif. Kali ini, Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan. Jika dikalkulasikan dari kasus ini, 5 ribu orang terselamatkan dari bahaya narkotika!

Senin (28/11/2022) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim)melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5018,78 gram. Atau lebih dari 5 kilogram. Di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Balikpapan.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus yang berbeda yaitu pengungkapan di Km. 47 Kec. Samboja pada 14 November 2022 dan Perum Bumi Sempaja pada 21 November 2022 lalu. Kedua tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan tersebut E dan ABH (17).

Baca juga:   Dari FGD Pendidikan (Bagian 1): Daerah 3T Kaltim Kekurangan Guru Penggerak

Sebelum dimusnahkan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium yang dilakukan oleh petugas Pusat Laboratorium Diteresnarkoba Polda Kaltim.

“Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggung jawaban Diteresnarkoba Polda Kaltim kepada publik sebagaimana amanah undang-undang,” kata Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Rickynaldo.

Barang bukti 5 kg sabu-sabu diamankan untuk dimusnahkan oleh Polda Kaltim. (HO Humas Polda Kaltim)

Kasus berawal dari petugas yang mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu disekitar Perum Bumi Sempaja, Samarinda Utara.

Setelah melakukan penyelidikan di sekitar Perum Bumi Sempaja, Anggota Opsnal Gabungan menangkap 1 orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan motor N-Max biru.

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan plastik hitam besar yang berisi 3 bungkus kopi Kapal Api dan 2 bungkus Teh China di dalam jok motor yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5000 gram bruto. Serta 1 buah handphone iPhone X dengan total harga Rp 6.000.000.000

Baca juga:   Kaltim Perdana Road to Hakordia 2022, Wagub: Momentum Aparatur Dalam Pemberantasan Korupsi

Berdasarkan analisa sementara, dampak kepada masyarakat 1 gram paket sabu bisa di gunakan oleh 10 orang. Artinya, jika 5 kilogram sabu bisa digunakan 5 ribu orang. Dengan kata lain, pengugkapan kasus ini pihaknya menyelamatkan 5 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

Untuk mencegah peredaran ini, Ia menilai perlu ada sinergi antara pemerintah, penegak hukum, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, dalam memerangi narkoba. Sehingga berbagai kasus penyalahgunaan dapat ditindak.

“Ke depan untuk menanggulangi narkotika seluruh lembaga pemerintahan dan penegak hukum harus tetap bersinergi, begitu pula dengan seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama kita selamatkan anak bangsa. Mari kita lindungi generasi ke depan,” tandasnya. (am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Baca juga:   Bagi Pemprov Kaltim, Taat Pajak Adalah Pahlawan Daerah yang Harus Diapresiasi
Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.