SEPUTAR KALTIM
Setelah Rapat Internal Perdana, Pansus Pokir DPRD Kaltim Segera Konsultasi ke Kemendagri
Pembaruan sistem birokrasi, yang turut berimbas pada mekanisme pengajuan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Membuat Pansus Pokir DPRD Kaltim perlu mengonsultasikan beberapa poin ke Kemendagri setelah menggelar rapat perdana pekan lalu.
Panitia Khusus pembahas tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pansus Pokir) DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar rapat internal pertamanya di Balikpapan, Jumat kemarin.
Penyusunan Pedoman Pokir ini, menurut Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle belum pernah ada sebelumnya. Terutama setelah sistem birokrasi Indonesia mengarah ke digitalisasi.
Karena itu, mereka membutuhkan referensi tambahan dalam proses pengkajiannya.
“Membuat kerangka pedoman penyusunan. Diantaranya, mekanisme penginputan yang mengacu kepada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelasnya.
Sowan ke Kemendagri
Sebagaimana diketahui, Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang kemudian dimasukkan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.
Oleh sebab itu, pansus perlu mencontoh daerah lain yang telah lebih dulu memiliki guna menggali informasi dan data-data yang diperlukan dalam penyusunan draf.
“Daerah yang lebih dulu punya dan melaksanakan, terkonfirmasi Bantul, dan Provinsi DI Yogyakarta,” lanjutnya.
Meski begitu, Sabaruddin menegaskan sebelum melangkah lebih jauh, pansus menilai perlu dilakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan guna melihat apakah pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran bisa dilaksanakan karena merupakan sesuatu yang baru dan belum pernah dilaksanakan.
“Pansus memilki target jangka pendek yakni berupa rekomendasi sebagai produk hasil kerja pansus yang nantinya disampaikan dalam rapat paripurna.”
“Serta target jangka panjang yakni bagaimana pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD bisa menjadi peraturan daerah.”
“Lihat nanti bagaimana hasil konsultasi pansus ke Kemendagri. Kenapa harus perdana, ya karena sebagai acuan atau landasan hukum ditingkat daerah,” pungkasnya. (adv/fth)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari yang lalu
10 Tempat Wisata GRATIS di Samarinda, “Karena Bahagia Tak Selalu soal Uang”
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Potensi Comeback 50:50, Manajer Borneo FC Beri Kode Negosiasi dengan Matheus Pato Masih Alot
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Hadiri Pelantikan DPP Apindo Kaltim, Yenni Eviliana: Pengusaha Perlu Kolaborasi dengan Pemerintah
-
SEPUTAR KALTIM10 jam yang lalu
Upaya Cegah Kekerasan di Kaltim Perlu Kolaborasi dan Pemetaan Akar Masalah
-
GAYA HIDUP3 hari yang lalu
Ungkapan Khas Samarinda yang Perlu Kamu Tahu, Pendatang Wajib Baca (Bagian 1)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
DPRD Kaltim Hadiri Rapat Perdana Persiapan Rakernas Forsesdasi 2024
-
SEPUTAR KALTIM12 jam yang lalu
Deklarasikan Stop Kekerasan, Kaltim Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak
-
SEPUTAR KALTIM6 jam yang lalu
Upacara Hari Bakti Pekerjaan Umum Ke-79 di Samarinda, Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan