Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Setelah Rapat Internal Perdana, Pansus Pokir DPRD Kaltim Segera Konsultasi ke Kemendagri

Diterbitkan

pada

Suasana rapat internal Pansus Pokir DPRD Kaltim. (IST)

Pembaruan sistem birokrasi, yang turut berimbas pada mekanisme pengajuan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Membuat Pansus Pokir DPRD Kaltim perlu mengonsultasikan beberapa poin ke Kemendagri setelah menggelar rapat perdana pekan lalu.

Panitia Khusus pembahas tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pansus Pokir) DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar rapat internal pertamanya di Balikpapan, Jumat kemarin.

Penyusunan Pedoman Pokir ini, menurut Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle belum pernah ada sebelumnya. Terutama setelah sistem birokrasi Indonesia mengarah ke digitalisasi.

Karena itu, mereka membutuhkan referensi tambahan dalam proses pengkajiannya.

“Membuat kerangka pedoman penyusunan. Diantaranya, mekanisme penginputan yang mengacu kepada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelasnya.

Baca juga:   Korem 091/ASN Tes Urine Anggota, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba

Sowan ke Kemendagri

Sebagaimana diketahui, Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang kemudian dimasukkan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.

Oleh sebab itu, pansus perlu mencontoh daerah lain yang telah lebih dulu memiliki guna menggali informasi dan data-data yang diperlukan dalam penyusunan draf.

“Daerah yang lebih dulu punya dan melaksanakan, terkonfirmasi Bantul, dan Provinsi DI Yogyakarta,” lanjutnya.

Meski begitu, Sabaruddin menegaskan sebelum melangkah lebih jauh, pansus menilai perlu dilakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan guna melihat apakah pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran bisa dilaksanakan karena merupakan sesuatu yang baru dan belum pernah dilaksanakan.

“Pansus memilki target jangka pendek yakni berupa rekomendasi sebagai produk hasil kerja pansus yang nantinya disampaikan dalam rapat paripurna.”

Baca juga:   Indeks Pembangunan Pemuda Kaltim 2024 Menurun, Damayanti Dorong Generasi Muda Semakin Berani Ambil Peran

“Serta target jangka panjang yakni bagaimana pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD bisa menjadi peraturan daerah.”

“Lihat nanti bagaimana hasil konsultasi pansus ke Kemendagri. Kenapa harus perdana, ya karena sebagai acuan atau landasan hukum ditingkat daerah,” pungkasnya. (adv/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.