Connect with us

SAMARINDA

Sosialisasikan Regulasi Perbukuan, Hetifah Dorong Penulis Kaltim Cetak Buku Bermutu

Diterbitkan

pada

regulasi perbukuan
Komisi X dan Kemendikbudristerk menggelar sosialisasi regulasi perbukuan di Samarinda, 14 Juni lalu. (Kaltim Faktual)

Hetifah bersama Kemenbudristek menggelar sosialisasi regulasi perbukuan di Samarinda. Ia berharap sistem perbukuan di Kaltim semakin baik. Agar para penulisnya bisa menelurkan buku yang bermutu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menggelar sosialisasi regulasi perbukuan di hadapan 100 penulis buku, guru, editor, pegiat buku, dan komunitas literasi. Di Harris Hotel, Samarinda, 14 Juni 2023 kemarin.

Ada 6 regulasi yang dijabarkan, yakni Permendikbudristek 25/2022 tentang Penilaian Buku Pendidikan. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan 039/H/P2022 tentang Pedoman Penilaian Buku Pendidikan.

Lalu UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan 030/0/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku. Permendikbud 16/2023 tentang NSPK Perizinan Berusaha Penerbitan Buku. Dan PP 75/2019 tentang Pelaksanaan UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan.

Tak hanya dihadiri para penulis dan pendidik. Agenda ini dihadiri pula oleh Kadisdikbud Kaltim dan Kepala DPK Samarinda.

Baca juga:   Jaga Lingkungan, Wagub Ajak Masyarakat Batasi Penggunaan Plastik

Semua regulasi itu telah mengatur seluruh mekanisme industri perbukuan. Dari proses pra produksi, produksi, hingga pendistribusiannya. Dari bagaimana para penulis bisa mendapat ‘kehidupan’ dari karyanya. Sampai bagaimana buku-buku fisik dapat menyebar ke ruang baca. Bahkan hingga pelosok Nusantara.

Hetifah berharap, seluruh stakeholder perbukuan di Kaltim dapat menjalin kerja sama yang harmonis. Untuk membesarkan skena perbukuan. Jadi bisnis jalan, menguntungkan penulis, percetakan, dan toko buku. Namun misi mencerdaskan anak bangsa juga terealisasi.

“Buku dengan 3M (murah, mutu, merata) menjadi strategi utama dalam peningkatan penyediaan buku. Karena buku yang bermutu, murah dan terjangkau, serta merata, akan cepat menyebar di seluruh Indonesia.”

“Untuk mewujudkan buku yang bermutu, maka diperlukan suatu standar, kaidah, kode etik pemerolehan, dan penerbitan buku,” ujar Hetifah.

Baca juga:   Pemprov Kaltim Laksanakan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Gratis

Politisi Golkar itu menegaskan, UU Sistem Perbukuan akan memberikan kepastian bagi para penulis dan pengguna buku. Untuk melakukan pengawasan terhadap buku yang beredar di masyarakat. Di antaranya harga buku, peruntukan buku, identitas buku, dan buku teks utama.

“Hal lain yang juga penting tentu terkait peran masyarakat di antaranya dalam membangun dan mengembangkan budaya literasi, menciptakan dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat,” imbuhnya.

DPR RI maupun Kemendikbudristek, kata Hetifah, pun akan gencar menyosialisasikan prosedur Hak Cipta. Karena bagaimanapun, para pelaku perbukuan harus mendapatkan hak-haknya.

Regulasi Perbukuan Memudahkan Penulis

Sementara itu, Kepala Pusat Perbukuan, Kemendikbudristek Supriyatno menegaskan. Hadirnya regulasi perbukuan termasuk untuk menjamin hak-hak pelaku industri buku. Dan tentunya memudahkan penulis untuk menyebarluaskan karyanya.

“Oh sangat (memudahkan). Justru kami akan terus melakukan pembinaan terhadap pelaku perbukuan.”

Baca juga:   Gubernur Kaltim Serahkan Penghargaan pada Para Pahlawan Lingkungan

“Memfasilitasi dan memudahkan mereka untuk membentuk asosiasi-asosiasi untuk kemudian memberikan bantuan peningkatkan kompetensi dan sebagainya.”

“Jadi kami di pusat perbukuan ini, pemerintah dalam hal ini memiliki tanggung jawab fasilitasi terhadap pelaku perbukuan,” ujar Supriyatno.

Buku Fisik Vs Buku Elektronik

Menurut Supriyatno, dalam UU Sistem Perbukuan, pemerintah menempatkan buku cetak dan elektronik dalam tempat yang sejajar. Jadi buku model apapun, diharapkan bisa berkembang. Menyesuaikan target pasar dan peruntukan buku.

“Jadi (pemerintah) sudah mengantisipasi. Sebetulnya undang undang ini karena di sana ada dua bentuk ya. Buku cetak dan buku elektronik.”

“Jadi kami juga melakukan pembinaan pengembangan buku elektronik sebagai antisipasi dari kemajuan teknologi,” ujar Supriyatno.

Ia turut mewanti-wanti para penulis dan penerbit. Untuk tidak sembarangan dalam membuat buku elektronik. Karena sangat rawan dengan pembajakan. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.