<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPD RI Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/dpd-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/dpd-ri/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 May 2025 14:44:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>DPD RI Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/dpd-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPD RI dan Unmul Serukan Perlindungan Lahan Pendidikan dan Penegakan Hukum di Kaltim</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/dpd-ri-dan-unmul-serukan-perlindungan-lahan-pendidikan-dan-penegakan-hukum-di-kaltim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 14:44:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[DPD RI]]></category>
		<category><![CDATA[KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[kunker]]></category>
		<category><![CDATA[UNMUL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=47855</guid>

					<description><![CDATA[<p>Soroti kasus dugaan intimidasi terhadap dosen dan konflik pengelolaan aset di kawasan hutan, DPD RI bersama Universitas Mulawarman dan Balai Gakkum LHK Kalimantan menyerukan perlindungan lahan pendidikan serta penguatan penegakan hukum di Kaltim. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja Anggota Komite III DPD RI Aji Mirni, mendiskusikan soal isu pendidikan di Universitas Mulawarman bersama Balai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dpd-ri-dan-unmul-serukan-perlindungan-lahan-pendidikan-dan-penegakan-hukum-di-kaltim/">DPD RI dan Unmul Serukan Perlindungan Lahan Pendidikan dan Penegakan Hukum di Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Soroti kasus dugaan intimidasi terhadap dosen dan konflik pengelolaan aset di kawasan hutan, DPD RI bersama Universitas Mulawarman dan Balai Gakkum LHK Kalimantan menyerukan perlindungan lahan pendidikan serta penguatan penegakan hukum di Kaltim.</p>



<p>Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja Anggota Komite III DPD RI Aji Mirni, mendiskusikan soal isu pendidikan di Universitas Mulawarman bersama Balai Gakkum LHK Kalimantan dan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur, Jumat 9 Mei 2025.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Prioritas Perlindungan Lahan Pendidikan</h2>



<p>Aji Mirni menyoroti kasus tekanan terhadap dosen Fakultas Kehutanan Unmul yang melaporkan pelanggaran di kawasan hutan.</p>



<p>“Jangan sampai insiden seperti ini terulang dan mengganggu aktivitas akademisi. Perlindungan lahan pendidikan harus menjadi prioritas,” tegasnya.</p>



<p>Ia juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memperkuat pengelolaan aset perguruan tinggi.</p>



<p>“Lahan yang dititipkan ke universitas seringkali terlalu luas, sementara kapasitas pengelolaan dan pendanaannya terbatas. Pemerintah harus memastikan ada dukungan anggaran khusus,” ujarnya.</p>



<p>Menanggapi wacana pembukaan prodi khusus di Unmul bekerja sama dengan ITB, Aji menolak ide tersebut.</p>



<p>“Unmul sebagai universitas milik daerah harus ditingkatkan kualitasnya sendiri. Fokus pada peningkatan fasilitas, seperti program kedokteran, agar lulusannya bisa kembali membangun daerah asal,” jelasnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Balai Gakkum LHK Kalimantan: Dua Saksi Kunci Dicari</h2>



<p>Perwakilan Balai Gakkum LHK Kalimantan mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus aktivitas ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). “Kami telah mengumpulkan bukti foto dan dokumen, serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 April 2025,” jelasnya.</p>



<p>Namun, dua saksi kunci berinisial R dan A masih dicari untuk mengungkap peran pelaku, modus operasi, dan jaringan yang terlibat. “Kami berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait untuk mempercepat proses,” tambahnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Rektor Unmul: Butuh Dukungan Anggaran dan Koordinasi</h2>



<p>Rektor Unmul, Abdunnur, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPD RI dan Balai Gakkum LHK. Ia mengakui kompleksnya pengawasan lahan pendidikan, terutama di kawasan Bukit soeharto yang berbatasan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).</p>



<p>“Ada 22 titik masalah di Bukit soeharto yang memerlukan koordinasi lintas kementerian. Jika berhasil diatasi, ini bisa menjadi referensi penyelesaian konflik lahan lainnya,” ujarnya.</p>



<p>Abdunnur juga menggarisbawahi perlunya pendanaan khusus dari pemerintah pusat.</p>



<p>“Selama ini, kami kesulitan mengelola lahan luas karena keterbatasan anggaran. Dukungan Kemendikbudristek dan Kementerian Lingkungan Hidup sangat kami harapkan,” pungkasnya.</p>



<p>Rapat ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas Unmul, dan menyelesaikan kasus hukum terkait lahan. DPD RI akan memantau progres kerja sama antara Balai Gakkum LHK, kepolisian, dan pemerintah daerah guna memastikan transparansi penyidikan. <strong>(Chanz/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/dpd-ri-dan-unmul-serukan-perlindungan-lahan-pendidikan-dan-penegakan-hukum-di-kaltim/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dpd-ri-dan-unmul-serukan-perlindungan-lahan-pendidikan-dan-penegakan-hukum-di-kaltim/">DPD RI dan Unmul Serukan Perlindungan Lahan Pendidikan dan Penegakan Hukum di Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pj Gubernur Kaltim Beri Pandangan Komprehensif Terhadap Penyusunan RUU Perubahan</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/pj-gubernur-kaltim-beri-pandangan-komprehensif-terhadap-penyusunan-ruu-perubahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Mar 2024 07:13:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[DPD RI]]></category>
		<category><![CDATA[PJ GUBERNUR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[rapat dengar pendapat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=30314</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pj Gubernur Kaltim menghadiri RPD yang digelar oleh DPD RI. Dalam hal ini, Pj Gubernur memberikan pandangan komprehensif terhadap penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 30/2014 yang menyebut persoalan di daerah adalah mal administrasi. Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/pj-gubernur-kaltim-beri-pandangan-komprehensif-terhadap-penyusunan-ruu-perubahan/">Pj Gubernur Kaltim Beri Pandangan Komprehensif Terhadap Penyusunan RUU Perubahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Pj Gubernur Kaltim menghadiri RPD yang digelar oleh DPD RI. Dalam hal ini, Pj Gubernur memberikan pandangan komprehensif terhadap penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 30/2014 yang menyebut persoalan di daerah adalah mal administrasi.</p>



<p>Penjabat (Pj) Gubernur <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Timur">Kalimantan Timur</a> Akmal Malik menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).</p>



<p>Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Majapahit Lantai 3 Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.</p>



<p>RDP ini digagas oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.</p>



<p>Pj Gubernur Akmal Malik memberikan pandangan komprehensif terhadap penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 30/2014 tersebut.</p>



<p>Dalam kegiatan ini, Akmal Malik menyebut persoalan-persoalan yang terjadi di daerah itu adalah mal administrasi.</p>



<p>Mal administrasi di pemerintahan daerah itu terjadi bermuara dari persoalan regulasi yang multitafsir.</p>



<p>“Kami juga di Ditjen Otda punya satu direktorat, yaitu Direktorat Produk Hukum Daerah, yang tugasnya memfasilitasi dan mengharmonisasi peraturan gubernur, perda provinsi se-Indonesia. Kemudian sekarang dengan hadirnya penjabat-penjabat gubernur, bupati/wali kota, hampir 251 penjabat, ketika melakukan fasilitasi dan harmonisasi pun harus kepada Ditjen Otda di Kemendagri. Dari sini kami dapat memahami betapa tidak mudahnya persoalan regulasi di daerah,” ujar Akmal Malik.</p>



<p>Menurut Akmal, sebagai negara kesatuan yang mana penanggung jawab terakhirnya adalah Presiden. Tentu presiden menyerahkan tugasnya kepada menteri-menteri yang jumlahnya 34 menteri.</p>



<p>Dimana masing-masing menteri membuat undang-undang, kemudian menyiapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria).</p>



<p>Rata-rata 2-3 undang-undang pada satu kementerian.</p>



<p>“Kemudian juga mereka membuat peraturan&nbsp; pelaksanaannya. Sampai dengan peraturan menteri. Yang semuanya harus di eksekusi oleh pemerintah daerah. Di eksekusi pemerintah yang melaksanakan otonomi tingkat 1 yaitu provinsi dan juga di eksekusi pemerintah yang melaksanakan otonomi di tingkat 2, yaitu kabupaten dan kota,” jelasnya.</p>



<p>Akmal pun mengatakan pertanyaan seringkali muncul adalah ketika regulasi tingkat pusat (UU, PP atau Permen), ketika itu menjadi NSPK dan diwajibkan kepada pemda untuk membuat regulasi, dan disitulah sering terjadi miss.</p>



<p>Persoalan tidak lengkapnya NSPK ini juga tertuang didalam Perpu 2/2022 tentang standar. Makna standar disini masih sangat bias, seperti apa.</p>



<p>“Sehingga seringkali daerah menterjemahkannya, karena daerah punya kepentingan, daerah diberikan otonomi, diberikan kewenangan. Nah seringkali kewenangan itu ketika tidak ada benchmarking yang jelas, maka kewenangan itu akan berbeda 34 provinsi se-Indonesia. Memang ruangnya ada untuk melakukan penyesuaian atau justifikasi, bahwasanya regulasi ditingkat pusat itu ketika diterapkan di daerah dilakukan penyesuaian. Namun sejauh mana penyesuaian itu dilakukan. Jadi hendaknya regulasi tingkat pusat itu lebih terang benderang sehingga gampang diterjemahkan oleh daerah,” urai Akmal Malik. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/dpkh-kaltim-gelar-bimtek-untuk-tingkatkan-kualitas-sdm/">(rw)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/pj-gubernur-kaltim-beri-pandangan-komprehensif-terhadap-penyusunan-ruu-perubahan/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/pj-gubernur-kaltim-beri-pandangan-komprehensif-terhadap-penyusunan-ruu-perubahan/">Pj Gubernur Kaltim Beri Pandangan Komprehensif Terhadap Penyusunan RUU Perubahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Samarinda Minta DPD RI Perjuangkan Indeks Luas Wilayah</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/wali-kota-samarinda-minta-dpd-ri-perjuangkan-indeks-luas-wilayah/</link>
					<comments>https://kaltimfaktual.co/wali-kota-samarinda-minta-dpd-ri-perjuangkan-indeks-luas-wilayah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Oct 2021 01:44:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[ANDI HARUN]]></category>
		<category><![CDATA[DPD RI]]></category>
		<category><![CDATA[FEATUREDNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[METROPOLIS]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=1688</guid>

					<description><![CDATA[<p>Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memperjuangkan indeks luas wilayah. Permintaan ini disampaikannya ketika menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin, Selasa (19/10/2021) siang. Orang nomor satu di Kota Tepian itu menyampaikan apresiasi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan DPD RI, terutama RUU Kepulauan. Dia mengatakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/wali-kota-samarinda-minta-dpd-ri-perjuangkan-indeks-luas-wilayah/">Wali Kota Samarinda Minta DPD RI Perjuangkan Indeks Luas Wilayah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memperjuangkan indeks luas wilayah. Permintaan ini disampaikannya ketika menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin, Selasa (19/10/2021) siang.</p>



<p>Orang nomor satu di Kota Tepian itu menyampaikan apresiasi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan DPD RI, terutama RUU Kepulauan. Dia mengatakan sekira 65 persen jumlah penduduk Indonesia itu bermukim di wilayah kepulauan.</p>



<p>“Kami juga menyarankan, semoga ini bisa diangkat sebagai sebuah usulan RUU di DPD RI yakni RUU Perlindungan Lingkungan akibat pertambangan supaya tidak lagi berbenturan dengan pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Pertambangan dan Cipta Kerja. Jika Undang-Undang itu hadir, maka APBN akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan recovery terhadap perbaikan lingkungan kita,” kata Andi Harun.</p>



<p>Keterwakilan dari DPD RI ini lanjut Andi Harun, semoga indeks perhitungannya tidak lagi semata-mata hanya jumlah penduduk. Dia berharap kepada Mahyudin dan Aji Mirni Mawarni bisa memperjuangkan indeks luas wilayah agar menjadi salah satu perhitungan dengan bobot yang sama. Karena menurutnya, daerah di luar Jawa tidak akan pernah merasakan manfaat secara berimbang. Tetapi karena proses perhitungannya berbasis jumlah penduduk dan jumlah wilayah tidak menjadi pertimbangan, maka menurutnya yang selalu diuntungkan pasti daerah yang padat penduduk.</p>



<p>Sebelumnya, Mahyudin mengatakan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah sejatinya merupakan pintu bagi penyampaian dan tindak lanjut dari aspirasi dan kebutuhan daerah.</p>



<p>“Konstitusi kita telah memberikan wewenang kepada DPD untuk mengusulkan, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NKRI Tahun 1945,” ujar Mahyudin.</p>



<p>Namun lanjut Mahyudin, pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan oleh konstitusi tersebut sampai periode IV ini hingga memasuki tahun kedua, dirasakan masih belum optimal. Ia menyadari bahwa daerah dan masyarakat masih beranggapan kehadiran DPD masih jauh dari cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah.</p>



<p>“Untuk itulah, kami pimpinan dan anggota DPD RI periode 2019-2024 memiliki niat dan keinginan yang sangat serius untuk mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah. Inilah maksud dan tujuan kami untuk melakukan silaturahmi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan di daerah terutama dengan pemerintah daerah dalam rangka menemukan formula dan strategi terbaik untuk mencarikan solusi atas permasalahan untuk memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat, sehingga lembaga DPD RI ini benar-benar dapat berfungsi secara optimal,” bebernya. <strong>(Redaksi KF)</strong></p>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/wali-kota-samarinda-minta-dpd-ri-perjuangkan-indeks-luas-wilayah/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/wali-kota-samarinda-minta-dpd-ri-perjuangkan-indeks-luas-wilayah/">Wali Kota Samarinda Minta DPD RI Perjuangkan Indeks Luas Wilayah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kaltimfaktual.co/wali-kota-samarinda-minta-dpd-ri-perjuangkan-indeks-luas-wilayah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
