SEPUTAR KALTIM
Pj Gubernur Kaltim Beri Pandangan Komprehensif Terhadap Penyusunan RUU Perubahan
Pj Gubernur Kaltim menghadiri RPD yang digelar oleh DPD RI. Dalam hal ini, Pj Gubernur memberikan pandangan komprehensif terhadap penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 30/2014 yang menyebut persoalan di daerah adalah mal administrasi.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Majapahit Lantai 3 Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
RDP ini digagas oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pj Gubernur Akmal Malik memberikan pandangan komprehensif terhadap penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 30/2014 tersebut.
Dalam kegiatan ini, Akmal Malik menyebut persoalan-persoalan yang terjadi di daerah itu adalah mal administrasi.
Mal administrasi di pemerintahan daerah itu terjadi bermuara dari persoalan regulasi yang multitafsir.
“Kami juga di Ditjen Otda punya satu direktorat, yaitu Direktorat Produk Hukum Daerah, yang tugasnya memfasilitasi dan mengharmonisasi peraturan gubernur, perda provinsi se-Indonesia. Kemudian sekarang dengan hadirnya penjabat-penjabat gubernur, bupati/wali kota, hampir 251 penjabat, ketika melakukan fasilitasi dan harmonisasi pun harus kepada Ditjen Otda di Kemendagri. Dari sini kami dapat memahami betapa tidak mudahnya persoalan regulasi di daerah,” ujar Akmal Malik.
Menurut Akmal, sebagai negara kesatuan yang mana penanggung jawab terakhirnya adalah Presiden. Tentu presiden menyerahkan tugasnya kepada menteri-menteri yang jumlahnya 34 menteri.
Dimana masing-masing menteri membuat undang-undang, kemudian menyiapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria).
Rata-rata 2-3 undang-undang pada satu kementerian.
“Kemudian juga mereka membuat peraturan pelaksanaannya. Sampai dengan peraturan menteri. Yang semuanya harus di eksekusi oleh pemerintah daerah. Di eksekusi pemerintah yang melaksanakan otonomi tingkat 1 yaitu provinsi dan juga di eksekusi pemerintah yang melaksanakan otonomi di tingkat 2, yaitu kabupaten dan kota,” jelasnya.
Akmal pun mengatakan pertanyaan seringkali muncul adalah ketika regulasi tingkat pusat (UU, PP atau Permen), ketika itu menjadi NSPK dan diwajibkan kepada pemda untuk membuat regulasi, dan disitulah sering terjadi miss.
Persoalan tidak lengkapnya NSPK ini juga tertuang didalam Perpu 2/2022 tentang standar. Makna standar disini masih sangat bias, seperti apa.
“Sehingga seringkali daerah menterjemahkannya, karena daerah punya kepentingan, daerah diberikan otonomi, diberikan kewenangan. Nah seringkali kewenangan itu ketika tidak ada benchmarking yang jelas, maka kewenangan itu akan berbeda 34 provinsi se-Indonesia. Memang ruangnya ada untuk melakukan penyesuaian atau justifikasi, bahwasanya regulasi ditingkat pusat itu ketika diterapkan di daerah dilakukan penyesuaian. Namun sejauh mana penyesuaian itu dilakukan. Jadi hendaknya regulasi tingkat pusat itu lebih terang benderang sehingga gampang diterjemahkan oleh daerah,” urai Akmal Malik. (rw)
-
OLAHRAGA2 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTahun Baru Islam 1448 H, Wagub Kaltim Serukan Semangat Hijrah dan Perubahan
-
PARIWARA4 hari agoSapu Bersih! Yamaha Raih 7 Gelar Bergengsi di Otomotif Award 2026
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKabar Baik untuk Media Lokal, Belanja Media Pemprov Kaltim Segera Aktif Lagi
-
NUSANTARA1 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SEPUTAR KALTIM22 jam agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
PARIWARA19 jam agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya

