<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ilegal Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/ilegal/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Oct 2025 14:31:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>Ilegal Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Otorita Ibu Kota Nusantara Perkuat Sinergi Tangani Aktivitas Ilegal di Kawasan Pembangunan</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/otorita-ibu-kota-nusantara-perkuat-sinergi-tangani-aktivitas-ilegal-di-kawasan-pembangunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Oct 2025 14:31:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NUSANTARA]]></category>
		<category><![CDATA[ADV PEMPROV KALTIM 2025]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[IKN]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=51684</guid>

					<description><![CDATA[<p>Otorita Ibu Kota Nusantara bersama aparat dan instansi terkait memperkuat sinergi dalam menanggulangi berbagai aktivitas ilegal di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara melalui rapat koordinasi dan aksi nyata di lapangan. Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal yang diinisiasi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara bersama berbagai instansi terkait menggelar Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas di Kantor Otorita [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/otorita-ibu-kota-nusantara-perkuat-sinergi-tangani-aktivitas-ilegal-di-kawasan-pembangunan/">Otorita Ibu Kota Nusantara Perkuat Sinergi Tangani Aktivitas Ilegal di Kawasan Pembangunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><a href="https://portal.kaltimprov.go.id/"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1200" height="117" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp" alt="" class="wp-image-47368" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp 1200w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-300x29.webp 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-768x75.webp 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-18x2.webp 18w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media.webp 1493w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></a></figure>



<p class="has-drop-cap">Otorita Ibu Kota Nusantara bersama aparat dan instansi terkait memperkuat sinergi dalam menanggulangi berbagai aktivitas ilegal di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara melalui rapat koordinasi dan aksi nyata di lapangan.</p>



<p>Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal yang diinisiasi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara bersama berbagai instansi terkait menggelar Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas di Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara, Rabu, 15 Oktober 2025.</p>



<p>Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan peninjauan lapangan, penanaman pohon, serta pemasangan plang peringatan di bekas lokasi tambang ilegal kawasan Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. </p>



<p>Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk menanggulangi berbagai aktivitas ilegal di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara, termasuk pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan secara ilegal, dan aktivitas lain yang melanggar hukum.</p>



<p>Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Harun, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Otorita Ibu Kota Nusantara dalam menjaga kawasan pembangunan ibu kota negara dari segala bentuk kegiatan ilegal.</p>



<p>“Pada prinsipnya Polda Kalimantan Timur mendukung apa yang menjadi program dari Otorita Ibu Kota Nusantara. Kami siap berkolaborasi dalam upaya penegakan hukum, pengawasan, serta pencegahan terhadap berbagai aktivitas ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.</p>



<p>Ia menegaskan, sinergi antara aparat penegak hukum, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan instansi terkait menjadi kunci dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di kawasan strategis nasional tersebut.</p>



<p>Selain rapat koordinasi, kegiatan hari itu juga diisi dengan aksi penanaman pohon dan pemasangan plang peringatan di bekas lokasi tambang ilegal sebagai simbol komitmen pemulihan ekosistem dan pencegahan kerusakan lingkungan lebih lanjut.</p>



<p>Melalui kegiatan ini, Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah delineasi agar terbebas dari aktivitas ilegal yang berpotensi menghambat pembangunan. Upaya ini juga sejalan dengan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berkelanjutan, hijau, dan berkeadilan. <strong>(sef/pt/portalkaltim/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/otorita-ibu-kota-nusantara-perkuat-sinergi-tangani-aktivitas-ilegal-di-kawasan-pembangunan/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/otorita-ibu-kota-nusantara-perkuat-sinergi-tangani-aktivitas-ilegal-di-kawasan-pembangunan/">Otorita Ibu Kota Nusantara Perkuat Sinergi Tangani Aktivitas Ilegal di Kawasan Pembangunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Ribu Benih Sawit Ilegal Dimusnahkan di Kukar, Petani Diimbau Taat Regulasi</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/puluhan-ribu-benih-sawit-ilegal-dimusnahkan-di-kukar-petani-diimbau-taat-regulasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 12:37:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KUKAR]]></category>
		<category><![CDATA[ADV PEMPROV KALTIM 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Benih Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[petani]]></category>
		<category><![CDATA[Puluhan Ribu]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Taat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=50155</guid>

					<description><![CDATA[<p>Puluhan ribu benih kelapa sawit ilegal dimusnahkan di Kutai Kartanegara oleh tim gabungan Disbun Kaltim dan Polda Kaltim. Tindakan ini menjadi peringatan serius terhadap pelaku peredaran benih ilegal yang merugikan petani dan membahayakan keberlanjutan sektor perkebunan di Kalimantan Timur. Sebanyak 86.949 benih kelapa sawit ilegal dimusnahkan oleh tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/puluhan-ribu-benih-sawit-ilegal-dimusnahkan-di-kukar-petani-diimbau-taat-regulasi/">Puluhan Ribu Benih Sawit Ilegal Dimusnahkan di Kukar, Petani Diimbau Taat Regulasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><a href="https://portal.kaltimprov.go.id/"><img decoding="async" width="1200" height="117" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp" alt="" class="wp-image-47368" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp 1200w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-300x29.webp 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-768x75.webp 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-18x2.webp 18w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media.webp 1493w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></a></figure>



<p class="has-drop-cap">Puluhan ribu benih kelapa sawit ilegal dimusnahkan di Kutai Kartanegara oleh tim gabungan Disbun Kaltim dan Polda Kaltim. Tindakan ini menjadi peringatan serius terhadap pelaku peredaran benih ilegal yang merugikan petani dan membahayakan keberlanjutan sektor perkebunan di Kalimantan Timur.</p>



<p>Sebanyak 86.949 benih kelapa sawit ilegal dimusnahkan oleh tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pengawasan Benih Perkebunan (PBP), Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Pemusnahan berlangsung di empat lokasi berbeda di Kabupaten Kutai Kartanegara.</p>



<p>Tindakan tegas ini diambil menyusul maraknya peredaran benih ilegal di wilayah Kaltim yang berpotensi merugikan petani dan menurunkan kualitas hasil perkebunan. Proses pemusnahan dilakukan langsung oleh para pemilik benih di bawah pengawasan aparat dan disaksikan oleh tim gabungan.</p>



<p>&#8220;Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran benih tanpa legalitas,&#8221; tegas IPTU Hendy Nur, PS Panit Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Polda Kaltim yang memimpin langsung kegiatan tersebut.</p>



<p>Ia menjelaskan, benih ilegal ini tidak memiliki sertifikat dan label resmi yang menjadi syarat mutlak dalam peredaran benih perkebunan. Tanpa kepastian mutu, petani bisa mengalami kerugian besar karena tidak adanya jaminan terhadap kualitas dan produktivitas tanaman.</p>



<p>Adapun rincian benih yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Hadi Siswanto: 11.327 benih</li>



<li>Suyono: 20.332 benih</li>



<li>Sutimin: 15.290 benih</li>



<li>Legus Era Kusuma Hata: 40.000 benih</li>
</ul>



<p>Pemusnahan dilakukan secara menyeluruh dengan dua metode, yaitu penyemprotan cairan herbisida dan pembakaran agar benih tidak dapat digunakan kembali.</p>



<p>Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, menegaskan bahwa seluruh benih komoditas perkebunan wajib disertifikasi dan diberi label sebelum beredar di masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 50 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025.</p>



<p>&#8220;Pengawasan ini bertujuan menyediakan benih yang bermutu untuk mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing perkebunan, serta membangun sistem perbenihan yang sehat dan berkelanjutan,&#8221; jelas Eka Rini.</p>



<p>Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur benih murah tanpa sertifikasi, serta mengajak petani maupun pelaku usaha yang berminat menjadi produsen benih resmi untuk berkonsultasi ke Disbun Kaltim.</p>



<p>“Upaya ini adalah bentuk perlindungan bagi petani agar tidak tertipu oleh benih abal-abal. Kami ingin membangun ekosistem perbenihan yang sehat dan berkualitas,” tutupnya. <strong>(disbun/Prb/ty/portalkaltim/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/puluhan-ribu-benih-sawit-ilegal-dimusnahkan-di-kukar-petani-diimbau-taat-regulasi/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/puluhan-ribu-benih-sawit-ilegal-dimusnahkan-di-kukar-petani-diimbau-taat-regulasi/">Puluhan Ribu Benih Sawit Ilegal Dimusnahkan di Kukar, Petani Diimbau Taat Regulasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/satgas-pasti-blokir-ratusan-pinjol-dan-investasi-ilegal-kerugian-masyarakat-capai-rp26-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Jun 2025 04:51:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[ADV PEMPROV KALTIM 2025]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[INVESTASI]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=49053</guid>

					<description><![CDATA[<p>Satgas PASTI kembali bertindak tegas dengan memblokir ratusan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan tawaran investasi bodong. Langkah ini diambil demi menekan maraknya praktik keuangan ilegal yang semakin meresahkan masyarakat dan membahayakan perlindungan data pribadi. Dalam keterangan resminya, Rabu, 26 Juni 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyatakan telah menutup 427 entitas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/satgas-pasti-blokir-ratusan-pinjol-dan-investasi-ilegal-kerugian-masyarakat-capai-rp26-triliun/">Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><a href="https://portal.kaltimprov.go.id/"><img decoding="async" width="1200" height="117" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp" alt="" class="wp-image-47368" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp 1200w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-300x29.webp 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-768x75.webp 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-18x2.webp 18w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media.webp 1493w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></a></figure>



<p class="has-drop-cap">Satgas PASTI kembali bertindak tegas dengan memblokir ratusan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan tawaran investasi bodong. Langkah ini diambil demi menekan maraknya praktik keuangan ilegal yang semakin meresahkan masyarakat dan membahayakan perlindungan data pribadi.</p>



<p>Dalam keterangan resminya, Rabu, 26 Juni 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyatakan telah menutup 427 entitas pinjol ile menyatakan telah menutup 427 entitas pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform digital, serta enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat. </p>



<p>Selain itu, 74 penawaran investasi ilegal juga berhasil ditindak karena terindikasi menggunakan modus penipuan seperti duplikasi nama situs resmi (impersonation), tawaran kerja paruh waktu palsu, hingga skema investasi fiktif.</p>



<p>Satgas PASTI menyatakan telah menutup 427 entitas pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform digital, serta enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat. </p>



<p>Selain itu, 74 penawaran investasi ilegal juga berhasil ditindak karena terindikasi menggunakan modus penipuan seperti duplikasi nama situs resmi (impersonation), tawaran kerja paruh waktu palsu, hingga skema investasi fiktif.</p>



<p>Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, menyebut pemberantasan aktivitas keuangan ilegal kini semakin optimal berkat kerja sama lintas lembaga. Sejak awal 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah bergabung dalam Satgas PASTI, memperkuat pengawasan dunia maya bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kepolisian Negara RI.</p>



<p>“Dengan sinergi ini, patroli siber untuk menekan aktivitas ilegal kini berjalan lebih maksimal,” ujar Parjiman.</p>



<p>Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas 13.228 entitas keuangan ilegal. Rinciannya, 11.166 entitas berupa pinjol dan pinpri ilegal, 1.811 entitas investasi ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal.</p>



<p>Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK bersama Satgas PASTI juga membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024. Pusat ini mendapat dukungan dari berbagai asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, hingga e-commerce, dan berfokus menangani kasus penipuan transaksi keuangan secara cepat dan menyeluruh.</p>



<p>Sejak diluncurkan hingga akhir Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan dengan 219.168 rekening dilaporkan terlibat. Dari jumlah itu, 49.316 rekening atau 22,5 persen berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dan dana yang berhasil dibekukan mencapai Rp163,3 miliar (6,28 persen).</p>



<p>Satgas PASTI juga menemukan banyak nomor WhatsApp milik debt collector pinjol ilegal yang digunakan untuk mengintimidasi dan melecehkan peminjam. Sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan masyarakat ke IASC, dan saat ini telah diajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.</p>



<p>Upaya pemblokiran ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari strategi menekan ekosistem keuangan ilegal yang masih aktif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.</p>



<p>Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, termasuk yang disebarkan melalui WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, hingga website. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam skema penipuan pun kian meningkat, sehingga potensi kerugian bisa semakin besar bila masyarakat lengah. <strong>(Prb/ty/portalkaltim/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/satgas-pasti-blokir-ratusan-pinjol-dan-investasi-ilegal-kerugian-masyarakat-capai-rp26-triliun/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/satgas-pasti-blokir-ratusan-pinjol-dan-investasi-ilegal-kerugian-masyarakat-capai-rp26-triliun/">Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Pergub Media Publik, KPID Kaltim Ingatkan Bahaya Penyiaran Ilegal</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/sosialisasi-pergub-media-publik-kpid-kaltim-ingatkan-bahaya-penyiaran-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 16:30:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[ADV PEMPROV KALTIM 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Penyiaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=48786</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, mengingatkan bahaya kerja sama dengan lembaga penyiaran ilegal dalam sosialisasi Pergub 49/2024 di Samarinda. Ia menegaskan, selain melindungi OPD dari jerat hukum, pergub ini juga menjadi langkah serius pemerintah dalam menata ekosistem media yang sehat dan profesional di Kaltim. Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi yang digelar di Lounge Hotel Five Premiere, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sosialisasi-pergub-media-publik-kpid-kaltim-ingatkan-bahaya-penyiaran-ilegal/">Sosialisasi Pergub Media Publik, KPID Kaltim Ingatkan Bahaya Penyiaran Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><a href="https://portal.kaltimprov.go.id/"><img decoding="async" width="1200" height="117" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp" alt="" class="wp-image-47368" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp 1200w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-300x29.webp 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-768x75.webp 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-18x2.webp 18w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media.webp 1493w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></a></figure>



<p class="has-drop-cap">Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, mengingatkan bahaya kerja sama dengan lembaga penyiaran ilegal dalam sosialisasi Pergub 49/2024 di Samarinda. Ia menegaskan, selain melindungi OPD dari jerat hukum, pergub ini juga menjadi langkah serius pemerintah dalam menata ekosistem media yang sehat dan profesional di Kaltim.</p>



<p>Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi yang digelar di Lounge Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa, 17 Juni 2025. Menurut Irwansyah, kehadiran pergub ini merupakan langkah positif dari Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menata dunia penyiaran dan media secara sehat dan tertib.</p>



<p>“Ini ikhtiar baik dari pemerintah, jangan langsung ditolak. Kalau ada kekhawatiran soal pendapatan, kita jangan merasa lebih tahu dari Tuhan soal rezeki,” ujarnya.</p>



<p>Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, M. Faisal, yang dianggap terbuka terhadap dialog dengan insan pers dan masyarakat.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Waspadai Lembaga Penyiaran Ilegal</h2>



<p>Irwansyah menekankan bahwa salah satu alasan utama diterbitkannya Pergub 49/2024 adalah banyaknya praktik kerja sama antara instansi pemerintah maupun swasta dengan lembaga penyiaran ilegal.</p>



<p>“Lembaga penyiaran ilegal itu cirinya IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) sudah mati, tidak bayar pajak, dan tidak diperpanjang. Statusnya jelas ilegal,” tegasnya.</p>



<p>Kawasan yang disebut masih memiliki penyiaran ilegal antara lain Kutai Timur, Kutai Barat, Bontang, dan Balikpapan. Sementara Samarinda dinyatakan sudah bebas dari lembaga ilegal.</p>



<p>Irwansyah mengingatkan, kerja sama dengan lembaga penyiaran ilegal bisa berakibat hukum. “Hati-hati, terutama di Kutim, Bontang, dan Balikpapan. Bisa jadi masalah hukum,” tandasnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Peran KPID: Awasi Konten dan Lakukan Penertiban</h2>



<p>Selain mengatur kerja sama, KPID Kaltim juga berperan dalam pengawasan konten siaran, iklan, dan pemberitaan di radio maupun televisi.</p>



<p>“Kami memastikan masyarakat Kaltim mendapat informasi yang sesuai dengan hak asasi manusia. Kalau ada konten bermasalah, laporkan. Bisa kami beri sanksi hingga pencabutan izin siar,” ujarnya.</p>



<p>Upaya penertiban penyiaran ilegal dilakukan KPID melalui koordinasi dengan DJPPI Kementerian Kominfo dan KPI Pusat. Pendekatan awal dilakukan secara persuasif, termasuk memanggil pemilik media ilegal untuk diedukasi dan dibina.</p>



<p>“Kami panggil baik-baik karena mereka anak daerah juga. Tapi kalau tiga kali dipanggil tidak datang dan tak ada niat mengurus izin, ya kami lapor ke polisi. Sudah ada tiga yang kami laporkan,” ungkapnya.</p>



<p>Ia menyayangkan KPID seringkali baru dihubungi setelah masalah bergulir ke ranah hukum. “Kami seperti pemadam kebakaran, baru dipanggil saat api sudah besar. Ini menyulitkan.”</p>



<h2 class="wp-block-heading">Panduan bagi OPD dan Ajakan Laporkan Lembaga Ilegal</h2>



<p>Tujuan utama Pergub 49/2024, lanjut Irwansyah, adalah memberi pedoman dan perlindungan hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemerintah kabupaten/kota dalam menjalin kerja sama dengan media.</p>



<p>“Kalau mau beriklan atau kerja sama dengan televisi dan radio, pastikan dulu legalitasnya,” pesannya.</p>



<p>Ia juga mengajak masyarakat dan OPD untuk aktif melaporkan dugaan lembaga penyiaran ilegal melalui media sosial resmi KPID Kaltim atau Diskominfo Kaltim.</p>



<p>“Jangan ragu melapor. Ini demi ketertiban dan keadilan bagi semua pelaku penyiaran yang taat aturan,” pungkasnya.<br><strong>(chanz/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/sosialisasi-pergub-media-publik-kpid-kaltim-ingatkan-bahaya-penyiaran-ilegal/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sosialisasi-pergub-media-publik-kpid-kaltim-ingatkan-bahaya-penyiaran-ilegal/">Sosialisasi Pergub Media Publik, KPID Kaltim Ingatkan Bahaya Penyiaran Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Kaltimra dan Satgas PASTI Hentikan 1.332 Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol Sebar Data Pribadi</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/ojk-kaltimra-dan-satgas-pasti-hentikan-1-332-keuangan-ilegal-mayoritas-pinjol-sebar-data-pribadi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 May 2025 15:07:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI DAN PARIWISATA]]></category>
		<category><![CDATA[ADV PEMPROV KALTIM 2025]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[INVESTASI]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[ojk]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=48088</guid>

					<description><![CDATA[<p>Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal berhasil menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sepanjang kuartal pertama tahun 2025, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimra, Parjiman, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, 1.123 entitas merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus utama yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/ojk-kaltimra-dan-satgas-pasti-hentikan-1-332-keuangan-ilegal-mayoritas-pinjol-sebar-data-pribadi/">OJK Kaltimra dan Satgas PASTI Hentikan 1.332 Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol Sebar Data Pribadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><a href="https://portal.kaltimprov.go.id/"><img decoding="async" width="1200" height="117" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp" alt="" class="wp-image-47368" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp 1200w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-300x29.webp 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-768x75.webp 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-18x2.webp 18w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media.webp 1493w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></a></figure>



<p class="has-drop-cap">Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal berhasil menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sepanjang kuartal pertama tahun 2025, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret.</p>



<p>Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimra, Parjiman, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, 1.123 entitas merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus utama yang digunakan para pelaku adalah menyebarkan data pribadi nasabah tanpa izin, yang sangat merugikan masyarakat dan melanggar privasi.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Investasi Bodong Juga Masih Marak</h2>



<p>Tak hanya pinjol, Satgas PASTI juga menemukan 209 penawaran investasi ilegal dalam bentuk situs maupun aplikasi. Entitas-entitas ini berpotensi besar menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.</p>



<p>&#8220;Penawaran-penawaran ini sering kali menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, padahal tidak memiliki izin resmi,&#8221; jelas Parjiman dalam Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2025 Satgas PASTI yang digelar di Ruang Derawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Selasa 20 Mei 2025.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Ribuan Entitas Ilegal Dihentikan Sejak 2017</h2>



<p>Sejak dibentuk pada 2017 hingga 31 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal. Rinciannya mencakup 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 pinjol ilegal, termasuk pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal tanpa izin.</p>



<p>Salah satu entitas ilegal yang patut diwaspadai adalah WPONE. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dengan entitas tersebut. WPONE telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025 melalui siaran pers resmi Satgas PASTI.</p>



<h2 class="wp-block-heading">IASC, Senjata Baru Lawan Penipuan Keuangan</h2>



<p>Untuk memperkuat respons terhadap maraknya penipuan keuangan, OJK bersama anggota Satgas dan dukungan asosiasi industri jasa keuangan membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Forum ini menjadi wadah koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan.</p>



<p>IASC memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang terkait penipuan.</li>
</ul>



<ul class="wp-block-list">
<li>Identifikasi lintas pihak terhadap pelaku penipuan.</li>
</ul>



<ul class="wp-block-list">
<li>Upaya pengembalian dana korban.</li>
</ul>



<ul class="wp-block-list">
<li>Penindakan hukum bersama Aparat Penegak Hukum (APH).</li>
</ul>



<p>&#8220;Dengan keterlibatan sektor perbankan, penyedia jasa digital, dan instansi penegak hukum, pembentukan IASC diharapkan mampu memberi efek jera bagi para pelaku penipuan keuangan,&#8221; tutup Parjiman.</p>



<p>Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Budi Widihartanto, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, serta perwakilan dari Polda Kaltim, BIN Kaltim, perangkat daerah, dan instansi vertikal lainnya. <strong>(Prb/ty/portalkaltim/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/ojk-kaltimra-dan-satgas-pasti-hentikan-1-332-keuangan-ilegal-mayoritas-pinjol-sebar-data-pribadi/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/ojk-kaltimra-dan-satgas-pasti-hentikan-1-332-keuangan-ilegal-mayoritas-pinjol-sebar-data-pribadi/">OJK Kaltimra dan Satgas PASTI Hentikan 1.332 Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol Sebar Data Pribadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Unmul dan DPRD Kaltim Desak Penindakan Tuntas Tambang Ilegal di Hutan Kampus</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/unmul-dan-dprd-kaltim-desak-penindakan-tuntas-tambang-ilegal-di-hutan-kampus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 May 2025 07:45:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG]]></category>
		<category><![CDATA[UNMUL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=47767</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tuntutan penindakan terhadap tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) makin menguat. Civitas akademika bersama DPRD Kalimantan Timur mendorong aparat hukum membongkar seluruh aktor di balik perusakan lingkungan ini, dari operator lapangan hingga pemodal besar. Meski berbagai upaya perlindungan lingkungan terus digencarkan, praktik tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/unmul-dan-dprd-kaltim-desak-penindakan-tuntas-tambang-ilegal-di-hutan-kampus/">Unmul dan DPRD Kaltim Desak Penindakan Tuntas Tambang Ilegal di Hutan Kampus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Tuntutan penindakan terhadap tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) makin menguat. Civitas akademika bersama DPRD Kalimantan Timur mendorong aparat hukum membongkar seluruh aktor di balik perusakan lingkungan ini, dari operator lapangan hingga pemodal besar.</p>



<p>Meski berbagai upaya perlindungan lingkungan terus digencarkan, praktik tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) terus berlangsung dan merusak ekosistem penting. Civitas akademika Unmul bersama DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini bersuara lantang, mendesak aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar permasalahan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Desakan Penegakan Hukum Menyeluruh</h2>



<p>Kuasa Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati, menyampaikan bahwa tekanan dari kalangan dosen, mahasiswa, hingga tenaga kependidikan semakin besar. Mereka mendesak agar penegak hukum tidak hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual dan pemodal yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.</p>



<p>&#8220;KHDTK Unmul adalah paru-paru kota dan kawasan penelitian penting. Harus diselamatkan dari perusakan sistematis,&#8221; ujar Haris saat memberi keterangan kepada awak media, Rabu 7 Mei 2025.</p>



<p>Sejumlah anggota DPRD Kaltim menyatakan dukungan terhadap tuntutan civitas akademika. Dalam rapat dengar pendapat bersama, mereka meminta kepolisian dan Balai Gakkum segera mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang diduga memfasilitasi atau diuntungkan dari kegiatan ilegal tersebut.</p>



<p>&#8220;Tambang ilegal ini harus diselesaikan hingga tuntas. Aspirasi masyarakat dan akademisi harus menjadi acuan penegakan hukum,&#8221; tegas salah satu perwakilan dewan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Hitung Kerugian, Siapkan Gugatan Perdata</h2>



<p>Menurut Haris, tim Unmul sedang menyelesaikan valuasi kerugian ekologis akibat tambang ilegal. Valuasi ini mencakup kehilangan jasa lingkungan seperti serapan karbon, keanekaragaman hayati, hingga potensi akademik kawasan.</p>



<p>&#8220;Kami menghitung nilai kerusakan, termasuk batubara yang diambil, biaya rehabilitasi, dan jasa lingkungan. Ini akan menjadi dasar gugatan perdata dan tuntutan ganti rugi,&#8221; jelas Haris.</p>



<p>Investigasi internal Unmul menemukan bahwa akses ke lokasi tambang ilegal beririsan dengan wilayah konsesi Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA). Unmul telah menyerahkan data perizinan kepada aparat penegak hukum.</p>



<p>&#8220;Jika terbukti ada perusahaan terlibat, maka izinnya harus dicabut dan diproses pidana maupun perdata,&#8221; tambah Haris.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Mahasiswa Kritik Lambannya Proses</h2>



<p>Perwakilan mahasiswa menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus. Meski dua operator lapangan telah ditahan, para mahasiswa menilai aktor utama belum tersentuh.</p>



<p>&#8220;Kami khawatir kasus ini hanya berujung pada &#8216;kambing hitam&#8217;. Harus ada kejelasan dan keberanian menindak pelaku utamanya,&#8221; ujar salah satu mahasiswa dalam audiensi.</p>



<h2 class="wp-block-heading">DPRD Beri Tenggat Dua Minggu</h2>



<p>Menanggapi situasi ini, DPRD Kaltim memberikan tenggat dua minggu kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan progres nyata.</p>



<p>&#8220;Kami minta transparansi. Jika ada perusahaan terlibat, namanya harus diumumkan. Penegakan hukum harus multidimensi: pidana, perdata, dan administratif,&#8221; tegas anggota dewan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Unmul Siap Dukung Penegakan Hukum</h2>



<p>Sebagai penutup, Haris menegaskan bahwa Unmul siap memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum.</p>



<p>&#8220;Kami telah siapkan dokumen lengkap: perizinan, laporan kerusakan, dan analisis ahli. Ini bukan sekadar urusan Unmul, ini tentang masa depan lingkungan Kaltim,&#8221; pungkasnya.</p>



<p>Civitas akademika berharap penanganan kasus ini menjadi momentum pembenahan serius dalam pengelolaan kawasan hutan dan penegakan hukum lingkungan. <strong>(Chanz/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/unmul-dan-dprd-kaltim-desak-penindakan-tuntas-tambang-ilegal-di-hutan-kampus/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/unmul-dan-dprd-kaltim-desak-penindakan-tuntas-tambang-ilegal-di-hutan-kampus/">Unmul dan DPRD Kaltim Desak Penindakan Tuntas Tambang Ilegal di Hutan Kampus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kaltim Percepat Penanganan Tambang Ilegal di Kawasan KHDTK Unmul, Desak Penetapan Tersangka</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-percepat-penanganan-tambang-ilegal-di-kawasan-khdtk-unmul/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 May 2025 07:02:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[ADV PEMPROV KALTIM 2025]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG]]></category>
		<category><![CDATA[UNMUL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=47763</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus tambang ilegal di kawasan KHDTK Unmul memicu reaksi cepat DPRD Kaltim. Lewat rapat gabungan lintas komisi, wakil rakyat mendesak penetapan tersangka dan revisi izin perusahaan tambang yang menyerobot kawasan hutan pendidikan seluas 3,26 hektare. Komisi Gabungan I hingga IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi terkait untuk mengawal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-percepat-penanganan-tambang-ilegal-di-kawasan-khdtk-unmul/">DPRD Kaltim Percepat Penanganan Tambang Ilegal di Kawasan KHDTK Unmul, Desak Penetapan Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><a href="https://portal.kaltimprov.go.id/"><img decoding="async" width="1200" height="117" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp" alt="" class="wp-image-47368" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-1200x117.webp 1200w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-300x29.webp 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-768x75.webp 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media-18x2.webp 18w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/04/media.webp 1493w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></a></figure>



<p class="has-drop-cap">Kasus tambang ilegal di kawasan KHDTK Unmul memicu reaksi cepat DPRD Kaltim. Lewat rapat gabungan lintas komisi, wakil rakyat mendesak penetapan tersangka dan revisi izin perusahaan tambang yang menyerobot kawasan hutan pendidikan seluas 3,26 hektare.</p>



<p>Komisi Gabungan I hingga IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi terkait untuk mengawal penanganan kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul). </p>



<p>Rapat yang dipimpin Darlis Pattalongi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, menyoroti temuan aktivitas penambangan ilegal seluas 3,26 hektare yang tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri, Senin, 5 Mei 2025.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Tindakan Awal dan Temuan Lapangan</h2>



<p>Berdasarkan paparan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, aktivitas penambangan ilegal di KHDTK Lempake, Samarinda, pertama kali dilaporkan setelah surat ajakan kerjasama pertambangan dari KSU tersebut diabaikan oleh pihak universitas pada Agustus 2024. Pengecekan lokasi pasca-Lebaran 2025 menemukan lahan seluas 3 hektare telah digusur.</p>



<p>Unmul kemudian membentuk tim internal untuk pendampingan hukum dan pelaporan, sementara Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim mulai menyelidiki kasus ini sejak April 2025.</p>



<p>Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mengonfirmasi bahwa KSU Putra Mahakam melakukan penambangan di luar izinnya, termasuk tumpang tindih 0,14 hektare di bagian selatan dan 0,1 hektare di utara KHDTK. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta berdasarkan Pasal 168 UU Pertambangan.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Proses Hukum dan Rekomendasi</h2>



<p>Hingga akhir April 2025, Balai Gakkum telah memeriksa 10 dari 14 saksi, termasuk mahasiswa, pengelola KHDTK, dan karyawan KSU. Polda Kaltim juga memasang police line di lokasi dan mengidentifikasi dua tersangka kunci: Riko Stefanus dan Anggit. Kapolda Kaltim menjamin penetapan tersangka dalam dua minggu ke depan.</p>



<p>Komisi Gabungan DPRD Kaltim merekomendasikan:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Penuntutan hukum transparan dengan batas waktu 2 minggu untuk penetapan tersangka.</li>



<li>Valuasi ekonomi oleh Unmul untuk menghitung kerugian materi sebagai dasar gugatan perdata.</li>



<li>Revisi IUP perusahaan yang tumpang tindih dengan KHDTK, termasuk KSU Putra Mahakam dan CV Bismillah Reskaltim.</li>



<li>Pembentukan tim pengawasan terpadu bersama DPRD, kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait untuk mencegah pelabuhan ilegal dan pengawasan tambang.</li>
</ol>



<h2 class="wp-block-heading">Dukungan untuk Keberlanjutan KHDTK</h2>



<p>Wakil Rektor Unmul menegaskan, KHDTK bukan hanya aset universitas, tetapi juga kawasan ilmiah dan ekologis vital bagi Kaltim. Yayasan Ulin Nusantara Lestari dan Aliansi Rimbawan Bersatu Kaltim mendesak penindakan tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi hutan lain.</p>



<p>Komisi IV DPRD Kaltim menekankan pentingnya kejelasan kerugian ekonomi dan dukungan fasilitas keamanan untuk KHDTK. “Kasus ini adalah tamparan bagi dunia pendidikan. Pelaku harus ditindak, dan IUP yang bermasalah tidak boleh diperpanjang,” tegas Darlis Pattalongi.</p>



<p>Rapat ditutup dengan komitmen seluruh pihak untuk mengawal proses hukum dan memulihkan KHDTK. Hasil valuasi ekonomi dan perkembangan penyidikan diharapkan menjadi landasan kebijakan berkelanjutan pencegahan tambang ilegal di Kaltim. <strong>(Chanz/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>



<p></p>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-percepat-penanganan-tambang-ilegal-di-kawasan-khdtk-unmul/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-percepat-penanganan-tambang-ilegal-di-kawasan-khdtk-unmul/">DPRD Kaltim Percepat Penanganan Tambang Ilegal di Kawasan KHDTK Unmul, Desak Penetapan Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Hauling Muara Kate, Rudy Mas&#8217;ud: Saya Minta Izin PT MCM Dievaluasi</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/kasus-hauling-muara-kate-rudy-masud-saya-minta-izin-pt-mcm-dievaluasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Apr 2025 04:34:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[Hauling]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Rudy]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=47213</guid>

					<description><![CDATA[<p>Desakan demi desakan terus dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur kepada pemerintah provinsi. Kali ini, mereka datang langsung ke Kantor Gubernur membawa surat keberatan atas aktivitas hauling di jalan umum yang menyalahi aturan dan telah merenggut nyawa. Aksi pada Selasa 15 April 2025 ini merupakan buntut dari insiden tragis yang terjadi di Muara Kate, Kecamatan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/kasus-hauling-muara-kate-rudy-masud-saya-minta-izin-pt-mcm-dievaluasi/">Kasus Hauling Muara Kate, Rudy Mas&#8217;ud: Saya Minta Izin PT MCM Dievaluasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Desakan demi desakan terus dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur kepada pemerintah provinsi. Kali ini, mereka datang langsung ke Kantor Gubernur membawa surat keberatan atas aktivitas hauling di jalan umum yang menyalahi aturan dan telah merenggut nyawa.</p>



<p>Aksi pada Selasa 15 April 2025 ini merupakan buntut dari insiden tragis yang terjadi di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Pada Oktober 2024, seorang pendeta bernama Veronika Fitriani tewas terlindas truk milik perusahaan batu bara. Jalan yang dilintasi truk tersebut sejatinya adalah jalan umum, bukan jalur distribusi tambang atau jalan hauling.</p>



<p>Warga yang marah kemudian memblokade jalur hauling. Namun aksi mereka tak berlangsung damai. Pada 15 November 2024, dua warga yakni Russel dan Anson, yang menjaga posko penjagaan menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Bawa Surat Keberatan ke Pemerintah Provinsi</h2>



<p>Koalisi yang menyerahkan surat keberatan ini terdiri dari mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta warga dari Muara Kate, Rangan, dan Batu Kajang. Mereka mengecam keras penggunaan jalan umum oleh truk-truk tambang batu bara.</p>



<p>Menurut mereka, lambannya penanganan kasus oleh pemerintah menunjukkan ketidakseriusan dalam memenuhi hak asasi manusia (HAM). Aktivitas hauling di jalan umum oleh PT MCM dianggap melanggar Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Hak Ekosob) sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.</p>



<p>Dasar hukum yang mereka rujuk antara lain Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) Pasal 11 dan 12, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ketiga aturan ini menegaskan hak setiap orang untuk hidup aman, sejahtera, dan berada di lingkungan hidup yang baik dan sehat.</p>



<p>Lebih dari itu, Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) menyatakan dengan jelas:</p>



<p>&#8220;Setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.&#8221;</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil</h2>



<p>Surat keberatan ini disebut sebagai langkah awal sebelum mereka melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintah. Menurut Koalisi, pemerintah telah lalai dan gagal menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.</p>



<p>Adapun pernyataan sikap dari Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan ini ialah menolak segala bentuk aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum.</p>



<p>Yang kedua, menuntut pemerintah mengambil langkah tegas dan menegakkan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur tentang penggunaan jalan umum dan khusus untuk pengangkutan batu bara.</p>



<p>Terkahir, mereka menuntut kepolisian dan pemerintah mengambil langkah nyata untuk menghentikan segala bentuk praktik premanisme dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat di Kabupaten Paser, serta mengusut dan mencari pelaku dari tewasnya masyarakat adat di Muara Kate.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Izin Perusahaan Terancam Dicabut</h2>



<p>Terpisah, Gubernur Rudy Mas’ud pun buka suara. Ia menyebut bahwa aktivitas hauling batu bara di jalan umum itu melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.</p>



<p>Jika masih ditemukan aktivitas hauling di jalan umum, Rudy memastikan akan memberi perintah untuk mencabut izin tambang dari perusahaan yang terbukti melanggar.</p>



<p>“Walaupun di situ mereka diberikan ruang untuk bisa menggunakan jalan umum, tapi catatannya harus mendapatkan izin. Saya Gubernur Kaltim tidak memberikan izin apabila menggunakan jalan umum,” katanya.</p>



<p>Ia pun berkomitmen untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menindak tegas pelaku kejahatan.</p>



<p>“Insyaallah besok saya akan tanyakan langsung ke Pak Kapolda Kaltim di Balikpapan,” bebernya.</p>



<p>Ia menyebut ini sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 40 yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana yang dipenjara selama 25 tahun dan paling sedikit 20 tahun, dengan maksimal hukuman mati.</p>



<p>Selanjutnya, ia mengaku akan berkomunikasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi izin operasional PT MCM.</p>



<p>“Saya akan sampaikan ke Pak Menteri ESDM terkait dengan PT MCM untuk dievaluasi.” <strong>(tha/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/kasus-hauling-muara-kate-rudy-masud-saya-minta-izin-pt-mcm-dievaluasi/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/kasus-hauling-muara-kate-rudy-masud-saya-minta-izin-pt-mcm-dievaluasi/">Kasus Hauling Muara Kate, Rudy Mas&#8217;ud: Saya Minta Izin PT MCM Dievaluasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hutan Pendidikan Dirusak, Rektor Unmul Klaim Tak Pernah Setujui Kerja Sama dengan Perusahaan Tambang</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/hutan-pendidikan-dirusak-rektor-unmul-sebut-tidak-pernah-setujui-kerja-sama-dengan-perusahaan-tambang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Apr 2025 13:44:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG]]></category>
		<category><![CDATA[UNMUL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=47121</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus tambang ilegal yang menyerobot Hutan Pendidikan Unmul masih terus bergulir. Rektor Unmul, Abdunnur mengaku sebelumnya sempat menerima surat permintaan kerja sama tambang, namun Unmul memilih tidak merespons. Tambang ilegal ini sebelumnya ditemukan mahasiswa Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) yang tengah melaksanakan kegiatan di kawasan tersebut. Dari keterangan yang didapat, saat itu ada sejumlah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/hutan-pendidikan-dirusak-rektor-unmul-sebut-tidak-pernah-setujui-kerja-sama-dengan-perusahaan-tambang/">Hutan Pendidikan Dirusak, Rektor Unmul Klaim Tak Pernah Setujui Kerja Sama dengan Perusahaan Tambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Kasus tambang ilegal yang menyerobot Hutan Pendidikan Unmul masih terus bergulir. Rektor Unmul, Abdunnur mengaku sebelumnya sempat menerima surat permintaan kerja sama tambang, namun Unmul memilih tidak merespons.</p>



<p>Tambang ilegal ini sebelumnya ditemukan mahasiswa Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) yang tengah melaksanakan kegiatan di kawasan tersebut. Dari keterangan yang didapat, saat itu ada sejumlah ekskavator yang sedang melakukan aktivitas dan tengah membuka lahan tambang.</p>



<p>Abdunnur sendiri mengatakan pihaknya menolak keras atas pembukaan lahan tambang yang merusak hutan pendidikan universitas yang dipimpinnya itu. Ia menyebut pihaknya sudah melaporkan ke pihak berwenang untuk penyelesaian masalah ini.</p>



<p>Ia juga menegaskan bahwa kawasan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang semestinya hanya diperuntukkan untuk penelitian, pendidikan, dan konservasi.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Surat yang Beredar adalah Surat Disposisi</h2>



<p>Adapun beredarnya dokumen yang disebut sebagai bentuk izin, dibantah keras oleh pihak universitas. Abdunnur menegaskan bahwa dokumen itu bukan surat persetujuan, melainkan hanya surat disposisi internal yang meminta Wakil Rektor IV dan Dekan Fakultas Kehutanan untuk membahas permintaan kerja sama tersebut.</p>



<p>&#8220;Disposisi bukan rekomendasi. Jadi ini yang tidak dipahami karena dari apa yang dilihat di-share di beberapa WA itu adalah surat yang secara internal harus didisposisi oleh pimpinan rektor kepada wakil rektor dan kepada unit terkait,&#8221; ujar Abdunnur.</p>



<p>Hasil pembahasan internal pun memutuskan untuk tidak menindaklanjuti permintaan kerja sama tersebut. “Artinya, Unmul secara institusi tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi, baik secara lisan maupun tertulis, terkait aktivitas pertambangan di kawasan KHDTK,” bebernya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Sempat Meminta Perlindungan ke Kemenhut</h2>



<p>Pihak Unmul melalui Fakultas Kehutanan disebut sudah pernah menyampaikan laporan kepada Kementerian Kehutanan sejak Agustus 2024 lalu. Kala itu, Unmul meminta perlindungan dan pengamanan kawasan setelah menemukan adanya aktivitas di perbatasan yang berpotensi mengganggu ekosistem KHDTK.</p>



<p>Namun laporan itu tidak kunjung mendapat tindak lanjut dari pihak kementerian. Hingga akhirnya pasca-lebaran 2025, aktivitas tambang didapati telah masuk ke kawasan KHDTK seluas kurang lebih 3,26 hektare.</p>



<p>“Kita sempat sampaikan ke Kemenhut ada kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan KHDTK, dan sudah memengaruhi kawasan tersebut hingga membuat banjir. Sayangnya tidak ditindaklanjuti,” kata Pria tersebut ketika ditemui di Gedung Rektorat Unmul, 10 April 2025 lalu.</p>



<p>Tak hanya ke Kementerian Kehutanan, Abdunnur menyatakan dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawalan atas proses hukum dan penyelamatan kawasan KHDTK.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kasus akan Dilaporkan ke Polda Kaltim</h2>



<p>Saat ini, proses hukum ditangani oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski belum diumumkan siapa pihak yang menjadi tersangka, Abdunnur menyebut pihaknya sudah memiliki dugaan berdasarkan temuan dan data yang ada. Namun ia memilih menyerahkan seluruh proses kepada pihak berwenang.</p>



<p>Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sulit untuk membangun pembatas fisik seperti pagar di kawasan seluas KHDTK. Namun pelaku yang menyerobot lahan dipastikan telah melampaui batas, mengingat setiap izin tambang mestinya memahami batas wilayah dengan jelas.</p>



<p>&#8220;Kalau melebihi batas sampai 3 sekian hektare itu kan artinya sudah bisa memahami bahwa dia menyerobot lahan orang lain,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Agar kejadian serupa tak terulang, Unmul akan memperkuat pengelolaan dan monitoring kawasan. Salah satunya dengan membangun sistem informasi manajemen yang transparan dan bersinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian.</p>



<p>Selain itu, Unmul juga mengajak seluruh pihak termasuk masyarakat sipil, legislatif, dan penegak hukum untuk turut mengawal keberlangsungan fungsi kawasan sebagai pusat konservasi dan pendidikan.</p>



<p>“Kita tentu menyerahkan kepada pihak-pihak yang memang berpentingan untuk melakukan prosesnya. Baik secara peraturan yang berlaku terhadap aturan dari KHDTK maupun nantinya secara hukum. Entah nanti secara hukum pidana ataupun hukum perdata.” <strong>(tha/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/hutan-pendidikan-dirusak-rektor-unmul-sebut-tidak-pernah-setujui-kerja-sama-dengan-perusahaan-tambang/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/hutan-pendidikan-dirusak-rektor-unmul-sebut-tidak-pernah-setujui-kerja-sama-dengan-perusahaan-tambang/">Hutan Pendidikan Dirusak, Rektor Unmul Klaim Tak Pernah Setujui Kerja Sama dengan Perusahaan Tambang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenhut Selidiki Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, 3,26 Hektare Rusak</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/kemenhut-selidiki-tambang-ilegal-di-hutan-pendidikan-unmul-326-hektare-rusak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Apr 2025 13:08:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG]]></category>
		<category><![CDATA[UNMUL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=47091</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tambang ilegal kembali mengancam kelestarian Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda. Sebanyak 3,26 hektare hutan rusak akibat aktivitas pembukaan lahan tambang batu bara. Kementerian Kehutanan pun turun tangan, menyelidiki pelaku yang diduga beroperasi secara terorganisir. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) tengah menyelidiki aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/kemenhut-selidiki-tambang-ilegal-di-hutan-pendidikan-unmul-326-hektare-rusak/">Kemenhut Selidiki Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, 3,26 Hektare Rusak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Tambang ilegal kembali mengancam kelestarian Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda. Sebanyak 3,26 hektare hutan rusak akibat aktivitas pembukaan lahan tambang batu bara. Kementerian Kehutanan pun turun tangan, menyelidiki pelaku yang diduga beroperasi secara terorganisir.</p>



<p><span style="font-size: revert; color: initial;">Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) tengah menyelidiki aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.</span></p>



<p>Jakarta, 9 April 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) tengah menyelidiki aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.</p>



<p>Dalam siaran pers bernomor SP.035/HKLN/PPIP/HMS.3/04/2025, KLHK menyampaikan bahwa aktivitas ilegal tersebut pertama kali terdeteksi pada 5 April 2025 oleh tim pengelola Hutan Pendidikan Unmul. Mereka menemukan adanya pembukaan kawasan hutan untuk pertambangan batu bara secara ilegal.</p>



<p>Pelaku diketahui menggunakan alat berat untuk menggali dan mengupas tanah, yang menyebabkan kerusakan parah pada vegetasi di hutan diklat. Akibat aksi ini, sekitar 3,26 hektare hutan mengalami kerusakan ekosistem. Pada 6 April 2025, para pelaku kabur dan menarik seluruh peralatannya dari lokasi, diduga dengan pola ‘hit and run’.</p>



<p>Merespons kejadian tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul langsung melaporkan kepada KLHK. Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, memerintahkan jajaran Polisi Kehutanan dan penyidik (PPNS) dari Balai Gakkum Kehutanan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan intensif.</p>



<p>“Ini adalah kejahatan serius terhadap hutan yang dilakukan secara terorganisir,” tegas Januanto. Ia juga mengapresiasi perhatian publik yang tinggi terhadap isu ini.</p>



<p>“Saya sampaikan terima kasih atas atensi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk menyelamatkan ekosistem sumber daya alam, termasuk kawasan hutan pendidikan,” tambahnya.</p>



<p>Januanto menekankan perlunya penguatan sistem perlindungan dan pengawasan hutan pendidikan melalui kerja kolaboratif lintas instansi.</p>



<p>Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memiliki fungsi strategis sebagai lokasi pendidikan dan pelatihan, serta berperan sebagai laboratorium alam bagi kegiatan akademik.</p>



<p>Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P2SDM) Kehutanan, Indra Exploitasia, menambahkan pentingnya langkah-langkah evaluatif dan antisipatif dalam pengelolaan hutan pendidikan Unmul agar kejadian serupa tidak terulang.</p>



<p>“Peran hutan diklat sangat strategis dalam mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ujar Indra.</p>



<p>Badan P2SDM Kehutanan kini tengah berkoordinasi dengan pihak Unmul dan instansi terkait untuk mengevaluasi tata kelola hutan diklat dan menyusun langkah korektif secara terukur guna menjaga kelestarian ekosistem hutan. Evaluasi akan mencakup aspek perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan. <strong>(sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/kemenhut-selidiki-tambang-ilegal-di-hutan-pendidikan-unmul-326-hektare-rusak/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/kemenhut-selidiki-tambang-ilegal-di-hutan-pendidikan-unmul-326-hektare-rusak/">Kemenhut Selidiki Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, 3,26 Hektare Rusak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
