Connect with us

SAMARINDA

Unmul dan DPRD Kaltim Desak Penindakan Tuntas Tambang Ilegal di Hutan Kampus

Diterbitkan

pada

Wawancara Haris Retno Susmiyati, Kuasa Hukum Unmul. (Foto: HO/Chandra/Kaltim Faktual)

Tuntutan penindakan terhadap tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) makin menguat. Civitas akademika bersama DPRD Kalimantan Timur mendorong aparat hukum membongkar seluruh aktor di balik perusakan lingkungan ini, dari operator lapangan hingga pemodal besar.

Meski berbagai upaya perlindungan lingkungan terus digencarkan, praktik tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) terus berlangsung dan merusak ekosistem penting. Civitas akademika Unmul bersama DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini bersuara lantang, mendesak aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar permasalahan.

Desakan Penegakan Hukum Menyeluruh

Kuasa Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati, menyampaikan bahwa tekanan dari kalangan dosen, mahasiswa, hingga tenaga kependidikan semakin besar. Mereka mendesak agar penegak hukum tidak hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual dan pemodal yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca juga:   Keterwakilan Perempuan di Parlemen Minim, Puji Imbau Perempuan Terus Kembangkan Pengetahuan

“KHDTK Unmul adalah paru-paru kota dan kawasan penelitian penting. Harus diselamatkan dari perusakan sistematis,” ujar Haris saat memberi keterangan kepada awak media, Rabu 7 Mei 2025.

Sejumlah anggota DPRD Kaltim menyatakan dukungan terhadap tuntutan civitas akademika. Dalam rapat dengar pendapat bersama, mereka meminta kepolisian dan Balai Gakkum segera mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang diduga memfasilitasi atau diuntungkan dari kegiatan ilegal tersebut.

“Tambang ilegal ini harus diselesaikan hingga tuntas. Aspirasi masyarakat dan akademisi harus menjadi acuan penegakan hukum,” tegas salah satu perwakilan dewan.

Hitung Kerugian, Siapkan Gugatan Perdata

Menurut Haris, tim Unmul sedang menyelesaikan valuasi kerugian ekologis akibat tambang ilegal. Valuasi ini mencakup kehilangan jasa lingkungan seperti serapan karbon, keanekaragaman hayati, hingga potensi akademik kawasan.

Baca juga:   Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sepi Peminat, DPRD Kaltim Soroti Sosialisasi dan Fasilitas

“Kami menghitung nilai kerusakan, termasuk batubara yang diambil, biaya rehabilitasi, dan jasa lingkungan. Ini akan menjadi dasar gugatan perdata dan tuntutan ganti rugi,” jelas Haris.

Investigasi internal Unmul menemukan bahwa akses ke lokasi tambang ilegal beririsan dengan wilayah konsesi Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA). Unmul telah menyerahkan data perizinan kepada aparat penegak hukum.

“Jika terbukti ada perusahaan terlibat, maka izinnya harus dicabut dan diproses pidana maupun perdata,” tambah Haris.

Mahasiswa Kritik Lambannya Proses

Perwakilan mahasiswa menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus. Meski dua operator lapangan telah ditahan, para mahasiswa menilai aktor utama belum tersentuh.

“Kami khawatir kasus ini hanya berujung pada ‘kambing hitam’. Harus ada kejelasan dan keberanian menindak pelaku utamanya,” ujar salah satu mahasiswa dalam audiensi.

Baca juga:   Pedagang Pasar Subuh Tolak Relokasi, Klaim Surat Audiensi ke Wali Kota Diabaikan

DPRD Beri Tenggat Dua Minggu

Menanggapi situasi ini, DPRD Kaltim memberikan tenggat dua minggu kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan progres nyata.

“Kami minta transparansi. Jika ada perusahaan terlibat, namanya harus diumumkan. Penegakan hukum harus multidimensi: pidana, perdata, dan administratif,” tegas anggota dewan.

Unmul Siap Dukung Penegakan Hukum

Sebagai penutup, Haris menegaskan bahwa Unmul siap memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum.

“Kami telah siapkan dokumen lengkap: perizinan, laporan kerusakan, dan analisis ahli. Ini bukan sekadar urusan Unmul, ini tentang masa depan lingkungan Kaltim,” pungkasnya.

Civitas akademika berharap penanganan kasus ini menjadi momentum pembenahan serius dalam pengelolaan kawasan hutan dan penegakan hukum lingkungan. (Chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.