<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Reklamasi Tambang Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/reklamasi-tambang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/reklamasi-tambang/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 Nov 2024 11:49:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>Reklamasi Tambang Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/reklamasi-tambang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Muhammad Samsun Dorong Revisi Regulasi Dana Jamrek, Jaminannya Diperbesar Biar Pengusaha Tidak Kabur</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/muhammad-samsun-dorong-revisi-regulasi-dana-jamrek-jaminannya-diperbesar-biar-pengusaha-tidak-kabur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 11:47:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[ADV DPRD KALTIM 2024]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Jamrek Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Lubang Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Samsun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=42450</guid>

					<description><![CDATA[<p>Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun mendorong regulasi dana jaminan reklamasi (Jamrek) direvisi. Hal yang paling realistris menurutnya adalah menambah nominal uang jaminan, agar pengusaha tambang menutup bekas galiannya demi mendapat kembali uangnya itu. Lubang bekas tambang masih menjadi masalah besar di Kalimantan Timur. Hanya sedikit perusahaan tambang batubara yang bertanggung jawab. Mayoritas lainnya, kabur begitu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/muhammad-samsun-dorong-revisi-regulasi-dana-jamrek-jaminannya-diperbesar-biar-pengusaha-tidak-kabur/">Muhammad Samsun Dorong Revisi Regulasi Dana Jamrek, Jaminannya Diperbesar Biar Pengusaha Tidak Kabur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1200" height="172" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/10/DPRD-KALTIM-1200x172.webp" alt="" class="wp-image-41883" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/10/DPRD-KALTIM-1200x172.webp 1200w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/10/DPRD-KALTIM-300x43.webp 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/10/DPRD-KALTIM-768x110.webp 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/10/DPRD-KALTIM-1536x220.webp 1536w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/10/DPRD-KALTIM-scaled.webp 2048w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/10/DPRD-KALTIM-18x3.webp 18w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></figure>



<p class="has-drop-cap">Anggota DPRD <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Timur">Kaltim</a> Muhammad Samsun mendorong regulasi dana jaminan reklamasi (Jamrek) direvisi. Hal yang paling realistris menurutnya adalah menambah nominal uang jaminan, agar pengusaha tambang menutup bekas galiannya demi mendapat kembali uangnya itu.</p>



<p>Lubang bekas tambang masih menjadi masalah besar di Kalimantan Timur. Hanya sedikit perusahaan tambang batubara yang bertanggung jawab. Mayoritas lainnya, kabur begitu saja setelah mengeksploitasi emas hitam dari bumi Kaltim.</p>



<p>Jika mengacu pada pedoman penambangan yang baik dan benar (good mining practice), lubang bekas tambang bukan hanya harus ditutup. Tapi seluruh area yang ditebang dan digali, harus dikembalikan ke rona awal. Harus benar-benar persis, atau mendekati persis, baik dari kontur lahan, jenis tanaman, hingga hewan yang dulunya mendiami wilayah itu.</p>



<p>Namun realita yang terjadi di Kaltim berbeda. Para pengusaha cenderung membiarkan lubang bekas galiannya menganga. Dengan dalih menghemat anggaran. Padahal gegara itu, puluhan nyawa masyarakat Kaltim telah terenggut.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Aturan Jamrek Harus Diubah</strong></h2>



<p>Menurut Legislator Kaltim M. Samsun, banyaknya kecolongan itu terjadi karena lemahnya peraturan yang ada saat ini. Ia berharap DPRD dan Pemprov Kaltim memiliki pandangan yang sama soal aksi pencegahan ke depannya.</p>



<p>Satu di antara langkah yang bisa diambil adalah menaikkan uang jamrek. Agar pengusaha mau tidak mau menutup lubang tambangnya jika tak ingin rugi besar.</p>



<p>“Mereka nambang, katakanlah (hasilnya) Rp50 miliar, jamrek (jaminan reklamasi)-nya paling nggak Rp25 miliar. Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kenapa? Kalau nggak (ditutup), mereka loss (kehilangan) Rp25 miliar,” kata Samsun belum lama ini.</p>



<p>“Dana jamrek kita terlalu kecil, nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab,” tegasnya.</p>



<p>Bagi politisi PDIP itu, menutup lubang tambang adalah kewajiban yang bersifat mutlak. Tapi jika beberapa lubang memiliki dampak ekonomis jika dimanfaatkan ulang, semisal menjadi sumber air baku, tempat wisata, sumber irigasi pertanian, ataupun ternak ikan. Perusahaan wajib melakukan kajian detail, melibatkan pihak eksternal dan independen, sebelum mengajukan impact to be property, alias alih guna lubang eks tambang. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/rumah-ulin-arya-hadirkan-reptile-cave-pengalaman-melihat-lebih-dekat-hewan-berdarah-dingin-di-dalam-gua/">(adv/fth)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/muhammad-samsun-dorong-revisi-regulasi-dana-jamrek-jaminannya-diperbesar-biar-pengusaha-tidak-kabur/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/muhammad-samsun-dorong-revisi-regulasi-dana-jamrek-jaminannya-diperbesar-biar-pengusaha-tidak-kabur/">Muhammad Samsun Dorong Revisi Regulasi Dana Jamrek, Jaminannya Diperbesar Biar Pengusaha Tidak Kabur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kaltim Cabut Perda Reklamasi Tambang dan Pengelolaan Air Tanah</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-cabut-perda-reklamasi-tambang-dan-pengelolaan-air-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Sep 2022 09:32:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[perda kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=6690</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencabut dua peraturan daerah (Perda). Yaitu Perda Kaltim tentang Pencabutan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Sementara Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disepakati direvisi. Pencabutan dan revisi peraturah daerah itu dilakukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-cabut-perda-reklamasi-tambang-dan-pengelolaan-air-tanah/">DPRD Kaltim Cabut Perda Reklamasi Tambang dan Pengelolaan Air Tanah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencabut dua peraturan daerah (Perda). Yaitu <a href="https://kaltimfaktual.co/pembentukan-perda-kaltim-harus-lebih-terarah-dan-terkoordinasi/">Perda Kaltim</a> tentang Pencabutan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.</p>



<p>Sementara Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disepakati direvisi. Pencabutan dan revisi peraturah daerah itu dilakukan pada rapat paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Rabu (21/9/2022).</p>



<p>Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, perihal pencabutan dua perda itu, pemerintah pusat seharusnya melakukan koordinasi dengan daerah sebelum membuat kebijakan tersentral itu. Menurutnya, daerah yang memahami benar bagaimana kondisinya termasuk dampak positif dan negatifnya.</p>



<p>“Kalau pendapat saya pribadi, perlu pembahasan lebih lanjut. Kan, ini dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” jelasnya.</p>



<p>Karena itu dewan menilai kalaupun perda hendak dicabut seharusnya ada narasi dan literasi yang jelas kepada DPRD. Hal inisebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat Kaltim.</p>



<p>Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiandyah Anan yang hadir mewakili Pemprov mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja.</p>



<p>Undang-undang ini memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.</p>



<p>Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal non tipelogi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.</p>



<p>Kedua, Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara professional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.</p>



<p>Ketiga, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.</p>



<p>“Dengan dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2004, maka acuan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi tidak berdasar hukum. Oleh sebab itu maka Pemerintah Daerah mengusulkan untuk dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan dinyatakan tidak berlaku,” papar Diddy.</p>



<p>Adapun dengan terbitnya UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai. Dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.</p>



<p>“Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 disusun dengan mengacu ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga sudah tidak relevan lagi pemberlakuannya,” tegasnya. <strong>(redaksi)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-cabut-perda-reklamasi-tambang-dan-pengelolaan-air-tanah/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-cabut-perda-reklamasi-tambang-dan-pengelolaan-air-tanah/">DPRD Kaltim Cabut Perda Reklamasi Tambang dan Pengelolaan Air Tanah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
