Connect with us

POLITIK

Pembentukan Perda Kaltim Harus Lebih Terarah dan Terkoordinasi

Diterbitkan

pada

Sekda Kaltim HM Sa'bani. (Foto: Adpimprov Kaltim)

Pembentukan peraturan daerah (Perda) di Kaltim harus lebih terarah dan terkoordinasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani mengatakan, pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

“Juga menampung kondisi khusus daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Sa’bani saat Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota se Kaltim tahun 2012 secara online dan offline, di Hotel Aston Samarinda, Rabu (3/11/2021).

Perda, lanjut Sa’bani, adalah salah satu alat transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi, serta globalisasi saat ini guna terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan berkesinambungan di daerah.

Baca juga:   Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Pelaku dan Pemodal Ditangkap

“Pembentukan Perda harus taat asas, agar Perda lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.

Sa’bani menjelaskan pembentukan Perda secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yaitu meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Karenanya, rapat Inventarisasi Perda kabupaten dan kota ini, sangat penting untuk mengumpulkan data rancangan Perda yang masuk dalam propemperda tahun bersangkutan.

“Baik yang sedang dalam tahap pembahasan di DPRD ataupun rancangan Perda yang belum masuk tahap pembahasan di DPRD,” terangnya.

Data hasil inventarisasi ini, ujarnya, akan digunakan sebagai bahan untuk monitoring Propemperda. “Rapat inventarisasi ini guna menginventarisasi produk hukum daerah kabupaten dan kota yang terdampak atas disahkannya Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Baca juga:   Bertambah Rp3 Triliun, Rancangan Perubahan APBD Kaltim 2022 Akhirnya Disetujui

Ketua Panitia Pelaksana/Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim H Rozani Erawadi mengatakan, rapat inventarisasi Perda untuk mengetahui dan membahas Perda kabupaten dan kota yang diusulkan untuk di fasilitasi Biro Hukum. “Tujuannya untuk peningkatan peran Pemprov dalam pembentukan produk hukum di kabupaten dan kota, serta peningkatan peraturan daerah yang berkualitas,” sebut Rozani. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.