<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/uu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/uu/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Mar 2025 21:53:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>UU Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/uu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aliansi Mahasiswa Kaltim Geruduk Karang Paci Tolak UU TNI, Bawa Mosi Tidak Percaya pada DPRD</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/aliansi-mahasiswa-kaltim-geruduk-karang-paci-tolak-uu-tni-bawa-mosi-tidak-percaya-pada-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Mar 2025 21:53:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=46784</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aliansi Mahasiswa Kaltim kembali geruduk kantor Karang Paci. Kali ini mereka menolak pengesahan Revisi UU TNI. Mereka juga bawa mosi tidak percaya kepada DPRD Kaltim sebab sejumlah tuntutan belum menuai kejelasan. Pada Kamis 20 Maret 2025, DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi Undang-Undang. Sementara di sisi lain [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/aliansi-mahasiswa-kaltim-geruduk-karang-paci-tolak-uu-tni-bawa-mosi-tidak-percaya-pada-dprd/">Aliansi Mahasiswa Kaltim Geruduk Karang Paci Tolak UU TNI, Bawa Mosi Tidak Percaya pada DPRD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Aliansi Mahasiswa Kaltim kembali geruduk kantor Karang Paci. Kali ini mereka menolak pengesahan Revisi UU TNI. Mereka juga bawa mosi tidak percaya kepada DPRD Kaltim sebab sejumlah tuntutan belum menuai kejelasan.</p>



<p>Pada Kamis 20 Maret 2025, DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi Undang-Undang. Sementara di sisi lain proses revisi tersebut menuai banyak protes.</p>



<p>Proses Revisi UU TNI dinilai memiliki sejumlah pasal bermasalah. Seperti mengatur tentang kedudukan TNI, lalu batas usia pensiun, hingga prajurit aktif yang diatur bisa duduk di jabatan sipil pada lingkungan pemerintahan.</p>



<p>Pasal-pasal bermasalah tersebut dinilai akan mengembalikan militerisme, dwifungsi TNI di Indonesia. RUU TNI dianggap tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang lebih profesional, malah akan semakin melemahkan profesionalisme militer bahkan berpotensi mengembalikan masa orde baru.</p>



<p>Sehari setelah pengesahan RUU itu, Aliansi Mahasiswa Kaltim (Mahakam) Menggugat kembali turun ke jalan. Mereka menggeruduk Kantor DPRD Kaltim di Karang Paci, Jumat sore 21 Maret 2025 ini.</p>



<p>Tampak sekitar 300 orang massa aksi terdiri atas mahasiswa dan masyarakat berkumpul di depan pintu gerbang. Mereka long march dari Islamic Center Samarinda dan tiba di DPRD Kaltim pada pukul 4 sore dari jadwal aksi yang diagendakan pada jam 1 siang.</p>



<p>Seperti biasa mereka melakukan orasi secara bergantian di depan gerbang. Menyuarakan penolakan mahasiswa dan masyarakat atas pengesahan UU TNI yang baru dan dianggap bermasalah itu. Menyusul aksi sebelumnya di Jawa.</p>



<p>Humas Aksi Rahmat Fathur Rahman, sekaligus Wakil Presiden BEM Hukum menyebut upaya revisi itu dapat mengembalikan Indonesia ke masa Orde Baru dan kini menjadi Orde Terbaru.</p>



<p>&#8220;Ini menciderai cita-cita reformasi yang dulu diperjuangkan pada tahun 1998,&#8221; katanya kepada media.</p>



<p>&#8220;Dwifungsi ABRI sangat tidak memungkinkan di ranah sipil, sistem militeristik tidak sesuai dengan sistem demokrasi. Mereka patuh pada rantai komando, sementara kita berasaskan demokrasi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Terlebih melihat proses pembahasan revisi UU yang dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah secara diam-diam dan di hotel, menurut Fatur menunjukkan adanya ketidak-profesionalan pemerintah dalam menjalankan negara.</p>



<p>Juga menunjukkan bahwa pemerintah tutup mata dan telinga atas kondisi rakyat. Fatur melihat bahwa pemerintah tidak peduli terhadap rakyat di tengah-tengah kondisi ekonomi yang buruk dan efisiensi anggaran.</p>



<p>&#8220;Mereka malah membuang-buang anggaran. Wakil rakyat yang seharusnya mewakili rakyat menjadi mewakili suara pejabat.&#8221;</p>



<p>Mereka menuntut pemerintah untuk menarik seluruh personel TNI aktif yang berada di ranah sipil. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Mahasiswa ingin personel TNI dipukul mundur ke barak.</p>



<p>Selain itu, mereka juga membawa tuntutan lain yang telah dibawa sebelumnya. Mulai dari kasus pembunuhan di Muara Kate, efisiensi anggaran dan sejumlah tuntutan lain yang sampai saat ini belum menemui kejelasan.</p>



<p>Aliansi Mahasiswa Kaltim juga menuntut kejelasan UU Perampasan Aset yang justru seharusnya menjadi prioritas DPR RI untuk dibahas. Sebab UU tersebut termasuk pro rakyat dan membantu menumpas korupsi.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Mosi Tidak Percaya</h2>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1200" height="675" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250322-WA0007-1200x675.jpg" alt="" class="wp-image-46786" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250322-WA0007-1200x675.jpg 1200w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250322-WA0007-300x169.jpg 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250322-WA0007-768x432.jpg 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250322-WA0007-1536x864.jpg 1536w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250322-WA0007-scaled.jpg 2048w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250322-WA0007-18x10.jpg 18w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></figure>



<p>Mahasiswa juga melayangkan mosi tidak percaya pada DPRD Kaltim. Sebab selama ini, aliansi mahasiswa telah melakukan sejumlah aksi. Namun belum ada hasil dari janji anggota dewan atas aspirasi masyarakat.</p>



<p>&#8220;Kami juga melayangkan mosi tidak percaya kepada DPRD Kaltim, karena tuntutan yang kami bawa sampai hari ini tidak menghasilkan jawaban yang pasti padahal banyak sekali permasalahan yang terjadi.&#8221;</p>



<p>Harapannya dengan tuntutan kita hari ini DPR Provinsi Kaltim mau membuka mata dan telinga, untuk mendengar kami mahasiswa dan rakyat menyuarakan tuntutan kami. Bukan hanya memberikan janji tapi bukti nyata,&#8221; pungkasnya.</p>



<p>Sebagai informasi, massa mahasiswa masih bertahan di depan Kantor DPRD Kaltim sampai malam hari. Selepas buka puasa bersama mereka menggelar panggung rakyat yang diisi dengan orasi sampai jam setengah sembilan malam. <strong>(ens/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/aliansi-mahasiswa-kaltim-geruduk-karang-paci-tolak-uu-tni-bawa-mosi-tidak-percaya-pada-dprd/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/aliansi-mahasiswa-kaltim-geruduk-karang-paci-tolak-uu-tni-bawa-mosi-tidak-percaya-pada-dprd/">Aliansi Mahasiswa Kaltim Geruduk Karang Paci Tolak UU TNI, Bawa Mosi Tidak Percaya pada DPRD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akademisi Unmul Sebut Revisi UU TNI Bertentangan dengan Semangat Reformasi</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/akademisi-unmul-sebut-revisi-uu-tni-bertentangan-dengan-semangat-reformasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 16:20:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NUSANTARA]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<category><![CDATA[UNMUL]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=46701</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pembahasan Revisi UU TNI mendapat protes dari banyak pihak. Akademisi Unmul Syaiful Bachtiar menyebut revisi oleh DPR RI tersebut bertentangan dengan semangat reformasi 98. Belum juga selesai dengan masalah korupsi Pertamina dan penundaan pengangkatan CPNS 2024, jagat media sosial kembali ramai demgan adanya pembahasan Revisi Undang-Undang Tentang Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Komisi I DRP [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/akademisi-unmul-sebut-revisi-uu-tni-bertentangan-dengan-semangat-reformasi/">Akademisi Unmul Sebut Revisi UU TNI Bertentangan dengan Semangat Reformasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Pembahasan Revisi UU TNI mendapat protes dari banyak pihak. Akademisi Unmul Syaiful Bachtiar menyebut revisi oleh DPR RI tersebut bertentangan dengan semangat reformasi 98.</p>



<p>Belum juga selesai dengan masalah korupsi Pertamina dan penundaan pengangkatan CPNS 2024, jagat media sosial kembali ramai demgan adanya pembahasan Revisi Undang-Undang Tentang Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Komisi I DRP RI.</p>



<p>Pembahasan UU No.34 Tahun 2004 itu dapat protes dari banyak pihak. Lantaran proses pembahasannya, dilakukan secara tertutup di sebuah hotel. Bahkan sempat didatangi oleh Koalisi Masyarakat Sipil, mereka menolak tegas.</p>



<p>Teranyar RUU TNI tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi. Dan segera disahkan dalam rapat paripurna. Dalam perubahan itu, aturan memberikan izin mengatur prajurit aktif TNI untuk bisa menduduki sejumlah jabatan sipil di beberapa kementerian dan lembaga.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Respons Akademisi Unmul</h2>



<p>Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Syaiful Bachtiar sebut upaya DPR RI dalam melakukan Revisi UU TNI secara diam-diam itu sangatlah bertentangan dengan semangat reformasi tahun 1998.</p>



<p>Syaiful menjelaskan, bahwa adanya penolakan pada revisi UU TNI tersebut sangat berdasar. Karena masyarakat Indonesia tidak akan lepas dari sejarah panjang pada masa orde baru yang kemudian berganti menjadi reformasi.</p>



<p>Pada masa orde baru, masyarakat Indonesia telah mengalami masa ketika prajurit TNI bisa menempati jabatan sipil. Dan terjadi dwifungsi ABRI (kini TNI). Sementara perjuangan pada masa reformasi tahun 1998, bermaksud untuk mengembalikan fungsi tentara negara.</p>



<p>&#8220;Pada masa orde baru, TNI dan Polri masuk di semua lini pemerintahan dan partai, sehingga semangat reformasi 98, mengembalikan ABRI ke barak atau ke pos semula,&#8221; jelas Syaiful Bachtiar kepada Kaltim Faktual Rabu, 19 Maret 2025.</p>



<p>&#8220;Ketika masyarakat sipil masuk menjadi anggota TNI, ya harus sebagaimana tupoksinya, mempertahankan keamanan, menjaga batas wilayah, terjun ke daerah konflik, hingga ikut menjaga perdamaian dunia,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Karena Indonesia punya pengalaman tersebut maka dikhawatirkan masa orde baru akan kembali terulang. Terlebih, jumlah kementerian atau lembaga yang bisa diduduki TNI dalam aturan baru, bertambah jadi 16 dari awalnya 10.</p>



<p>Dosen FISIP Unmul itu khawatir, nantinya akan ada dobel komando di lingkup pemerintahan. Bahkan ketika anggota TNI terjerat kasus, akan ada ketidakpastian pada peradilan hukumnya. Bahkan bisa sampai memunculkan konflik kepentingan antarlembaga di pemerintahan.</p>



<p>&#8220;Mestinya itu dikurangi, bukan malah ditambah (jumlah kementerian/lembaga),&#8221; tambahnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri</h2>



<p>Syaiful ingin bahwa TNI yang ingin masuk ke instansi di luarnya, bisa mengikuti proses yang terjadi pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka dari itu, TNI harus pensiun dini, mengundurkan diri, atau berhenti sementara untuk aktif di kesatuannya.</p>



<p>&#8220;Kenapa TNI tidak mengikut saja seperti ASN. Kalau ASN kalau ditempatkan dalam instansi lain di luar <em>home base</em> kan wajib berhenti sementara,&#8221; sambung Syaiful.</p>



<p>&#8220;Kalau mau adil dengan ASN ya seperti itu dan berlaku untuk Polri juga. Mestinya berhenti sementara. Untuk menghindari konflik kepentingan antar lembaga. Agar tidak 2 komando. Kita harus tegak lurus.&#8221;</p>



<p>Adanya Revisi UU TNI tersebut menyurutkan semangat bahkan menggeser kesempatan dan posisi masyarakat sipil dalam pemerintahan. Jabatan yang seharusnya ditempati oleh masyarakat sipil, malah ditempati oleh militer.</p>



<p>&#8220;Setiap orang ketika masuk TNI harus siap dengan konsekuensinya, kalau mau berkarir di sipil, ya pensiun dini atau mengundurkan diri dan berhenti sementara.&#8221;</p>



<h2 class="wp-block-heading">Fungsi DPR Dipertanyakan</h2>



<p>Dengan melihat adanya sikap DPR RI yang membahas Revisi UU TNI secara diam-diam itu membuat fungsi DPR dipertanyakan. Malah saat ini tampak adanya ketidakpastian fungsi dari dewan perwakilan rakyat itu.</p>



<p>Jelas Syaiful, DPR memiliki 3 fungsi, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sementara fungsi legislasi seharusnya punya dan mengedepankan skala prioritas aturan yang harus dibahas dan diketok palu.</p>



<p>Dalam Revisi UU TNI, DPR bahkan tidak menjalankan standar proses yang seharusnya. Seperti uji publik, sosialisasi, hingga minta pendapat masyarakat. Sementara undang-undang dibuat untuk mengatur urusan negara demi kepentingan publik.</p>



<p>&#8220;Undang-undang kan mengatur urusan publik, urusan negara untuk kepentingan publik, harusnya terbuka, terutama dengan masukan dan saran dari masyarakat.&#8221;</p>



<p>&#8220;DPR kan representasi dari masyarakat, wajib mendengar memperhatikan masukan dari masyarakat. Posisi DPR harusnya pro rakyat bukan pro pemerintah.&#8221;</p>



<p>Jika sudah ditolak dan Revisi UU TNI tetap dipaksakan untuk disahkan, menandakan bahwa birokrasi tidak profesional. Bahkan hal itu bisa menciderai kepercayaan publik atas wakil rakyat.</p>



<p>&#8220;Kalau proses formulasi kebijakan sudah benar, tidak akan jadi polemik. Ini sebenarnya jadi kepentingan siapa? Kalau DPR masih berkeras mengesahkan jadi tanda tanya kan.&#8221;</p>



<p>&#8220;Berarti masih 11 12 dengan zaman Presiden Jokowi. Malah lebih parah, mempertontonkan oligarki, kalau DPR mau tutup kuping udah ada niatan, berarti ada kepentingan kelompok tertentu,&#8221; pungkasnya. <strong>(ens/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/akademisi-unmul-sebut-revisi-uu-tni-bertentangan-dengan-semangat-reformasi/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/akademisi-unmul-sebut-revisi-uu-tni-bertentangan-dengan-semangat-reformasi/">Akademisi Unmul Sebut Revisi UU TNI Bertentangan dengan Semangat Reformasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UU Minerba Berpotensi Jebak Kampus, Pemerintah Harus Transparan soal Skema Penerimaan Manfaat</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/uu-minerba-berpotensi-jebak-kampus-pemerintah-harus-transparan-soal-skema-penerimaan-manfaat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Feb 2025 04:26:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[Kelola]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamat]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG]]></category>
		<category><![CDATA[Unmu]]></category>
		<category><![CDATA[UNMUL]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=46038</guid>

					<description><![CDATA[<p>Revisi UU Minerba yang telah disahkan dinilai masih berpotensi menjerat kampus dalam bisnis tambang meskipun secara eksplisit tidak mengizinkan mengelola tambang secara langsung. Pengamat meminta pemerintah lebih transparan dalam menjelaskan skema penerimaan manfaat bagi perguruan tinggi. Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR RI dan pemerintah pusat resmi mengesahkan revisi UU Minerba dalam Rapat Paripurna ke-13 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/uu-minerba-berpotensi-jebak-kampus-pemerintah-harus-transparan-soal-skema-penerimaan-manfaat/">UU Minerba Berpotensi Jebak Kampus, Pemerintah Harus Transparan soal Skema Penerimaan Manfaat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Revisi UU Minerba yang telah disahkan dinilai masih berpotensi menjerat kampus dalam bisnis tambang meskipun secara eksplisit tidak mengizinkan  mengelola tambang secara langsung. Pengamat meminta pemerintah lebih transparan dalam menjelaskan skema penerimaan manfaat bagi perguruan tinggi.</p>



<p>Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR RI dan pemerintah pusat resmi mengesahkan revisi UU Minerba dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta. Pengesahan ini tetap dilakukan meskipun sebelumnya mendapat gelombang penolakan dari akademisi dan mahasiswa.</p>



<p>Salah satu poin kontroversial dalam pembahasan revisi ini adalah usulan Baleg DPR yang sempat memasukkan izin pengelolaan tambang bagi kampus. Usulan tersebut diklaim bertujuan mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pengamat Apresiasi Gelombang Penolakan</h2>



<p>Pengamat ekonomi Kaltim, Purwadi Purwoharsojo, mengapresiasi perlawanan dari civitas akademika. Ia menilai penolakan tersebut menunjukkan bahwa kampus masih mempertahankan integritasnya sebagai institusi pendidikan.</p>



<p>&#8220;Setidaknya, penolakan ini berhasil menahan agar kampus tidak sepenuhnya terlibat dalam bisnis tambang. Namun, mereka tetap menjadi penerima manfaatnya,&#8221; ujar Purwadi saat dihubungi, Kamis 20 Februari 2025.</p>



<p>Sebagai informasi, dalam revisi UU Minerba yang disahkan, izin eksploitasi tambang untuk kampus memang tidak lagi dimasukkan. Namun, beberapa pasal masih dinilai membuka celah bagi kampus untuk menerima manfaat dari bisnis pertambangan.</p>



<p>Pasal 51A berbunyi:<br>&#8220;Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral Logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.&#8221;</p>



<p>Sementara Pasal 60A menyatakan:<br>&#8220;Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.&#8221;</p>



<p>Purwadi menilai, ketentuan ini hanya menggeser peran kampus dari pengelola tambang menjadi penerima manfaat, yang tetap berisiko menimbulkan konflik kepentingan.</p>



<p>&#8220;Bisa jadi, saat terjadi kerusakan lingkungan, kampus dijadikan sebagai lembaga yang melegitimasi bahwa semuanya baik-baik saja, karena mereka turut menerima manfaat dari tambang tersebut,&#8221; tambahnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Desakan Transparansi dan Kejelasan Skema Manfaat</h2>



<p>Menurut Purwadi, regulasi dalam UU Minerba yang baru masih mengambang dan perlu diperjelas. Pemerintah, katanya, harus menjelaskan bentuk dan skema penerimaan manfaat bagi kampus, termasuk batasan-batasannya.</p>



<p>&#8220;Apakah bentuknya seperti CSR? Selama ini, dana CSR saja sering menjadi pertanyaan ke mana alirannya,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Ia juga menyebut kebijakan ini seperti solusi yang &#8220;setengah-setengah.&#8221; Jika kampus secara langsung diberi izin tambang, dampaknya disebut &#8220;sakit gigi,&#8221; maka skema baru ini menurutnya hanya &#8220;setengah sakit gigi.&#8221;</p>



<p>&#8220;Ada indikasi upaya membungkam kampus. Penerimaan manfaat ini definisinya harus jelas,&#8221; kata akademisi Universitas Mulawarman tersebut.</p>



<p>Purwadi menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan transparansi dalam implementasi regulasi ini.</p>



<p>&#8220;Batasan-batasannya harus jelas, apakah manfaat itu untuk riset, apakah hanya di sektor batu bara atau sektor lain. Jika memang ingin menerapkan prinsip good governance, maka semuanya harus terbuka dan transparan.&#8221;</p>



<p>&#8220;Harus ada rincian yang jelas, apakah dalam bentuk CSR, hibah penelitian, atau skema lain. Semua harus clear,&#8221; pungkasnya. <strong>(ens/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/uu-minerba-berpotensi-jebak-kampus-pemerintah-harus-transparan-soal-skema-penerimaan-manfaat/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/uu-minerba-berpotensi-jebak-kampus-pemerintah-harus-transparan-soal-skema-penerimaan-manfaat/">UU Minerba Berpotensi Jebak Kampus, Pemerintah Harus Transparan soal Skema Penerimaan Manfaat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
